Kitab Pemurnian
كتاب الطهارة
Bab : Menyeka Kaus Kaki
Begitu saya berada di perusahaan Nabi (ﷺ), dia kemudian melakukan wudhu dan saya berlari untuk melepas kaus kakinya. Dia berkata: “Tinggalkan mereka karena Aku telah memakainya setelah berwudhu”. Maka dia menyeka mereka [disepakati].
Rasulullah (ﷺ) mengirim ekspedisi militer dan memerintahkan mereka untuk menyeka sorban dan kaus kaki kulit. [Dilaporkan oleh Ahmad dan Abu Da'ud. Al-Hakim mengangkatnya sebagai Sahih (suara)].
Nabi (ﷺ) memberi izin kepada musafir untuk melakukan Mash (menyeka) kaus kaki kulitnya selama tiga hari dan malam dan untuk orang yang tidak bepergian untuk siang dan malam, jika dia memakainya dalam keadaan murni. [Dilaporkan oleh Ad-Daraqutni dan dinilai Sahih (suara) oleh Ibnn Khuzaima].
Saya bertanya, “Ya Rasulullah, bolehkah saya menyeka Khuffain (kaus kaki kulit)?” Nabi (ﷺ) menjawab, “Ya”. Saya bertanya, “Untuk satu hari?” Dia menjawab, “Untuk satu hari”, saya bertanya lagi, “Dan selama dua hari?” Dia menjawab, “Selama dua hari juga”. Saya bertanya lagi, “Dan selama tiga hari” Dia menjawab, “Ya, selama Anda mau”. [Dilaporkan oleh Abu Da'ud, yang berkata, “Itu tidak kuat”]
Bab : Air
Dan Ashab As-Sunan (penyusun perkataan nabi) melaporkan bahwa salah satu istri Nabi (ﷺ) mandi dari bejana, kemudian datang Nabi (ﷺ) dan ketika dia ingin mandi dari (bejana) itu (kapal), dia berkata, “Saya tidak murni secara seksual”. Dia berkata, “Air tidak menjadi tidak murni secara seksual”. [At-Tirmidhi dan Ibnu Huzaima menganggapnya sebagai Sahih (suara)].
Narasi Abu Qatada (rad)
Diriwayatkan Abu Qatada (rad) Rasulullah SAW (ﷺ) berkata tentang kucing itu bahwa, “Ia bukan najis, melainkan salah satu dari mereka yang berbaur denganmu.” [Dilaporkan oleh Al-Arba'a, At-Tirmidhi dan Ibnu Khuzaima mengangkatnya sebagai Sahih (suara)].
Bab : Peralatan
Diriwayatkan (rad): Rasulullah SAW (ﷺ) berkata: “Ketika kulit menjadi kecokelatan, ia menjadi murni.” [Dilaporkan oleh Muslim]. Al-Arba'a memiliki kata-kata: “Setiap kulit yang kecokelatan... “
Diriwayatkan (rad): Beberapa orang menyeret seekor kambing (mati) yang dilewati oleh Nabi (ﷺ). Dia berkata kepada mereka, “Seandainya kamu mengambil kulitnya”. Mereka berkata, “Itu sudah mati”. Dia berkata, “Air dan daun pohon akasia akan menyucikannya”. [Dilaporkan oleh Abu Da'ud dan An'nasa'i].
Bab : Pembersihan Najasah dan sifatnya
Rasulullah (ﷺ) ditanya tentang membuat cuka dari anggur. Dia menjawab, “Tidak (dilarang)”. [Dilaporkan oleh Muslim, dan At-Tirmidhi dan yang terakhir menilai itu Hasan-Sahih (adil dan sehat)].
Pada hari Khaibair, Rasulullah (ﷺ) memerintahkan Abu Talha untuk mengumumkan: “Allah dan Rasul-Nya telah melarang kamu makan daging keledai, karena itu najis”. [Disepakati].
Bab : Wudhu (Wudu)
“Kemudian dia (Rasulullah SAW (ﷺ)) menyeka kepalanya, memasukkan jari telunjuknya ke telinganya dan menyeka bagian luar telinganya dengan ibu jari”. [Dilaporkan oleh Abu Da'ud dan An-Nasa'i dan Ibnu Khuzaima menilai itu Sahih (suara)].
Mengenai haji Nabi (ﷺ): Dia berkata, “Mulailah dengan apa yang telah dimulai Allah” [Dilaporkan oleh An-Nasa'i dalam versi perintah ini sementara Muslim telah melaporkannya dalam laporan].
Nabi (ﷺ) membilas mulutnya dan mengendus dan meniup (hidungnya) dengan air tiga kali. Dia mengendus dan meniup hidungnya dengan tangan yang sama dari mana dia mengambil air. [Dilaporkan oleh Abu Da'ud dan An-Nasa'i]
(Allahumma aj'alni minat-tawwabina waj'alni minal-mutatahhirina) “Ya Allah! Sertakan aku di antara orang-orang yang bertobat dan orang-orang yang tetap suci.”
Bab : Menyeka Kaus Kaki
Nabi (ﷺ) menyeka bagian atas kaus kaki kulit dan bagian bawahnya. [Dalam rantai narasinya ada kelemahan].
Jika agama didasarkan pada pendapat, akan lebih penting untuk menyeka bagian bawah kaus kaki kulit daripada bagian atas, tetapi saya telah melihat Rasulullah (rad) menyeka bagian atas kaus kaki kulitnya. [Dilaporkan oleh Abu Da'ud dengan Isnad yang baik (rantai narasi)].
Ketika kami sedang dalam perjalanan, Nabi (ﷺ) biasa memerintahkan kami untuk memakai kaus kaki kulit kami selama tiga hari tiga malam, apakah kami harus menjawab panggilan alam atau tidur. Namun, jika terjadi ejakulasi atau pengotor seksual, dia memerintahkan kami untuk melepas kaus kaki kulit. [Dilaporkan oleh An-Nasa'i dan At-Tirmidhi, versi adalah yang terakhir. Bersama mereka Ibnu Khuzaima mengangkatnya sebagai Sahih (suara)].
Nabi (ﷺ) menetapkan periode Mash (menyeka) pada kaus kaki kulit (Khifaf — jamak Khuff) selama tiga hari dan malam untuk seorang musafir dan satu hari dan satu malam untuk orang yang tinggal di sebuah kota [Dilaporkan oleh Muslim].
Bab : Pembatalan Wudu
Asalnya adalah Muslim.
Bab : Peralatan
Narasi Umm Salama
Diriwayatkan Umm Salama (rad) Rasulullah (ﷺ) berkata, “Barangsiapa minum dengan perkakas perak hanyalah menelan api neraka di perutnya”. [Disepakati]