Sahih Muslim
Buku tentang Pemerintahan
كتاب الإمارة
Bab 56: Tidak suka masuk pada malam hari ketika pulang dari perjalanan
كَرَاهَةِ الطُّرُوقِ وَهُوَ الدُّخُولُ لَيْلاً لِمَنْ وَرَدَ مِنْ سَفَرٍ
"Meragukan kesetiaan mereka atau memata-matai penyimpangan mereka."
Kami menemani Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dalam sebuah ekspedisi. Ketika kami datang (kembali) ke Madinah dan hendak masuk ke rumah kami, dia berkata: Tunggu dan masuklah (rumahmu) pada akhir malam sehingga seorang wanita dengan rambut acak-acakan mungkin telah menggunakan sisir, dan seorang wanita yang suaminya telah jauh dari rumah mungkin telah mencabut rambut dari bagian pribadinya.
Jika salah satu dari Anda datang (kembali dari perjalanan) di malam hari. Dia tidak boleh memasuki rumahnya sebagai pengunjung malam (tetapi harus menunggu) sampai seorang wanita yang suaminya telah pergi dari rumah telah mencabut rambut dari bagian pribadinya dan seorang wanita dengan rambut acak-acakan telah menyisir rambutnya.
Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang seorang pria yang sudah lama tidak hadir datang ke keluarganya seperti pengunjung malam (yang tidak terduga).
Telah diriwayatkan tentang otoritas Anas b. Malik bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) tidak akan datang (kembali) kepada keluarganya pada malam hari. Dia akan datang kepada mereka di pagi atau sore hari.
(Dia) tidak mau masuk (ke dalam rumahnya pada malam hari).