Muwatta Malik

Kemurnian

كتاب الطهارة

Book 2, Hadith 82
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Aku keluar bersama Umar bin al-Khattab ke al-Juruf, lalu ia melihat, ternyata ia telah mimpi basah dan telah salat tanpa mandi junub.

Ia berkata: “Demi Allah, aku tidak melihat pada diriku melainkan aku telah mimpi basah dan tidak menyadarinya, dan aku telah salat dan tidak mandi junub.”

Maka ia mandi junub dan membasuh apa yang ia lihat pada pakaiannya, serta memercikkan air pada apa yang tidak ia lihat, dan ia mengumandangkan azan atau ikamah, kemudian ia salat setelah matahari pagi (duha) naik, dengan tenang.

Book 2, Hadith 83
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Umar ibn al-Khattab pergi pada pagi hari ke tanahnya di al-Jurf lalu mendapati pada pakaiannya bekas mimpi basah.

Ia berkata: “Sungguh aku telah diuji dengan mimpi basah sejak aku diserahi urusan manusia.” Lalu ia mandi (ghusl) dan mencuci apa yang ia lihat pada pakaiannya berupa bekas mimpi basah itu, kemudian ia salat setelah matahari terbit.

Book 2, Hadith 84
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Umar ibn al-Khattab mengimami orang-orang dalam salat Subuh, kemudian ia pergi ke tanah miliknya di al-Jurf lalu mendapati bekas ihtilam pada pakaiannya.

Ia berkata: “Sesungguhnya ketika kami mengonsumsi lemak, urat-urat menjadi lemas.”

Lalu ia melakukan mandi besar, mencuci bekas ihtilam dari pakaiannya, dan mengulangi salatnya.

Book 2, Hadith 85
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Ia berumrah bersama Umar ibn al-Khaththab dalam suatu kafilah berkendara yang di antaranya terdapat Amr ibn al-Ash. Umar ibn al-Khaththab bermalam untuk beristirahat di sebagian jalan, dekat salah satu sumber air. Umar mengalami mimpi basah padahal waktu subuh hampir tiba, dan tidak ada air pada kafilah itu. Lalu ia berkendara hingga sampai di air, kemudian ia mencuci apa yang ia lihat dari mimpi basah itu hingga waktu pagi terang.

Amr ibn al-Ash berkata kepadanya: “Waktu pagi telah tiba dan kami membawa pakaian, maka serahkan pakaianmu agar dicuci.”

Umar ibn al-Khaththab berkata: “Alangkah mengherankan engkau, wahai Amr ibn al-Ash! Jika engkau mendapatkan pakaian, apakah semua orang mendapatkan pakaian? Demi Allah, sekiranya aku melakukannya, niscaya itu akan menjadi sunah. Bahkan aku mencuci apa yang aku lihat dan memercikkan air pada apa yang tidak aku lihat.”

Malik berkata tentang seorang laki-laki yang mendapati bekas mimpi basah pada pakaiannya, sedangkan ia tidak tahu kapan terjadinya dan tidak mengingat sesuatu yang ia lihat dalam mimpinya: Hendaklah ia mandi terhitung sejak tidurnya yang paling akhir. Jika ia telah shalat setelah tidur itu, hendaklah ia mengulangi apa yang telah ia shalatkan setelah tidur itu, karena seseorang terkadang mimpi basah tanpa melihat sesuatu, dan terkadang melihat sesuatu tanpa mimpi basah. Namun jika ia mendapati cairan pada pakaiannya, maka wajib atasnya mandi. Hal itu karena Umar mengulangi apa yang telah ia shalatkan setelah tidur terakhirnya dan tidak mengulangi apa yang sebelumnya.

Book 2, Hadith 86
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Ummu Sulaim berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Seorang perempuan melihat dalam mimpi seperti apa yang dilihat laki-laki, apakah ia harus mandi (ghusl)?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Ya, hendaklah ia mandi.”

Aisyah berkata kepadanya: “Uff bagimu! Apakah seorang perempuan melihat hal itu?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Semoga tangan kananmu berdebu! Lalu dari manakah adanya kemiripan?”

