Sahih Muslim

Kitab Musaqah

كتاب المساقاة

Bab : Keutamaan Menanam dan Budidaya

Sahih Muslim 1552c
Jabir b. 'Abdullah (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan

Saya mendengar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata: Tidak pernah seorang Muslim menanam, atau berusaha, tetapi mendapat pahala baginya untuk apa yang dimakan binatang, atau burung atau apa pun yang dimakan dari itu.

Sahih Muslim 1553b
Anas b. Malik (Allah berkenan kepadanya) melaporkan bahwa Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) mengunjungi pohon-pohon kurma Umm Mubashshir (Allah berkenan kepadanya), seorang wanita dari Ansar, dan berkata

Siapa yang menanam pohon palem ini - seorang Muslim atau orang Sisa hadis adalah sama.

Bab : Mengabaikan Pembayaran dalam kasus Blight

Sahih Muslim 1555a
Anas (Allah berkenan kepadanya) melaporkan bahwa Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) melarang penjualan buah kurma sampai menjadi lembut. Kami (beberapa narator lain dalam rantai pemancar) mengatakan

Apa arti kata "lembut"? Dia berkata: (Di sana buahnya) berubah menjadi merah atau kuning. Tidakkah kamu melihat apakah Allah telah memeriksa (pertumbuhan) buah-buahan; lalu apa untuk kekayaan saudaramu yang diizinkan bagimu?

Bab : Disarankan untuk membebaskan hutang

Sahih Muslim 1557
Aisyah (Allah ridho kepadanya) melaporkan

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mendengar suara-suara pertengkaran dari dua orang yang berselisih di pintu; Kedua suaranya cukup keras. Yang satu menuntut pengampunan dan menginginkan agar yang lain menunjukkan kelonggaran kepadanya, dan kemudian (yang lain) berkata: Demi Allah tidak akan melakukan itu. Kemudian datanglah Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) kepada mereka dan berkata: "Di manakah orang yang bersumpah demi Allah bahwa dia tidak akan berbuat baik? Dia berkata: Massenger Allah, itu adalah aku. Dia boleh melakukan apa yang dia inginkan.

Bab : Jika seseorang menemukan apa yang dia jual dengan pembeli, yang telah bangkrut, maka dia berhak untuk mengambilnya kembali

Sahih Muslim 1559b

Hadis ini telah diriwayatkan atas kewibawaan Yahya b. Sa'id dengan rantai pemancar yang sama (tetapi dengan sedikit variasi kata-kata dan ini adalah)" Setiap kali seseorang menjadi miskin."

Sahih Muslim 1559f
Abu Huraira (Allah ridha kepadanya) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Ketika seorang inan menjadi bangkrut, dan orang lain (penjual) menemukan barangnya utuh bersamanya, dia lebih berhak mendapatkannya daripada orang lain.

Bab : Kasar memberikan lebih banyak waktu kepada orang yang menderita kesulitan, dan membiarkan mereka yang menderita kesulitan dan mereka yang kaya pergi

Sahih Muslim 1562a
Abu Huraira (Allah ridha kepadanya) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Ada seorang yang memberi pinjaman kepada orang-orang dan berkata kepada orang-orangnya: "Apabila orang pailit datang kepadamu, tunjukkanlah kepadanya kelonggaran agar Allah mengabaikan (kesalahan) kami. Jadi ketika dia bertemu dengan Allah, Dia mengabaikan kesalahannya (mengampuni dia).

Sahih Muslim 1563a
Abdullah b. Abu Qatada melaporkan bahwa Abu Qatada (Allah ridho kepadanya) menuntut (pembayaran utangnya) dari debiturnya tetapi dia menghilang; Kemudian dia menemukannya dan dia berkata

Saya kesulitan secara finansial, lalu dia berkata: (Apakah Anda menyatakannya) oleh Tuhan? Dia berkata: Demi Tuhan. Atas hal ini dia (Qatada) berkata: Aku mendengar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Barangsiapa mencintai bahwa Allah menyelamatkannya dari siksaan Hari Kebangkitan harus memberi kelonggaran kepada orang yang bangkrut atau melunasi (hutangnya).

Sahih Muslim 1563b

Hadis ini telah diriwayatkan atas otoritas Ayyob dengan rantai pemancar yang sama.

Bab : Larangan menjual kelebihan air yang ada di padang gurun dan diperlukan untuk mengurus padang rumput. Larangan tidak mengizinkan orang lain menggunakannya. Larangan biaya Stud

Sahih Muslim 1565b

Jabir b. 'Abdullah (Allah ridha kepadanya) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang menyewa Unta untuk menutupi Unta betina dan menjual air dan tanah untuk digarap. Jadi dari semua ini Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang.

Bab : Larangan harga seekor anjing, bayaran peramal dan pembayaran pelacur, dan larangan menjual kucing

Sahih Muslim 1568b
Rafi b. Khadij melaporkan Allah dan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengatakan

Harga seekor anjing itu jahat, penghasilan seorang pelacur adalah jahat dan penghasilan dari cupper adalah jahat.

