Kitab Musaqah
كتاب المساقاة
Bab 11: Diperbolehkannya penghasilan cupper
حِلِّ أُجْرَةِ الْحِجَامَةِ
Perawatan terbaik yang Anda dapatkan adalah bekam. atau kayu gaharu dan jangan menyiksa anak-anak Anda dengan menekan uvula mereka.
Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) menyerukan perjamuan muda milik kami. Dia menutupnya dan dia (Nabi Suci) memerintahkan agar dia dibayar satu sa' atau satu mudd atau dua mudd (gandum). Dikatakan (bahwa biaya tinggi) dan pengurangan biaya dilakukan.
Bab 12: Larangan menjual anggur
تَحْرِيمِ بَيْعِ الْخَمْرِ
Saya mendengar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berpidato di Madinah. Dia berkata: Wahai orang-orang, Allah memberikan petunjuk (larangan) anggur. dan Dia mungkin akan segera memberi perintah tentang hal itu. Jadi dia yang memiliki sesuatu darinya harus menjualnya, dan memperoleh manfaat darinya. Dia (perawi) berkata: Kami menunggu beberapa saat bahwa Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Sesungguhnya Allah Ta'ala telah melarang anggur. Jadi siapa yang mendengar ayat ini dan dia membawa sesuatu darinya, dia tidak boleh meminumnya atau menjualnya. Dia (perawi) berkata: Orang-orang kemudian membawa apa pun yang mereka miliki di jalan-jalan Madinah dan menumpahkannya.
Seseorang mempersembahkan kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) kulit air kecil anggur. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata kepadanya: Apakah kamu tahu bahwa Allah telah melarangnya? Dia berkata: Tidak. Dia kemudian berbisik kepada orang lain. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bertanya kepadanya apa yang telah dia bisikkan. Dia berkata: Aku menyarankan dia untuk menjualnya, lalu dia (Nabi Suci) berkata: Sesungguhnya Dia yang melarang minumnya telah melarang penjualannya juga. Dia (perawi) berkata: Dia membuka kulit air sampai apa yang terkandung di dalamnya tumpah.
'Abd al-Rahman b. Wa'ala meriwayatkan hal ini atas otoritas 'Abdullah b. Abbas.
Ketika ayat-ayat penutup Sura Baqara diturunkan, Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) keluar dan membacakannya kepada orang-orang dan kemudian melarang mereka untuk berdagang anggur.
Ketika ayat-ayat penutup Sura Baqara yang berkaitan dengan Riba diturunkan, Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) pergi ke masjid dan dia melarang perdagangan anggur.
Bab 13: Larangan menjual anggur, daging mati, daging babi dan berhala
تَحْرِيمِ بَيْعِ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ
Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah melarang penjualan anggur, bangkai, babi dan berhala, Dikatakan "Rasulullah, kamu melihat bahwa lemak bangkai itu digunakan untuk melapisi perahu dan mempernis kulit dan orang-orang menggunakannya untuk tujuan penerangan, lalu dia berkata: Tidak, itu dilarang, Kemudian Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Semoga Allah Yang Maha Mulia dan Maha Agung membinasakan orang-orang Yahudi; ketika Allah melarang penggunaan lemak bangkai bagi mereka, mereka melelehkannya, lalu menjualnya dan menggunakan harganya (yang diterima darinya).
'Ata' melaporkan kepadaku bahwa dia mendengar Jabir (lahir 'Abdullah) mengatakan bahwa dia telah mendengar itu dari Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) pada Tahun Kemenangan.
Berita ini sampai kepada Umar bahwa Samura telah menjual anggur, lalu dia berkata: Semoga Allah menghancurkan Samura; tidakkah dia tahu bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: "Biarlah ada kutukan Allah atas orang-orang Yahudi bahwa lemak dinyatakan dilarang bagi mereka, tetapi mereka melelehkannya dan kemudian menjualnya"?
Hadis ini telah diriwayatkan atas kewenangan 'Amr b. Dinar dengan rantai pemancar yang sama.
Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi karena Allah melarang penggunaan lemak bagi mereka, tetapi mereka menjualnya dan menggunakan harga mereka.
Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi karena Allah melarang penggunaan lemak bagi mereka, tetapi mereka menjualnya dan menggunakan harganya.
Bab 14: Riba (riba, bunga)
الرِّبَا
Jangan menjual emas untuk emas, kecuali untuk sejenis, dan jangan menambah sesuatu darinya pada sesuatu; dan jangan menjual perak kecuali suka untuk suka, dan jangan menambah sesuatu dari itu pada sesuatu, dan jangan menjual sesuatu untuk uang siap pakai untuk diberikan nanti.
'Abdullah (lahir 'Umar) pergi dan aku bersama dengan orang milik Bani Laith memasuki (rumah) Sa'id al-Khudri, dan dia ('Abdullah b. Umar) berkata: Aku telah diberitahu bahwa kamu mengatakan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang penjualan perak dengan perak kecuali dalam hal yang sama untuk yang sama, dan penjualan emas dengan emas kecuali dalam hal yang sama untuk bersama. Abu Sa'id menunjuk ke arah mata dan telinganya dengan jari-jarinya dan berkata: Mataku melihat, dan telingaku mendengarkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berfirman: Jangan menjual emas dengan emas, dan jangan menjual perak dengan perak kecuali dalam hal yang serupa dengan yang sama, dan jangan menambah sesuatu darinya pada sesuatu, dan jangan menjual sesuatu untuk uang yang sudah siap. tidak hadir, tetapi tangan ke tangan.
Hadis ini telah diriwayatkan tentang otoritas Abu Sa'id al-Khudri melalui rantai pemancar lainnya.
Jangan menjual emas dengan emas dan perak untuk berat perak untuk berat atau dengan kualitas yang sama.
Jangan menjual satu dinar seharga dua dinar dan satu dirham seharga dua dirham.
Bab 15: Tukarkan dan Jual Emas dengan Perak di tempat
الصَّرْفِ وَبَيْعِ الذَّهَبِ بِالْوَرِقِ نَقْدًا
Emas harus dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai demi jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam, seperti dengan sejenisnya, pembayaran dilakukan dengan tangan ke tangan. Dia yang membuat penambahan, atau meminta penambahan, sebenarnya berurusan dengan riba. Penerima dan pemberi sama-sama bersalah.
Hadis ini telah diriwayatkan atas otoritas Abu Sa'id al-Khudri (Allah ridho kepadanya) melalui rantai pemancar lainnya.