Kitab Menyusui

كتاب الرضاع

Bab : Saran sehubungan dengan wanita

Abu Huraira (Allah 'anyaniallahu 'anhu) melaporkan

Wanita telah diciptakan dari tulang rusuk dan sama sekali tidak akan diluruskan untukmu; jadi jika Anda ingin mendapat manfaat darinya, manfaatkan olehnya sementara kebengkokan tetap ada dalam dirinya. Dan jika Anda mencoba meluruskannya, Anda akan mematahkannya, dan mematahkannya berarti menceraikannya.

Abu Huraira (Allah ridha kepadanya) melaporkan Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Barangsiapa beriman kepada Allah dan akhirat, jika ia menyaksikan sesuatu ia harus berbicara dengan baik tentang hal itu atau diam. Bersikaplah baik terhadap wanita, karena wanita diciptakan dari tulang rusuk, dan bagian tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atasnya. Jika Anda mencoba meluruskannya, Anda akan mematahkannya, dan jika Anda meninggalkannya, kebengkokannya akan tetap ada di sana. Jadi bersikaplah baik terhadap wanita.

Sebuah hadis seperti ini telah diriwayatkan tentang otoritas Abu Huraira (Allah ridho kepadanya).

Bab : Jika bukan karena Hawa', tidak ada wanita yang akan mengkhianati suaminya

Hammam b. Munabbih berkata

Ini adalah beberapa hadits yang diriwayatkan oleh Abu Huraira (Allah 'an allahu ihir) kepada kita dari Rasulullah (صلى الله عليه وسلم), dan salah satunya (yang ini): Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Seandainya bukan karena Bani Isra'il, makanan tidak akan menjadi basi, dan makanan tidak akan menjadi busuk; dan seandainya bukan karena Hawa, seorang wanita tidak akan pernah bertindak tidak setia terhadap suaminya.

Bab : Satu atau Dua menyebalkan

Umm Fadl (Allah ridho kepadanya) melaporkan bahwa seseorang dari Bani 'Amir b. Kata Sa'sa

Rasul Allah, apakah seseorang yang menyusui membuat (pernikahan) haram? Dia berkata: Tidak.

Umm Fadl (Allah ridho kepadanya) melaporkan bahwa Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) berkata

Menyusui sekali atau dua kali, atau satu atau dua kali menyusui, tidak membuat pernikahan menjadi haram.

Bab : Menjadi Mahram didirikan oleh Lima Menyusui

'Aisyah (dia) melaporkan bahwa telah diwahyukan dalam Al-Qur'an bahwa sepuluh anak menyusui yang jelas membuat pernikahan itu haram, kemudian dibatalkan (dan diganti) oleh lima orang menyusui dan Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) meninggal dan sebelum waktu itu (ditemukan) dalam Al-Qur'an (dan dibacakan oleh umat Islam).

'Amra melaporkan bahwa dia mendengar 'Aisyah (Allah yang berkenan kepadanya) membahas pengasuhan yang (membuat pernikahan) haram; dan dia ('Aisyah) berkata

Di dalam Al-Qur'an diturunkan sepuluh anak yang sudah jelas, dan kemudian lima orang yang jernih.

Hadits seperti ini ditransmisikan oleh 'Aisyah melalui rantai perawi lainnya.

Bab : Menyusui orang dewasa

'Aisyah (Allah ridho kepadanya) melaporkan bahwa Salim, budak Abu Hadhaifa yang dibebaskan, tinggal bersamanya dan keluarganya di rumah mereka. Dia (yaitu putri Suhail datang kepada Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) dan berkata

Salim telah mencapai (purbety) seperti yang dicapai manusia, dan dia mengerti apa yang mereka pahami, dan dia masuk ke rumah kami dengan bebas, bagaimanapun, saya melihat bahwa ada sesuatu (rankles) di hati Abu Hudhaifa, di mana Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) berkata kepadanya: Menyusuinya dan kamu akan menjadi haram baginya, dan (kebodohan) yang dirasakan Abu Hudhaifa di dalam hatinya akan lenyap. Dia kembali dan berkata: "Jadi aku menyusuinya, dan apa yang ada di hati Abu Hudhaifa lenyap.

Umm Salama berkata kepada 'Aisyah (Allah ridha kepadanya)

Seorang anak laki-laki yang berada di ambang pubertas datang kepada Anda. Namun, aku tidak suka bahwa dia datang kepadaku, lalu 'Aisyah (Allah ridha kepadanya) berkata: Tidakkah kamu melihat dalam Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) sebuah teladan bagimu? Dia juga berkata: Istri Abu Hudhaifa berkata: Rasulullah, Salim datang kepadaku dan sekarang dia adalah orang (dewasa), dan ada sesuatu yang (berkecamuk) dalam pikiran Abu Hudhaifa tentang dia, lalu Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Menyusuilah dia (supaya dia menjadi anak angkatmu), dan dengan demikian dia bisa datang kepadamu (dengan bebas).