Sahih Muslim 1568c

Sebuah hadis seperti ini telah diriwayatkan tentang otoritas Rafi' b. Khadij melalui rantai pemancar lain.

Bab : Perintah untuk membunuh anjing, dan pembatalannya. Larangan memelihara anjing, kecuali untuk berburu, bertani, (menggembalakan) ternak dan sejenisnya

Sahih Muslim 1574b
Salim melaporkan tentang otoritas ayahnya bahwa Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) berkata

Dia yang memelihara anjing selain yang dimaksudkan untuk berburu atau mengawasi kawanan, kehilangan dua qirat hadiahnya setiap hari.

Sahih Muslim 1574f
Salim b. Abdullah melaporkan tentang otoritas ayahnya bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata

Siapa pun di antara pemilik rumah memelihara seekor anjing selain yang dimaksudkan untuk mengawasi kawanan atau untuk berburu kehilangan dua qirat dari perbuatannya setiap hari.

Sahih Muslim 1574g
Ibnu Umar (Allah ridha dengan mereka) meriwayatkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) sebagai bersabda

Dia yang memelihara seekor anjing daripada yang dimaksudkan untuk mengawasi ladang atau ternak atau berburu akan kehilangan satu qirat setiap hari dari pahalanya (dengan Tuhan).

Sahih Muslim 1575d

Sebuah hadis seperti ini telah diturunkan atas otoritas Abu Huraira.

Sahih Muslim 1576b

Hadis ini telah diriwayatkan atas kewibawaan Sufyan b. Abu Zuhair al-Shana'i.

Bab : Larangan menjual anggur, daging mati, daging babi dan berhala

Sahih Muslim 1581a
Jabir b. 'Abdullah (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda pada Tahun Kemenangan ketika dia berada di Mekkah

Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah melarang penjualan anggur, bangkai, babi dan berhala, Dikatakan "Rasulullah, kamu melihat bahwa lemak bangkai itu digunakan untuk melapisi perahu dan mempernis kulit dan orang-orang menggunakannya untuk tujuan penerangan, lalu dia berkata: Tidak, itu dilarang, Kemudian Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Semoga Allah Yang Maha Mulia dan Maha Agung membinasakan orang-orang Yahudi; ketika Allah melarang penggunaan lemak bangkai bagi mereka, mereka melelehkannya, lalu menjualnya dan menggunakan harganya (yang diterima darinya).

Sahih Muslim 1582a
Ibnu Abbas (Allah ridho kepadanya) melaporkan

Berita ini sampai kepada Umar bahwa Samura telah menjual anggur, lalu dia berkata: Semoga Allah menghancurkan Samura; tidakkah dia tahu bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: "Biarlah ada kutukan Allah atas orang-orang Yahudi bahwa lemak dinyatakan dilarang bagi mereka, tetapi mereka melelehkannya dan kemudian menjualnya"?

Bab : Tukarkan dan Jual Emas dengan Perak di tempat

Sahih Muslim 1587a
Abi Qilabah melaporkan

Saya berada di Suriah (memiliki) lingkaran (teman). di dalamnya adalah Muslim b. Yasir. Datanglah Abu'l-Asy'at. Dia (perawi) mengatakan bahwa mereka (teman-teman) memanggilnya: Abu'l-Asy'ath, Abu'l-As'ath, dan dia duduk. Aku berkata kepadanya: Ceritakan kepada saudara kita hadis Ubada b. Samit. Dia berkata: Ya. Kami pergi ekspedisi, Mu'awiyah menjadi pemimpin rakyat, dan kami mendapatkan banyak rampasan perang. Dan ada satu peralatan perak dalam apa yang kami ambil sebagai rampasan. Mu'awiyah memerintahkan seseorang untuk menjualnya untuk dibayar kepada rakyat (tentara). Orang-orang bergegas untuk mendapatkannya. Berita tentang (keadaan ini) sampai ke 'Ubada b. Samit, dan dia berdiri dan berkata: Aku mendengar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang penjualan emas dengan emas, dan perak dengan perak, dan gandum dengan gandum, dan jelai dengan gandum, dan kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, kecuali yang sama dan sama untuk yang sama. Jadi dia yang membuat penambahan atau yang menerima penambahan (melakukan dosa mengambil) bunga. Jadi orang-orang mengembalikan apa yang mereka dapatkan. Ini sampai ke Mu'awiyah. dan dia berdiri untuk menyampaikan pidato. Dia berkata: Apa yang terjadi dengan orang-orang yang mereka ceritakan dari Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) tradisi seperti itu yang tidak kami dengar meskipun kami melihatnya (Nabi Suci) dan tinggal bersamanya? Setelah itu, Ubida b. Samit berdiri dan mengulangi riwayat itu, dan kemudian berkata: Kami pasti akan meriwayatkan apa yang kami dengar dari Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) meskipun mungkin tidak menyenangkan bagi Mu'awiyah (atau dia berkata: Bahkan jika itu bertentangan dengan kehendaknya). Saya tidak keberatan jika saya tidak tinggal di pasukannya di malam yang gelap. Hammad mengatakan ini atau sesuatu seperti ini.