Kitab Musaqah
كتاب المساقاة
Bab : Larangan menjual kelebihan air yang ada di padang gurun dan diperlukan untuk mengurus padang rumput. Larangan tidak mengizinkan orang lain menggunakannya. Larangan biaya Stud
Jangan menahan kelebihan air, sehingga Anda dapat mencegah pertumbuhan herba.
Bab : Larangan harga seekor anjing, bayaran peramal dan pembayaran pelacur, dan larangan menjual kucing
Aba Mas'ud al-Ansari (Allah ridho kepadanya) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang pemungutan harga anjing, dan penghasilan pelacur dan permen yang ditawarkan kepada seorang kahin.
Sebuah hadis seperti ini telah diriwayatkan tentang otoritas Rafi' b. Khadij melalui rantai pemancar lain.
Bab : Perintah untuk membunuh anjing, dan pembatalannya. Larangan memelihara anjing, kecuali untuk berburu, bertani, (menggembalakan) ternak dan sejenisnya
Ibnu 'Umar (Allah berkenan kepada mereka) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) yang memberikan perintah untuk membunuh anjing.
Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memerintahkan pembunuhan anjing dan kami akan mengirim (orang) ke Madinah dan sudut-sudutnya dan kami tidak menyisihkan anjing yang tidak kami bunuh, sedemikian rupa sehingga kami membunuh anjing yang menemani unta betina basah milik orang-orang padang gurun.
Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memerintahkan kami untuk membunuh anjing, dan kami melaksanakan perintah ini sedemikian rupa sehingga kami juga membunuh anjing yang datang dengan seorang wanita dari padang pasir. Kemudian Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) melarang pembunuhan mereka. Dia (Nabi lebih lanjut) berkata: Ini adalah tugasmu hitam legam (anjing) yang memiliki dua bintik (di mata), karena itu adalah setan.
Dalam hadits yang disampaikan atas kewibawaan Yahya, beliau (Nabi Suci) mengizinkan pemeliharaan anjing untuk (perlindungan) kawanan, untuk berburu dan (perlindungan) tanah budidaya.
Dia yang memelihara anjing selain yang dimaksudkan untuk mengawasi kawanan atau untuk berburu kehilangan setiap hari dari perbuatannya yang sama dengan dua qirat.
Dia yang memelihara seekor anjing yang tidak dimaksudkan untuk berburu atau untuk mengawasi anitmal atau untuk mengawasi ladang akan kehilangan dua qirat setiap hari dari hadiahnya; dan tidak disebutkan tentang ladan-ladang dalam hadis yang disampaikan oleh Abu Tahir.
Dia yang memelihara seekor anjing kecuali yang dimaksudkan untuk mengawasi kawanan, atau untuk berburu atau untuk mengawasi ladang. Dia kehilangan dua qirat hadiah setiap hari. Zuhri berkata: Kata-kata Abu Huraira (Allah ridho kepadanya) disampaikan kepada Ibnu Umar yang berkata: Semoga Allah rahmat Abu Huraira; dia memiliki ladang.
Bab : Diperbolehkannya penghasilan cupper
Perawatan terbaik yang Anda dapatkan adalah bekam. atau kayu gaharu dan jangan menyiksa anak-anak Anda dengan menekan uvula mereka.
Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) menyerukan perjamuan muda milik kami. Dia menutupnya dan dia (Nabi Suci) memerintahkan agar dia dibayar satu sa' atau satu mudd atau dua mudd (gandum). Dikatakan (bahwa biaya tinggi) dan pengurangan biaya dilakukan.
Ibnu Abbas (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menangkupkan dirinya dan dia membayar biaya pemangkas itu dan dia memasukkan obat ke lubang hidungnya.
Bab : Larangan menjual anggur
Saya mendengar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berpidato di Madinah. Dia berkata: Wahai orang-orang, Allah memberikan petunjuk (larangan) anggur. dan Dia mungkin akan segera memberi perintah tentang hal itu. Jadi dia yang memiliki sesuatu darinya harus menjualnya, dan memperoleh manfaat darinya. Dia (perawi) berkata: Kami menunggu beberapa saat bahwa Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Sesungguhnya Allah Ta'ala telah melarang anggur. Jadi siapa yang mendengar ayat ini dan dia membawa sesuatu darinya, dia tidak boleh meminumnya atau menjualnya. Dia (perawi) berkata: Orang-orang kemudian membawa apa pun yang mereka miliki di jalan-jalan Madinah dan menumpahkannya.
Ketika ayat-ayat penutup Sura Baqara yang berkaitan dengan Riba diturunkan, Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) pergi ke masjid dan dia melarang perdagangan anggur.
Bab : Larangan menjual anggur, daging mati, daging babi dan berhala
'Ata' melaporkan kepadaku bahwa dia mendengar Jabir (lahir 'Abdullah) mengatakan bahwa dia telah mendengar itu dari Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) pada Tahun Kemenangan.
Bab : Riba (riba, bunga)
Jangan menjual emas untuk emas, kecuali untuk sejenis, dan jangan menambah sesuatu darinya pada sesuatu; dan jangan menjual perak kecuali suka untuk suka, dan jangan menambah sesuatu dari itu pada sesuatu, dan jangan menjual sesuatu untuk uang siap pakai untuk diberikan nanti.
Jangan menjual emas dengan emas dan perak untuk berat perak untuk berat atau dengan kualitas yang sama.
Bab : Tukarkan dan Jual Emas dengan Perak di tempat
Aku datang mengatakan siapa yang siap untuk menukar dirham (dengan emasku), lalu Talha b. Ubaidullah (Allah berkenan kepadanya) (ketika dia duduk bersama 'Umar b. Khattib) berkata: Tunjukkan kepada kami emasmu dan kemudian datanglah kepada kami (di kemudian hari). Ketika hamba kami akan datang, kami akan memberikan perakmu (dirham untukmu). Kemudian 'Umar b. al-Khattib (Allah ridhanya) bersabda: Tidak sama sekali. Demi Allah, berikanlah dia perak (koin). atau kembalikan emasnya kepadanya, karena Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Tukar perak dengan emas (memiliki unsur) kepentingan di dalamnya. kecuali jika (ditukar) di tempat; dan gandum untuk gandum adalah bunga kecuali keduanya diserahkan di tempat: jelai untuk gandum adalah bunga kecuali keduanya diserahkan di tempat; tanggal untuk tanggal adalah bunga kecuali keduanya diserahkan di Tempat.
Emas harus dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai demi jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam, seperti dengan sejenisnya, pembayaran dilakukan dengan tangan ke tangan. Dia yang membuat penambahan, atau meminta penambahan, sebenarnya berurusan dengan riba. Penerima dan pemberi sama-sama bersalah.