Book 2, Hadith 88
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Abdullah ibn Umar biasa berkata: “Tidak mengapa mandi (ghusl) dengan sisa air seorang perempuan selama ia tidak sedang haid atau junub.”

Book 2, Hadith 89
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Abdullah bin Umar biasa berkeringat di dalam pakaian itu sedangkan dia dalam keadaan junub, kemudian dia salat dengan pakaian itu.

Book 2, Hadith 90
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Budak-budak perempuan Abdullah bin Umar biasa membasuh kedua kakinya dan membawakan untuknya tikar salat, sedangkan mereka dalam keadaan haid.

Malik ditanya tentang seorang laki-laki yang memiliki istri-istri dan budak-budak perempuan, apakah ia boleh menyetubuhi mereka semuanya sebelum mandi. Ia berkata: “Tidak mengapa seorang laki-laki menyetubuhi dua budak perempuannya sebelum mandi. Adapun wanita-wanita merdeka, maka dimakruhkan seorang laki-laki menyetubuhi wanita merdeka pada hari giliran yang lain. Adapun menyetubuhi seorang budak perempuan kemudian menyetubuhi yang lain sedangkan ia dalam keadaan junub, maka tidak mengapa.”

Malik ditanya tentang seorang laki-laki yang junub yang telah disediakan air untuk mandi, lalu ia lupa dan memasukkan jarinya ke dalamnya untuk mengetahui panas air ataukah dinginnya. Malik berkata: “Jika tidak ada kotoran yang mengenai jarinya, aku tidak memandang hal itu menajiskan air baginya.”

Book 2, Hadith 91
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Dari 'Aisyah, Ummul Mukminin, bahwasanya ia berkata: «Kami keluar bersama Rasulullah (ﷺ) dalam sebagian perjalanan beliau. Ketika kami sampai di Al-Bayda' —atau di Dhat al-Jaysh— kalungku putus. Rasulullah (ﷺ) berhenti untuk mencarinya, dan orang-orang pun berhenti bersama beliau. Mereka tidak berada di dekat sumber air dan tidak pula membawa air. Orang-orang lantas mendatangi Abu Bakr Ash-Shiddiq dan berkata, "Tidakkah engkau melihat apa yang diperbuat oleh 'Aisyah? Dia membuat Rasulullah (ﷺ) dan orang-orang berhenti, padahal mereka tidak berada di dekat sumber air dan tidak pula membawa air."»

'Aisyah berkata: «Lalu Abu Bakr datang sementara Rasulullah (ﷺ) meletakkan kepalanya di atas pahaku dan sedang tidur. Abu Bakr berkata, "Engkau telah menahan Rasulullah (ﷺ) dan orang-orang, padahal mereka tidak berada di dekat sumber air dan tidak pula membawa air!"»

'Aisyah berkata: «Abu Bakr menegurku dan mengatakan apa yang dikehendaki Allah untuk dia katakan, serta mulai menonjok lambungku dengan tangannya. Tiada yang menghalangiku untuk bergerak selain posisi kepala Rasulullah (ﷺ) yang berada di atas pahaku. Rasulullah (ﷺ) tidur hingga pagi hari dalam keadaan tidak ada air, lalu Allah Tabaraka wa Ta'ala menurunkan ayat tentang tayammum, maka mereka pun bertayammum.»

Usayd bin Hudhayr berkata: «Ini bukanlah keberkahan pertama kalian, wahai keluarga Abu Bakr!»

'Aisyah berkata: «Kami kemudian membangunkan unta yang aku berada di atasnya, dan kami mendapati kalung tersebut di bawahnya.»

Book 2, Hadith 92
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Bahwa ia dan Abdullah bin Umar datang dari al-Juruf, hingga ketika keduanya berada di al-Mirbad, Abdullah turun, lalu bertayamum dengan tanah yang baik, mengusap wajahnya dan kedua tangannya hingga kedua siku, kemudian shalat.

Book 2, Hadith 93
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Abdullah bin Umar biasa bertayamum sampai ke kedua siku.

Malik ditanya tentang bagaimana tayamum dan sampai mana batasnya, lalu ia berkata: Ia menepuk sekali untuk wajah dan sekali untuk kedua tangan dan mengusap keduanya sampai ke kedua siku.