Bab : Menyusui karena Kelaparan (artinya, selama masa bayi)

'Aisyah (Allah berkenan kepadanya) melaporkan

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengunjungi saya ketika seorang pria duduk di dekat saya, dan dia tampaknya tidak menyetujui hal itu. Dan aku melihat tanda-tanda kemarahan di wajahnya dan aku berkata: Rasulullah, dia adalah saudaraku dengan forsterage, lalu dia berkata: Pertimbangkan siapa saudara-saudaramu karena pengasuhan karena pengasuhan adalah melalui kelaparan (yaitu pada masa bayi).

Hadis ini diriwayatkan tentang kewibawaan Abu al-Ahwas dengan rantai pemancar lain dan sedikit variasi kata-kata.

Bab : Diperbolehkan melakukan hubungan seksual dengan tawanan wanita setelah ditetapkan bahwa dia tidak hamil, dan jika dia memiliki suami, maka pernikahannya dibatalkan ketika dia ditangkap

Abu Sa'id al-Khudri radhi.ahi Allah melaporkan bahwa Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) mengirim pasukan kecil. Sisa hadis adalah sama kecuali ini yang dia katakan

Kecuali apa yang dimiliki tangan kananmu dari mereka adalah halal bagimu; dan dia tidak menyebutkan" kapan 'periode Idda mereka berakhir'.

Qatada melaporkan hadis seperti ini dengan rantai pemancar yang sama.

Bab : Mendeteksi hubungan dari fitur fisik

'Aisyah (Allah berkenan kepadanya) melaporkan

Suatu hari Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) mengunjungi saya dengan tampak senang dan dia berkata: 'Aisyah, tidakkah kamu melihat Mujazziz al-Mudliji? (Dia) masuk ke dalam (rumahku) dan melihat Usama dan Zaid dengan permadani menutupi kepala mereka, tetapi kaki mereka muncul, dan (dia) berkata: Kaki-kaki ini saling berkaitan.

'Aisyah (Allah berkenan kepadanya) melaporkan

Seorang ahli fisiognomi berkunjung (rumah kami) dan hadir Rasulullah (صلى الله عليه وسلم), dan Usama b. Zaid dan Zaid b. Haritha berdua tertidur, dan dia (ahli fisiognomi), berkata: Kaki-kaki ini berhubungan satu sama lain. Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) senang mendengar hal ini, dan dia senang dan memberi tahu 'Aisyah (Allah berkenan kepadanya) tentang hal itu.

Bab : Berapa lama seorang perawan dan wanita yang sudah menikah sebelumnya berhak memiliki suami tinggal bersama mereka setelah menikah

Abu Bakar b. 'Abd al-Rahman melaporkan bahwa ketika Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menikahi Umm Salama dan dia mengunjunginya, dan ketika dia berniat untuk keluar, dia memegang kainnya. Lalu Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Jika Anda menginginkannya, saya dapat memperpanjang waktu (tinggal saya) dengan Anda, tetapi kemudian saya harus menghitung waktu (bahwa saya tinggal bersama Anda dan harus menghabiskan waktu yang sama dengan istri lain). Untuk wanita perawan, (suaminya harus tinggal bersamanya) selama seminggu, dan untuk wanita yang sudah menikah sebelumnya adalah tiga hari.

Abu Qilaba melaporkan otoritas Anas

Adalah Sunnah untuk tinggal bersama seorang perawan (setelah menikahinya) selama seminggu. Khalid (salah satu perawi) berkata: Jika mau saya dapat mengatakan bahwa itu dapat ditelusuri hingga Nabi (صلى الله عليه وسلم).

Bab : Diperbolehkan bagi seorang istri untuk memberikan gilirannya kepada rekan istri

'Aisyah (Allah berkenan kepadanya) melaporkan

Aku merasa iri pada wanita-wanita yang mempersembahkan diri mereka kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dan berkata: Kemudian ketika Allah Ta'Raya Maha Mulia menyatakan ini: "Kamu boleh menangguhkan salah satu dari mereka yang kamu inginkan, dan mengambil untuk dirimu apa pun yang kamu inginkan; dan jika kamu menginginkan sesuatu yang telah kamu kesampingkan (tidak ada dosa yang dibebankan kepadamu)" (xxxiii. 51), aku ('Aisyah.) berkata: Bagiku Tuhanmu bergegas untuk memuaskan keinginanmu.