Buku Perburuan, Pembantaian, dan apa yang boleh Dimakan
كتاب الصيد والذبائح وما يؤكل من الحيوان
Bab : Diperbolehkannya memakan Dabb (mastigure)
Al-Sya'bi (salah satu perawi) bertanya kepada saya apakah saya telah mendengar hadis yang disampaikan atas otoritas Hasan dari Nabi (صلى الله عليه وسلم). Dia berkata: Aku duduk di rombongan Ibnu 'Umar selama dua tahun atau satu setengah tahun tetapi aku tidak mendengar riwayat dari Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) tetapi yang ini (berkaitan dengan daging kadal) seperti yang diriwayatkan oleh Mu'adh.
Saya dan Khalid b. Walid pergi ke apartemen Maimuna bersama dengan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم), dan di sana dipersembahkan kepadanya seekor kadal panggang. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengulurkan tangannya ke arahnya, dan kemudian beberapa wanita yang telah berada di rumah Maimuna berkata: Beritahukan kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) apa yang ingin dia makan. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengangkat tangannya. Aku berkata: Rasulullah, Apakah itu dilarang? Dia berkata: Tidak. Itu tidak ditemukan di tanah bangsaku, dan aku merasa bahwa aku tidak menyukainya. Khalid berkata: Aku kemudian mengunyah dan memakannya, sementara Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) sedang menatap (padaku).
Ketika kami berada di rumah Maimuna, ada dua ekor kadal panggang dibawa kepada Rasulullah. Di sini tidak disebutkan tentang al-'Asamm yang meriwayatkan dari Maimuna.
Saya tidak tahu; Mungkin itu (kadal) mungkin (salah satu penduduk asli dari) masa lalu yang jauh yang (bentuk) memiliki bir, terdistorsi.
Rasulullah, kami hidup di negeri yang berlimpah kadal, jadi apa yang Anda perintahkan atau apa yang Anda berikan (tentang memakannya)? Setelah itu dia berkata: Disebutkan kepadaku bahwa orang-orang dari antara Bani Isra'il terdistorsi (jadi ada kemungkinan bahwa orang-orang itu mungkin telah terdistorsi dalam bentuk kadal). Jadi dia tidak memerintahkan (kami untuk memakannya) atau melarang (kami). Abu Sa'id berkata: Setelah beberapa waktu Umar berkata: Allah Ta'ala Yang Maha Mulia telah menjadikannya (sumber) manfaat bagi lebih dari satu (orang), karena itu adalah makanan umum para gembala. Seandainya itu bersama saya, saya akan memakannya. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) tidak menyukainya.
Bab : Diperbolehkannya makan Kelinci
Hadis ini telah diturunkan atas kewenangan Yahya dengan sedikit perubahan kata-kata.
Bab : Diperbolehkannya menggunakan hal-hal yang membantu dalam berburu dan mengejar musuh, tetapi melempar kerikil kecil tidak disukai
Hadis ini telah diriwayatkan atas otoritas Ayyub dengan rantai pemancar yang sama.
Bab : Perintah untuk mahir dalam menyembelih dan membunuh, dan mengasah pedang
Dua adalah hal yang saya ingat Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah berkata: Sesungguhnya Allah telah memerintahkan kebaikan atas segala sesuatu; Jadi ketika Anda membunuh, bunuh dengan cara yang baik dan ketika Anda menyembelih, bantailah dengan cara yang baik. Jadi kamu masing-masing harus mengasah pisaunya, dan membiarkan hewan yang disembelih mati dengan nyaman.
Bab : Larangan memojokkan hewan untuk membunuh mereka (untuk olahraga)
Jangan menjadikan apa pun yang memiliki kehidupan sebagai target.
Jabir b. 'Abdullah melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang bahwa binatang apa pun harus dibunuh setelah diikat.
Bab : Berburu dengan anjing dan anak panah terlatih
Saya mendengar Adi b. Hatim berkata, dan dia adalah tetangga kami, dan rekan kerja kami di Nahrain, bahwa dia bertanya kepada Rasul Allah (semoga 'saw' dia berangkat) mengatakan: Saya melepaskan anjing saya dan menemukan anjing lain bersama dengan anjing saya dan bahwa (salah satu dari mereka) menangkap (buruan), tetapi saya tidak tahu siapa yang menangkapnya, lalu dia (Nabi Suci) berkata: Maka jangan makan itu, karena kamu membaca nama Allah sambil melepaskan anjingmu dan tidak membaca di sisi lain.
Hadits ini telah diriwayatkan oif otoritas 'Adi b. Hatim melalui rantai pemancar lain.
Hadis ini telah diriwayatkan atas otoritas Haiwa dengan rantai pemancar yang sama, tetapi dengan sedikit variasi kata-kata.
Bab : Jika permainan menghilang, maka ditemukan setelahnya
Jika Anda menembak dengan panah Anda dan (permainan) hilang dari pandangan Anda dan Anda menemukannya (nanti), maka makanlah itu jika belum busuk.
Bab : Larangan memakan hewan liar dengan Taring dan burung apa pun dengan Talon
Saya tidak menanggung hal ini dari 'Ulama' kami di Hijaz, sampai Abu Idris menceritakan hal itu kepada saya dan dia adalah salah satu ahli hukum Suriah.
Ibnu 'Abbas melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang memakan semua binatang pemangsa bertaring, dan semua burung yang memiliki cakar.
Bab : Diperbolehkannya hewan mati dari laut
Rasulullah shallallahu 'a.co.'an, mengutus kami (dalam ekspedisi). Kami berjumlah tiga ratus penunggang dan pemimpin kami adalah 'Ubaida b. al-Jarrah. Kami sedang mencari kafilah Quraisy. Jadi kami tinggal di pantai selama setengah bulan, dan sangat menderita kelaparan yang luar biasa sehingga kami (diwajibkan) untuk makan daun. Itulah sebabnya itu disebut Detasemen Daun. Lautan melemparkan bagi kita seekor binatang yang disebut al-'Anbar (paus). Kami memakannya selama setengah bulan dan menggosokkan lemaknya pada (tubuh) kami sampai tubuh kami menjadi gemuk. Abu 'Ubaida memegang salah satu tulang rusuknya dan memperbaikinya. Dia kemudian melirik orang tertinggi dari tentara dan yang tertinggi dari unta. dan kemudian menyuruhnya menunggangi itu, dan itu-tnan lewat di bawahnya (tulang rusuk), dan banyak orang bisa duduk di rongga matanya, dan kami mengeluarkan banyak kendi lemak dari rongga matanya. Kami membawa tas kecil berisi kurma bersama kami (sebelum menemukan paus). 'Ubaida memberi setiap orang di antara kami beberapa kurma (dan ketika persediaan itu kurang), dia kemudian memberi kami masing-masing satu kurma. Dan ketika (stok) itu habis, kami merasakan kerugiannya.
Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) mengutus kami (dalam sebuah ekspedisi), dan kami berjumlah tiga ratus orang, dan kami membawa tas persediaan kami di leher kami.
Jabir b. Abdullah melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengirim ekspedisi ke tanah suku Juhaina, dan menunjuk seseorang sebagai kepala suku mereka.
Bab : Larangan memakan daging keledai peliharaan
'Ali b. Abi Thalib melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang pada Hari Khaibar pernikahan sementara (Muta') dengan wanita dan memakan daging keledai domestik.