Kitab Pemurnian

كتاب الطهارة

Bab : Pembatalan Wudu

Narasi 'Abdullah bin Abu Bakr (rad)

Kitab yang ditulis oleh Rasulullah (ﷺ) untuk 'Amr bin Hazm juga berisi: “Tidak seorang pun kecuali orang yang suci boleh menyentuh Al-Quran”. [Dilaporkan oleh Malik sebagai Mursal dan oleh An-Nasa'i dan Ibnu Hibban sebagai Mawsul. Dan itu dinilai sebagai Ma'lul (cacat)].

Juga dilaporkan oleh Abu Da'ud menyebutkan penambahan di atas tanpa kata-kata “string dilepas”, tetapi kedua versi tersebut lemah.

Narasi Ibnu 'Abbas (rad)

Rasulullah SAW bersabda: “Setan datang kepada salah seorang dari kalian dalam shalat dan meniupkan udara di pantatnya, jadi dia membayangkan bahwa dia telah menyadari udara tetapi dia tidak melakukannya. ﷺ Maka jika ia merasa seperti itu, maka janganlah ia meninggalkan shalat kecuali ia mendengar suara (udara) atau mencium baunya. [Dilaporkan oleh Al-Bazzar].

Bab : Tata Cara Menjawab Panggilan Alam

Narasi Al-Mughira bin Syu'ba (rad)

Rasulullah (ﷺ) mengatakan kepada saya, “Ambil air kulit”, kemudian dia maju sampai dia menghilang dari saya dan merasa lega [Setuju]

Narasi 'Aisha (rad)

Ketika Nabi (ﷺ) keluar dari rahasia, dia biasa berkata, “Ghufranaka (Ya Allah! Berilah aku ampunan-Mu)”. [Dilaporkan oleh Al-Khamsa, Abu Hatim dan Al-Hakim menilai itu Sahih (suara)].

Diriwayatkan 'Iesa bin Yazdad dari ayahnya (ra)

Rasulullah SAW (ﷺ) berkata: “Ketika salah satu dari kalian buang air kecil, dia harus mengosongkan penisnya tiga kali”. [Dilaporkan oleh Ibnu Majah melalui rantai narasi yang lemah].

Bab : Mengambil Ghusl (mandi) dan sila tentang ketidakmurnian seksual

Narasi 'Aisha (rad)

Rasulullah (ﷺ) biasa mandi dari empat hal; setelah melakukan hubungan seksual, pada hari Jumat, setelah mengeluarkan darah dari tubuhnya dan setelah mencuci mayat. [Dilaporkan oleh Abu Da'ud dan Ibnu Khuzaima menilai itu Sahih (suara)]

Narasi 'Aisha (rad)

Rasulullah (ﷺ) biasa tidur dalam keadaan kotor seksual tanpa menyentuh air. [Dilaporkan oleh Al-Arba'a, hadis ini cacat].

Narasi Umm Salamah (RAA)

Aku berkata, “Ya Rasulullah, aku adalah seorang wanita yang menjaga rambutnya terjalin erat. Apakah saya harus membatalkannya untuk Ghusl setelah hubungan seksual?” Dalam narasi lain, “dan setelah akhir menstruasi?” Dia menjawab (ﷺ), “Tidak, apakah cukup bagimu untuk melemparkan tiga genggam air ke atas kepalamu.” Dikutip oleh Muslim.

Diriwayatkan `A'ishah (RAA)

Rasulullah SAW (ﷺ) berkata: “Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita yang sedang menstruasi atau seorang junub (yang tidak murni secara seksual) untuk tinggal di masjid.” Terkait oleh Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah menilai itu sebagai Sahih

Diriwayatkan `A'ishah (RAA)

Saya dan Rasulullah -ṣallallallāhu 'alaihi wa sallam- mandi karena kekotoran seksual dari wadah yang sama dan tangan kami bergantian ke dalamnya. [Setuju.] Ibnu Hibban menambahkan “dan (tangan kami) bertemu.”

