Kitab Musaqah
كتاب المساقاة
Bab : Mengabaikan Pembayaran dalam kasus Blight
Sebuah hadis seperti ini telah diriwayatkan pada otoritas Juraij dengan rantai pemancar yang sama.
Jika Allah tidak membuahkan hasil, maka apa yang diperbolehkan bagi salah seorang dari kamu untuk mengambil kekayaan saudaranya?
Jabir (Allah berkenan kepadanya) melaporkan bahwa Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) memerintahkan untuk melakukan pemotongan dalam pembayaran yang dilanda Bencana.
Bab : Disarankan untuk membebaskan hutang
Hadis ini telah diriwayatkan atas kewibawaan Bukair b. al-Ashajj dengan rantai pemancar yang sama.
O Ka'b. Dia berkata: Atas panggilan dan panggilanmu, Rasulullah. Dia menunjuk dengan bantuan tangannya untuk mengirimkan setengah dari pinjaman yang harus dibayar kepadanya. Ka'b berkata: Rasulullah, aku siap untuk melakukan itu, lalu Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata (kepada Ibnu Abu Hadrad): Berdiri dan jadikan dia pembayaran (dari sisanya).
Hadis di atas diriwayatkan melalui rantai lain dengan sedikit variasi kata di awal dan sisanya adalah hadis yang sama.
Bab : Jika seseorang menemukan apa yang dia jual dengan pembeli, yang telah bangkrut, maka dia berhak untuk mengambilnya kembali
Ketika seseorang menjadi bangkrut (dan yang lain) orang (penjual) menemukan komoditasnya utuh bersamanya, dia lebih berhak mendapatkannya (daripada orang lain)
"Dia lebih berhak mendapatkannya daripada kreditur lainnya."
Bab : Kasar memberikan lebih banyak waktu kepada orang yang menderita kesulitan, dan membiarkan mereka yang menderita kesulitan dan mereka yang kaya pergi
Apakah Anda melakukan sesuatu yang baik? Dia berkata: Tidak. mereka berkata: Cobalah untuk mengingat. Dia berkata: Aku biasa meminjamkan kepada orang-orang dan memerintahkan hamba-hambaku untuk memberi kelonggaran kepada seseorang yang berada dalam keadaan yang sempit dan memberi kelonggaran kepada pelarut, karena Allah Ta'ala Maha Mulia berfirman (kepada para malaikat): Kamu harus mengabaikan (kegagalannya).
Seseorang bertemu dengan Tuhannya (setelah kematian) dan Dia berkata: Apa (kebaikan) yang kamu lakukan? Dia berkata: Aku tidak melakukan kebaikan kecuali bahwa aku adalah orang kaya, dan aku menuntut dari orang-orang (pembayaran hutang yang aku bayarkan kepada mereka). Aku, bagaimanapun, menerima apa yang diberikan dan dilemparkan oleh pelarut dan meringankan (hutang) dari orang yang bangkrut, maka Dia (Tuhan) berfirman: Engkau harus mengabaikan (kesalahan) hamba-Ku. Abu Mas'ud rahimahullah berkata: Inilah yang aku dengar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda.
Seseorang dari orang-orang yang hidup sebelum kamu dimintai pertanggungjawaban (oleh Allah pada hari kiamat) dan tidak ada kebaikan yang ditemukan dalam pertanggungjawabannya kecuali bahwa dusta sebagai orang kaya memiliki urusan (keuangan) dengan orang-orang dan telah memerintahkan hamba-hambanya untuk menunjukkan kelonggaran kepada orang-orang yang tersesak. Atas hal ini Allah Ta'ala Yang Maha Mulia berfirman: Kami lebih berhak atas hal ini, maka abaikan (kesalahannya).
Sebuah hadis seperti ini diriwayatkan atas otoritas Abu Huraira (Allah ridho kepadanya).
Bab : Larangan orang kaya menunda pembayaran. Keabsahan Hawalah (Pengalihan Utang) dan disarankan untuk menerima pengalihan suatu utang jika dialihkan kepada orang kaya
Sebuah hadis seperti ini telah diturunkan atas otoritas Abu Huraira (Allah ridho kepadanya).
Bab : Larangan harga seekor anjing, bayaran peramal dan pembayaran pelacur, dan larangan menjual kucing
Sebuah hadis seperti ini dilaporkan tentang otoritas Abu Mas'ud melalui rantai pemancar lain.
Saya mendengar Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) berkata: Penghasilan terburuk adalah penghasilan seorang pelacur, harga seekor anjing dan penghasilan seekor cupper.
Saya bertanya kepada Jabir tentang harga seekor anjing dan seekor kucing; dia berkata: Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) tidak menyetujui hal itu.
Bab : Perintah untuk membunuh anjing, dan pembatalannya. Larangan memelihara anjing, kecuali untuk berburu, bertani, (menggembalakan) ternak dan sejenisnya
Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memerintahkan pembunuhan anjing dan kemudian berkata: apa masalahnya dengan mereka (orang-orang Madinah)? Bagaimana anjing mengganggu mereka (warga Madinah)? Dia kemudian mengizinkan keehing anjing untuk berburu dan (perlindungan) kawanan.
Ibnu 'Umar melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda bahwa Dia yang memelihara seekor anjing selain untuk berburu atau untuk mengawasi kawanan kehilangan perbuatannya (setara dengan) dua qirat setiap hari.
Dia yang memelihara anjing selain yang dimaksudkan untuk mengawasi kawanan atau untuk berburu akan kehilangan dua qirat dari perbuatan baiknya setiap hari. 'Abdullah dan Abu Huraira juga berkata: Atau anjing yang dimaksudkan untuk mengawasi ladang.
Dia yang memelihara seekor anjing selain yang dimaksudkan untuk berburu atau untuk melindungi kawanan akan kehilangan dua qirat dari perbuatannya setiap hari. Salim berkata: Abu Huraira (Allah berkenan kepadanya) biasa berkata: Atau anjing itu dimaksudkan untuk mengawasi ladang, dan dia adalah pemilik tanah.