Bulugh al-Maram

Haji

كتاب الحج

Bab : Mawaqit: Waktu dan Tempat Tetap Untuk Ihram

Bulugh al-Maram 722

Ibnu Abbas (RAA) menceritakan bahwa Rasulullah (ﷺ) menetapkan untuk penduduk Madinah, Dhulhulaifah (tempat 540 km di sebelah utara Mekah) sebagai miqat. Bagi mereka yang datang dari Ash-Sham (termasuk Suriah, Yordania dan Palestina), dia menetapkan al-Juhfah (tempat 187 km di barat laut Mekah dan dekat dengan Rabigh, tempat mereka sekarang melakukan Ihram mereka). Bagi mereka yang datang dari Najd, dia menetapkan Qran al-Manazil, (sebuah gunung, 94 km di sebelah timur Mekah, menghadap 'Arafat. Bagi mereka yang datang dari Yaman, ia menetapkan Yalamlam (gunung 54 km di selatan Mekah. Tempat-tempat ini untuk orang-orang (yang berasal dari negara-negara yang disebutkan di atas) dan juga bagi orang lain, yang melewati mereka dalam perjalanan mereka untuk melakukan haji atau umrah. Mereka yang tinggal di dalam batas-batas itu dapat menganggap Ihram dari tempat mereka berangkat (untuk perjalanan), dan bahkan penduduk Mekah, Miqat mereka akan menjadi tempat di mana mereka tinggal di Mekah. ' Disepakati.

Bulugh al-Maram 723

A'ishah (RAA) menceritakan ''Rasulullah (ﷺ) menetapkan bagi mereka yang datang dari Irak, Dhat 'Irq (tempat 94 km di timur laut Mekah) sebagai Miqat mereka.' Dikutip oleh Abu Dawud dan an-Nasa'i`.

Bulugh al-Maram 725

Al-Bukhari melaporkan bahwa Umar, yang menetapkan Dhat 'Irq sebagai miqat (dari mereka yang berasal dari Irak).

Bab : Jenis Ihram

Bulugh al-Maram 727

Aisyah (RAA) menceritakan, “Kami meninggalkan Madinah bersama Rasulullah (ﷺ) untuk melakukan haji perpisahan. Beberapa dari kami menyatakan ihram untuk melakukan umrah, sementara yang lain menyatakan niat mereka untuk melakukan haji dan umrah. Namun yang lain menyatakan lhram mereka hanya untuk melakukan haji. Nabi (ﷺ) menyatakan ihram hanya untuk haji. Mereka yang bermaksud 'Umrah mengakhiri ihram mereka segera setelah mereka menyelesaikan ritual 'umrah. Orang-orang yang bermaksud melakukan haji saja atau menggabungkan haji dengan umrah, tidak mengakhiri ihramnya sampai hari pembantaian (yaitu hari pengorbanan atau 'Idul Ad-ha). ' Disepakati.

Bab : Label Ihram

Bulugh al-Maram 734

Abu Qatadah Al-Ansari (RAA) menceritakan tentang dia berburu seekor zebra ketika dia tidak dalam keadaan Ihram, bahwa 'Rasulullah (ﷺ) berkata kepada sahabat-sahabat Abu Qatadah -yang berada dalam keadaan ihram, “Apakah ada di antara Anda yang meminta Abu Qatadah untuk menyerang kawanan, atau menunjukkannya kepadanya?” Mereka berkata, “Tidak.” Rasulullah SAW berkata, “Kalau begitu, kamu boleh makan apa yang tersisa dari tambang.” Disepakati.

Bulugh al-Maram 739

Abu Hurairah (RAA) menceritakan, “Ketika Allah Maha Tinggi memberikan kemenangan Rasul-Nya (ﷺ) atas penaklukan Mekah, Nabi (ﷺ) berbicara kepada orang-orang, maka dia memuliakan Allah dan memuji-Nya, dan berkata, “Allah menahan gajah dari Mekah dan memberdayakan Rasul-Nya dan orang-orang percaya atasnya. Tidaklah dihalalkan (berperang) bagi siapa pun sebelum aku, tetapi haram bagiku hanya untuk beberapa jam pada hari itu, dan tidak dihalalkan bagi siapa pun sesudahku (untuk memasukinya dengan cahaya). Buruan liarnya tidak boleh ditakuti, durinya tidak boleh dipotong. Tidak seorang pun diperbolehkan mengambil barang yang hilang (Luqatah) kecuali dia mengumumkannya (apa yang telah dia temukan) di depan umum (untuk mengembalikannya kepada pemiliknya). Jika ada yang memiliki seseorang yang dibunuh di dalam batas-batasnya, maka dia memiliki pilihan terbaik dari dua opsi (yaitu menerima kompensasi, yaitu uang darah atau membalas dendam). Al-'Abbas kemudian berkata, “Kecuali Idhkhar (sejenis rumput yang berbau harum, yang digunakan oleh pandai emas dan dibakar di rumah tangga.)

Bab : Kebajikannya dan orang-orang yang diwajibkan haji

Bulugh al-Maram 709
Aisyah (RAA) menceritakan, 'Saya pernah bertanya kepada Rasulullah (ﷺ) 'Wahai Rasulullah! Apakah Jihad diwajibkan bagi perempuan? Dia menjawab, “Ya. Mereka harus mengambil bagian dalam jihad di mana tidak ada pertempuran yang terjadi, yaitu

Haji dan umrah.” Dikutip oleh Ahmad dan Ibnu Majah dan kata-katanya adalah miliknya. Hal ini dilaporkan dengan rantai suara narator.