Narasi Abu Hurairah (RAA)

Rasulullah -ṣallallallāhu 'alaihi wa sallam- berkata: “Ada janabah (jejak kekotoran seksual) di bawah setiap rambut, jadi cuci rambut Anda dan bersihkan kulit.” Abu Dawud dan al-Tirmidhi menyebarkannya tetapi mereka menyatakannya lemah.

Ahmad mengirimkan narasi serupa dengan yang di atas, atas otoritas `A'ishah (RAA), tetapi versi ini memiliki pemancar yang tidak diketahui.

Bab : Wudhu Kering (at-Tayammum)

Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas (RAA)

Adalah dari Sunnah Nabi (ﷺ) bagi pria untuk shalat hanya satu kali dengan setiap Tayammum, dan kemudian melakukan Tayammum untuk shalat berikutnya. [Dilaporkan oleh Ad-Daraqutni tetapi dengan rantai narator yang sangat lemah]

Bab : Menstruasi

Diriwayatkan `A'ishah (RAA)

Fatima binti Abu Hubaish dulu memiliki aliran darah yang berkepanjangan (Istihadah) sehingga Rasulullah -ṣallallallāhu 'alaihi wa sallam- mengatakan kepadanya, “Jika itu adalah darah haid, maka akan menjadi gelap (hampir hitam) dan dapat dikenali (oleh wanita). Jika demikian, maka tinggalkan shalat. Jika itu selain itu, maka berwudhu dan shalat.” [Dilaporkan oleh Abu Da'ud dan An-Nasa'i, Ibnu Hibban dan Al-Hakim mengangkatnya sebagai Sahih (suara).]

Dalam versi lain oleh Al-Bukhari, dia (ﷺ) berkata

“Dan lakukanlah wudhu untuk setiap shalat.” Abu Dawud dan yang lainnya menyampaikan narasi serupa.

Diriwayatkan Umm `Atiyah (RAA)

Setelah kami murni, kami tidak menganggap cairan kuning atau berlumpur sebagai sesuatu (yaitu darah menstruasi) [Dilaporkan oleh Al-Bukhari dan Abu Dawud dan kata-katanya adalah dari Abu Dawud].

Diriwayatkan `A'ishah (RAA)

Ketika kami tiba di sebuah tempat bernama Sarif, saya mengalami menstruasi dan Nabi -ṣallallallāhu 'alaihi wa sallam- berkata kepadaku, “Kamu harus melakukan apa yang dilakukan seorang peziarah, kecuali berkeliling sampai kamu menjadi suci (yaitu melakukan ghusl).” [Dilaporkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dan itu adalah bagian dari hadis yang panjang.]

Diriwayatkan oleh Mu'adh Ibn Jabal (RAA)

Dia bertanya kepada Nabi -ṣallallallāhu 'alaihi wa sallam-, “Apakah yang halal bagi seorang pria terhadap istrinya ketika dia sedang menstruasi?” Dan dia menjawab, “Apa yang ada di atas pembungkus pinggang (Izar).” [13] [Dilaporkan oleh Abu Da'ud dan dinilai sebagai Da'if.]

Bab : Wudhu Kering (at-Tayammum)

Diriwayatkan oleh Abu Sa'id al-Khudri (RAA)

Dua orang berangkat dalam perjalanan dan ketika waktu shalat tiba, mereka tidak punya air. Mereka melakukan Tayammum dengan tanah yang bersih dan berdoa. Kemudian mereka menemukan air pada saat shalat. Salah satu dari mereka mengulangi shalat dengan wudhu tetapi yang lain tidak mengulangi. Kemudian mereka datang kepada Rasul Allah (ﷺ), dan menceritakan hal itu kepadanya. Berbicara kepada orang yang tidak mengulanginya, dia berkata, “Kamu mengikuti sunnah dan shalat (pertama) sudah cukup bagimu. (9) Dia berkata kepada orang yang berwudhu dan mengulangi: “Bagimu ada pahala ganda”. [Dilaporkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa'i]