Sunan Ibn Majah

Kitab Pemurnian dan Sunnahnya

كتاب الطهارة وسننها

Bab 139: Orang yang melakukan wudhu dan meninggalkan tempat di mana air tidak mencapai.

مَنْ تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعًا لَمْ يُصِبْهُ الْمَاءُ

Sunan Ibn Majah 666
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa 'Umar bin Khattab berkata

“Rasulullah melihat seorang pria melakukan wudhu dan dia melewatkan titik seukuran kuku di kakinya. Dia memerintahkannya untuk mengulangi wudhu dan shalat, maka dia melakukannya.”