Sahih Muslim

Kitab Musaqah

كتاب المساقاة

Bab 10: Perintah untuk membunuh anjing, dan pembatalannya. Larangan memelihara anjing, kecuali untuk berburu, bertani, (menggembalakan) ternak dan sejenisnya

بَاب الْأَمْرِ بِقَتْلِ الْكِلَابِ وَبَيَانِ نَسْخِهِ وَبَيَانِ تَحْرِيمِ اقْتِنَائِهَا إِلَّا لِصَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ أَوْ مَاشِيَةٍ وَنَحْوِ ذَلِكَ

Sahih Muslim 1573a
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Ibnu Mughaffal melaporkan

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memerintahkan pembunuhan anjing dan kemudian berkata: apa masalahnya dengan mereka (orang-orang Madinah)? Bagaimana anjing mengganggu mereka (warga Madinah)? Dia kemudian mengizinkan keehing anjing untuk berburu dan (perlindungan) kawanan.

Sahih Muslim 1573b
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Dalam hadits yang disampaikan atas kewibawaan Yahya, beliau (Nabi Suci) mengizinkan pemeliharaan anjing untuk (perlindungan) kawanan, untuk berburu dan (perlindungan) tanah budidaya.

Sahih Muslim 1574a
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Ibnu Umar (Allah ridha kepadanya) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Dia yang memelihara anjing selain yang dimaksudkan untuk mengawasi kawanan atau untuk berburu kehilangan setiap hari dari perbuatannya yang sama dengan dua qirat.

Sahih Muslim 1574b
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Salim melaporkan tentang otoritas ayahnya bahwa Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) berkata

Dia yang memelihara anjing selain yang dimaksudkan untuk berburu atau mengawasi kawanan, kehilangan dua qirat hadiahnya setiap hari.

Sahih Muslim 1574c
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Ibnu 'Umar melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda bahwa Dia yang memelihara seekor anjing selain untuk berburu atau untuk mengawasi kawanan kehilangan perbuatannya (setara dengan) dua qirat setiap hari.

Sahih Muslim 1574d
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Salim b. 'Abdullah melaporkan tentang otoritas ayahnya bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata

Dia yang memelihara anjing selain yang dimaksudkan untuk mengawasi kawanan atau untuk berburu akan kehilangan dua qirat dari perbuatan baiknya setiap hari. 'Abdullah dan Abu Huraira juga berkata: Atau anjing yang dimaksudkan untuk mengawasi ladang.

Sahih Muslim 1574e
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Salim melaporkan tentang otoritas ayahnya (Allah berkenan kepadanya) bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata

Dia yang memelihara seekor anjing selain yang dimaksudkan untuk berburu atau untuk melindungi kawanan akan kehilangan dua qirat dari perbuatannya setiap hari. Salim berkata: Abu Huraira (Allah berkenan kepadanya) biasa berkata: Atau anjing itu dimaksudkan untuk mengawasi ladang, dan dia adalah pemilik tanah.

Sahih Muslim 1574f
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Salim b. Abdullah melaporkan tentang otoritas ayahnya bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata

Siapa pun di antara pemilik rumah memelihara seekor anjing selain yang dimaksudkan untuk mengawasi kawanan atau untuk berburu kehilangan dua qirat dari perbuatannya setiap hari.

Sahih Muslim 1574g
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Ibnu Umar (Allah ridha dengan mereka) meriwayatkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) sebagai bersabda

Dia yang memelihara seekor anjing daripada yang dimaksudkan untuk mengawasi ladang atau ternak atau berburu akan kehilangan satu qirat setiap hari dari pahalanya (dengan Tuhan).

Sahih Muslim 1575a
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Abu Huraira melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Dia yang memelihara seekor anjing yang tidak dimaksudkan untuk berburu atau untuk mengawasi anitmal atau untuk mengawasi ladang akan kehilangan dua qirat setiap hari dari hadiahnya; dan tidak disebutkan tentang ladan-ladang dalam hadis yang disampaikan oleh Abu Tahir.

Sahih Muslim 1575b
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Abu Huraira (Allah ridha kepadanya) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Dia yang memelihara seekor anjing kecuali yang dimaksudkan untuk mengawasi kawanan, atau untuk berburu atau untuk mengawasi ladang. Dia kehilangan dua qirat hadiah setiap hari. Zuhri berkata: Kata-kata Abu Huraira (Allah ridho kepadanya) disampaikan kepada Ibnu Umar yang berkata: Semoga Allah rahmat Abu Huraira; dia memiliki ladang.

Sahih Muslim 1575c
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Abu Huraira (Allah ridha kepadanya) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Dia yang memelihara seekor anjing akan kehilangan perbuatannya sama dengan satu qirat setiap hari. kecuali (satu dipelihara) untuk mengawasi ladang atau kawanan.

Sahih Muslim 1575d
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Sebuah hadis seperti ini telah diturunkan atas otoritas Abu Huraira.

Sahih Muslim 1575e
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Hadis ini telah dilaporkan tentang otoritas Yahya b. Abu Kathir dengan rantai pemancar yang sama.

Sahih Muslim 1575f
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Abu Huraira (Allah ridha kepadanya) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Dia yang memelihara seekor anjing, tetapi tidak dimaksudkan untuk berburu atau mengawasi kawanan, akan kehilangan satu qirat hadiah setiap hari.

Sahih Muslim 1576a
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Sufyan b. Abu Zuhair (dia adalah orang yang berasal dari suku Shanu'a dan termasuk di antara Konpani Rasulullah [semoga shallallahu 'alaihi wa sallam] berkata

Saya mendengar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Barangsiapa memelihara seekor anjing (selain itu) yang sangat diperlukan untuk mengawasi ladang atau hewan akan kehilangan satu qirat dari perbuatannya setiap hari. As-Sa'ib b Yazid (salah satu perawi) berkata: Apakah kamu mendengarnya dari Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)? Dia berkata: Ya. oleh Tuhan masjid ini.

Sahih Muslim 1576b
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Hadis ini telah diriwayatkan atas kewibawaan Sufyan b. Abu Zuhair al-Shana'i.

Bab 11: Diperbolehkannya penghasilan cupper

حِلِّ أُجْرَةِ الْحِجَامَةِ ‏‏

Sahih Muslim 1202b
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Ibnu Abbas (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menangkupkan dirinya dan dia membayar biaya pemangkas itu dan dia memasukkan obat ke lubang hidungnya.

Sahih Muslim 1202c
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Ibnu 'Abbas (Allah ridha dengan mereka) melaporkan

Budak Bani Bayada menangkupkan Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) dan dia memberinya upahnya, dan berbicara dengan tuannya dan dia mengurangi biayanya, dan jika penghasilan ini melanggar hukum, Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) tidak akan memberikannya.

Sahih Muslim 1577a
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan pada otoritas Humaid bahwa Anas b. Malik ditanya tentang penghasilan cupper. Katanya

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menangkupkan dirinya. Perjamuannya adalah Abu Taiba dan dia (Nabi Suci) memerintahkan untuk memberinya dua sa jagung. Dia (Nabi Suci) berbicara dengan anggota keluarganya dan mereka meringankan beban Kharaj (pajak) darinya (yaitu mereka membuat tuduhan atas kemauan mereka sendiri). Dia (Rasul Allah) bersabda: (Pengobatan) terbaik yang kamu ambil adalah bekam, atau itu adalah pengobatan terbaikmu.