Bulugh al-Maram 712

Anas (RAA) menceritakan bahwa Rasulullah (ﷺ) ditanya, 'Apa itu as-Sabil? ' Rasulullah SAW (ﷺ) menjawab, “Penyediaan makanan dan sarana untuk melakukan perjalanan.” Dikutip oleh Ad-Daraqutni dan dijadikan otentik oleh Al-Hakim.

Bulugh al-Maram 713

At-Tirmidhi melaporkan hadits yang sama atas otoritas Ibnu 'Umar tetapi dengan rantai narasi yang lemah.

Bulugh al-Maram 715

Ibn 'Abbas (RAA) menceritakan bahwa 'Al-Fadl Ibnu 'Abbas sedang naik di belakang Rasulullah (ﷺ) ketika seorang wanita dari suku Khath'am datang, dan al-Fadl mulai menatapnya dan dia juga mulai menatapnya. Rasulullah (ﷺ) terus memalingkan wajah al-Fadl ke sisi lain. Dia berkata, “Wahai Rasulullah! Allah telah menetapkan haji bagi hamba-hamba-Nya, dan itu telah menjadi hak ayahku yang sudah tua, yang tidak dapat duduk diam di atas gunungnya. Haruskah aku melaksanakan haji atas namanya?” Nabi (ﷺ) menjawab, “Ya, Anda boleh.” Kejadian ini terjadi pada saat Ziarah Perpisahan Nabi (ﷺ). Disepakati, dan kata-katanya dari Al-Bukhari'.

Bulugh al-Maram 718

Ibnu Abbas (RAA) menceritakan, “Saya mendengar Rasulullah (ﷺ) berkata, “Seorang pria tidak boleh sendirian dengan seorang wanita kecuali ada Mahram bersamanya. Seorang wanita juga tidak boleh bepergian dengan siapa pun kecuali dengan seorang Mahram (kerabat).” Seorang pria berdiri dan bertanya, “Wahai Rasulullah! Istriku pergi untuk haji sementara aku ikut berperang seperti itu dan itu, apa yang harus kulakukan?” Rasulullah SAW (ﷺ) menjawab, “Pergilah dan bergabunglah dengan istrimu dalam haji.” Disepakati, dan kata-katanya dari Muslim.

Bulugh al-Maram 721

Narasi serupa juga diceritakan oleh Muslim atas otoritas Abu Hurairah.

Bab : Mawaqit: Waktu dan Tempat Tetap Untuk Ihram

Bulugh al-Maram 724

Muslim menceritakan narasi serupa tentang otoritas Jabir, tetapi kemungkinan besar itu adalah Mawquf.

Bulugh al-Maram 726

Ibn 'Abbas menceritakan bahwa Rasulullah (ﷺ) menetapkan al-Aqiq (bagian dari `Dhat Irq) bagi mereka yang datang dari timur. ' Dikutip oleh Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa'i.

Bab : Label Ihram

Bulugh al-Maram 735

As-Sa'b bin Jath-Thamah al-Laithi (RAA) menceritakan, 'Dia mempersembahkan kepada Nabi (ﷺ) daging seekor zebra ketika dia berada di daerah yang dikenal sebagai al-Abwa' atau Waddan. Nabi (ﷺ) menolaknya, dan berkata kepadanya, “Kami menolak hadiahmu hanya karena kami berada dalam keadaan ihram.” Disepakati.

Bulugh al-Maram 737

Ibnu Abbas (RAA) menceritakan, 'Rasulullah (ﷺ) menangkupi dirinya sendiri ketika dia berada dalam keadaan ihram yang disepakati.

Bulugh al-Maram 740

'Abdullah bin Zaid bin 'Asim (RAA) menceritakan bahwa Rasulullah bersabda, “Ibrahim menyatakan Mekah sebagai Haram (tempat suci) dan berdoa untuk rakyatnya, dan saya menyatakan Madinah sebagai Haram seperti Ibrahim menyatakan Mekah sebagai Haram, dan saya berdoa untuk Mudd dan Sa' (lihat hadis no. 650), sama seperti Ibrahim memohon. untuk penduduk Mekah.” Disepakati.

Bab : Deskripsi Ritual Haji dan Memasuki Makka

Bulugh al-Maram 745

Aisyah (RAA) menceritakan, 'Ketika Rasulullah (ﷺ) datang ke Mekah, dia masuk dari sisi yang lebih tinggi (tempat yang sekarang disebut gerbang al-Mu'alla) dan keluar dari sisi bawahnya (sekarang disebut Kuda). ' Disepakati.

Bulugh al-Maram 746

Setiap kali Ibn 'Umar (RAA) datang ke Mekah dia akan bermalam di lembah Dhi Tuwa (dekat Mekah), dan di pagi hari dia akan mandi. 'Ibnu Umar biasa mengatakan bahwa inilah yang dilakukan oleh Rasulullah (ﷺ). ' Disepakati.

Bulugh al-Maram 752

Ya'li bin Umaiyah (RAA) menceritakan, Rasulullah (ﷺ) membuat Tawaf sambil mengenakan mantel hijau Yaman, mengangkatnya dari bawah ketiak kanannya sambil menutupi bahu kiri. ' Dikatakan oleh lima imam kecuali An-Nasa'i. At-Tirmidhi mengangkatnya sebagai Sahih