Kitab Pemurnian

كتاب الطهارة

Bab : Wudhu Kering (at-Tayammum)

Diriwayatkan `Ali (RAA)

Salah satu lengan saya patah. Kemudian saya berkonsultasi dengan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan dia memerintahkan saya untuk menyeka perban. [Dilaporkan oleh Ibnu Majah dengan rantai narasi yang sangat lemah].

Bab : Menstruasi

Diriwayatkan `A'ishah (RAA)

Umm Habiba bint Jahsh mengeluh kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tentang aliran darah yang berkepanjangan. Dia berkata kepadanya, “Jauhilah (dari shalat) selama haid normal Anda menghalangi Anda (dari shalat), dan setelah itu dia harus melakukan shusl (dan shalat)”. (Dia biasa mandi untuk setiap doa). [Dilaporkan oleh Muslim.]

Diriwayatkan `A'ishah (RAA)

Ketika saya sedang menstruasi, Nabi saw akan memerintahkan saya untuk membungkus diri saya (dengan Izar, yang merupakan gaun yang dikenakan di bawah pinggang) dan akan mulai membelai saya. Dilaporkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.

Diriwayatkan oleh Abu Sa'id al-Khudri (RAA)

Rasulullah SAW bersabda: “Bukankah ketika seorang wanita sedang menstruasi, dia tidak shalat dan tidak berpuasa?” [12] [Dilaporkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Ini adalah bagian dari hadis yang panjang]

Bab : Wudhu Kering (at-Tayammum)

Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas (RAA)

Mengenai ayat, “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan...” (An-Nisa': 43). Beliau berkata, “Jika seseorang menderita luka yang dideritanya selama jihad (di jalan Allah) atau bisul, maka ia menjadi junub (tidak murni secara seksual) dan takut jika dia mandi dia akan mati; dia akan melakukan wudhu dengan tanah yang bersih (Tayammum). [Dilaporkan oleh Ad-Daraqutni dalam hadis Mawquf (tidak dapat dilacak) dan Al-Bazzar dalam satu Marfu' (dapat dilacak). Ibnu Khuzaima dan Al-Hakim mengangkatnya sebagai Sahih (suara)].

Narasi Jabir bin Abdullah (RAA)

Mengenai orang yang mengalami cedera kepala, kemudian dia membuat ghusl dan meninggal: Rasulullah SAW bersabda, “Sudah cukup baginya untuk melakukan tayammum dan membungkusnya dengan sesuatu dan menyeka pembungkusnya dan membasuh sisa tubuhnya.” [Dilaporkan oleh Abu Da'ud, tetapi ada kelemahan dalam rantai narasinya]

Bab : Menstruasi

Narasi Anas (RAA)

Orang-orang Yahudi tidak makan bersama seorang wanita selama haid, maka Nabi -ṣallallallāhu 'alaihi wa sallam- berkata: “Lakukan segala sesuatu selain hubungan seksual (dengan istrimu)”. [Dilaporkan oleh Muslim.]

Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas (RAA)

Rasulullah -ṣallallallāhu 'alaihi wa sallam- berkata tentang seorang suami yang melakukan hubungan seksual dengan istrinya selama haid, “Dia harus membayar satu dinar atau setengah dinar sebagai sedekah.” [Dilaporkan oleh lima imam. Al-Hakim dan Ibnu Al-Qattan menganggapnya sebagai Sahih (suara).]

Dalam narasi Asma bint 'Umais, Abu Dawud menyampaikan, (Rasulullah SAW berkata:

) “Dia harus duduk di bak mandi, dan jika dia melihat kekuningan muncul (di atas air) dia harus mandi (tiga kali), sekali untuk shalat Dhuhr dan Asr, dan sekali untuk shalat Maghrib dan Isya, dan sekali untuk shalat Fajar, dan kemudian dia harus berwudhu di antara waktu itu.”

Narasi Hamnah bint Jahsh

“Saya memiliki aliran darah yang sangat kuat dan berkepanjangan. Saya pergi kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk bertanya kepadanya tentang hal itu. Dia berkata, “Ini adalah serangan dari syaitan. Maka amatilah haidmu selama enam atau tujuh hari, lalu lakukan Ghusl sampai kamu melihat bahwa kamu bersih. Berdoalah selama dua puluh empat atau dua puluh tiga malam dan hari dan puasa, dan itu sudah cukup. Lakukan setiap bulan seperti wanita lain menstruasi (dan dimurnikan). Tetapi jika Anda cukup kuat untuk menunda shalat Dhuhr dan memajukan shalat Asr, maka buatlah Ghusl ketika Anda dimurnikan dan gabungkan shalat Dhuhr dan Asr bersama-sama; kemudian tunda shalat Maghrib dan lanjutkan shalat Isya, dan lakukan Gusl dan gabungkan kedua shalat itu, lakukanlah demikian. Lakukan itu, lalu basuhlah saat fajar dan shalat fajar. Demikianlah kamu dapat berdoa dan berpuasa jika kamu memiliki kemampuan untuk melakukannya.” Dan dia berkata, “Itu adalah cara yang lebih baik bagiku.” [Dilaporkan oleh lima imam kecuali An-Nasa'i, At-Tirmidhi mengangkatnya sebagai Sahih (suara)]

Dalam versi lain dari Abu Da'ud

“Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak memerintahkannya untuk mengulangi shalat (dilewatkan selama periode pendarahan).”