Book 2, Hadith 94
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Seorang laki-laki bertanya kepada Sa'id ibn al-Musayyab tentang laki-laki yang junub, yang bertayamum kemudian mendapatkan air.

Sa'id berkata: «Apabila ia mendapatkan air, maka wajib atasnya mandi (ghusl) untuk (salat) yang akan datang.»

Malik berkata tentang orang yang mimpi basah ketika dalam perjalanan safar dan tidak memiliki air kecuali sekadar untuk wudu, sedangkan ia tidak akan kehausan hingga sampai ke air: «Hendaklah ia membasuh kemaluannya dengan air itu dan apa yang mengenainya dari kotoran itu, kemudian bertayamum dengan tanah yang baik sebagaimana yang diperintahkan Allah kepadanya.»

Malik ditanya tentang seorang laki-laki yang junub yang hendak bertayamum tetapi tidak mendapatkan tanah kecuali tanah yang asin (tanah sabkhah): apakah ia boleh bertayamum dengan tanah yang asin itu dan apakah makruh salat di atas tanah yang asin?

Malik berkata: «Tidak mengapa salat di atas tanah yang asin dan bertayamum darinya, karena Allah Tabaraka wa Ta'ala telah berfirman: “Maka bertayamumlah dengan tanah yang baik”. Segala sesuatu yang merupakan tanah (sa'id) maka boleh bertayamum dengannya, baik tanah yang asin maupun selainnya.»

Book 2, Hadith 95
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah, semoga Allah memberkahi beliau dan memberinya keselamatan, seraya berkata: "Apa yang dihalalkan bagiku dari istriku ketika ia sedang haid?"

Rasulullah, semoga Allah memberkahi beliau dan memberinya keselamatan, bersabda: "Hendaklah ia mengencangkan izarnya, kemudian urusanmu adalah dengan bagian yang di atasnya."

Book 2, Hadith 96
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Aisyah, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedang berbaring bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sehelai kain, dan ia telah melompat dengan lompatan yang kuat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Ada apa denganmu? Mungkin kamu sedang haid,” yakni haid.

Ia berkata: “Ya.”

Beliau bersabda: “Kencangkan izar (kain penutup pinggang)mu pada dirimu, lalu kembalilah ke tempat berbaringmu.”

Book 2, Hadith 97
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Ubaydullah bin Abdullah bin Umar mengirim pesan kepada Aisyah untuk menanyainya: "Apakah seorang laki-laki boleh menyentuh istrinya ketika istrinya sedang haid?"

Aisyah berkata: "Hendaklah wanita itu mengikat kain pinggangnya pada bagian bawah tubuhnya, kemudian ia boleh menyentuhnya jika ia mau."

Book 2, Hadith 98
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Salim bin Abdullah dan Sulaiman bin Yasar ditanya tentang wanita yang sedang haid, apakah suaminya boleh menggaulinya apabila ia telah melihat suci sebelum ia mandi. Maka keduanya berkata: “Tidak, hingga ia mandi.”

Book 2, Hadith 99
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Para wanita biasa mengirim kepada A'isha, Ibu orang-orang mukmin, sebuah kotak kecil yang di dalamnya terdapat kapas dengan kekuningan dari darah haid, dan mereka bertanya kepadanya tentang salat.

Dia berkata kepada mereka, “Janganlah kalian tergesa-gesa sampai kalian melihat cairan putih.”

Yang dia maksud dengan itu adalah kesucian dari haid.

Book 2, Hadith 100
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Telah sampai kepadanya bahwa para wanita meminta lampu di tengah malam untuk melihat kesucian. Ia mencela hal itu pada mereka dan berkata: “Para wanita tidak biasa melakukan ini.”

Malik ditanya tentang wanita haid yang telah suci lalu tidak mendapatkan air, apakah ia boleh bertayamum? Ia berkata: “Ya, hendaklah ia bertayamum, karena keadaannya seperti orang yang junub, yang apabila tidak mendapatkan air maka ia bertayamum.”

Book 2, Hadith 102
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Aisyah, istri Nabi, semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan, berkata tentang wanita hamil yang melihat darah bahwa ia meninggalkan salat.