Kitab Musaqah

كتاب المساقاة

Bab : Menjual Unta dan Menetapkan bahwa seseorang dapat menungganginya

Jabir melaporkan

Kami pergi dari Mekah ke Madinah bersama Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) ketika unta saya jatuh sakit, dan hadis lainnya sama. (Tapi itu juga diceritakan di dalamnya:) Dia (Nabi Suci) berkata kepadaku: Juallah untamu kepadaku. Saya berkata: Tidak, tapi itu milik Anda. Dia berkata: Tidak. (tidak mungkin), tapi jual padaku. Aku berkata: Tidak, tetapi, Rasulullah, itu milikmu. Dia berkata: Tidak, tidak mungkin, tetapi jual kepada saya. Aku berkata: Kalau begitu berikanlah aku sebuah 'uqaya emas karena aku berutang itu kepada seseorang dan kemudian itu akan menjadi milikmu. Dia (Nabi Suci) berkata: Aku mengambilnya (untuk 'uqiya emas) dan kamu sampai di Madinah di atasnya. Ketika aku sampai di Madinah, Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata kepada Bilal: Berilah dia 'uqiya emas dan buatlah pembayaran tambahan juga. Dia (Jabir) berkata: Dia memberi saya 'uqiya emas dan menambahkan qirat. Dia (Jabir) berkata: Penambahan yang dibuat oleh Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) ada bersamaku (sebagai amanah suci untuk berbelsing) dan berbaring bersamaku di dalam saku sampai orang-orang Suriah mengambilnya pada Hari Harra.

Bab : Diperbolehkan untuk meminjamkan hewan dan disarankan untuk membayar penuh, memberikan sesuatu yang lebih baik daripada yang berutang

Abu Rafi' melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengambil dari seorang pria sebagai pinjaman seekor unta muda (di bawah enam tahun). Kemudian unta-unta Sadaqa dibawa kepadanya. Dia memerintahkan Abu Rafi untuk mengembalikan unta muda kepada orang itu (sebagai pengembalian pinjaman). Abu Rafi kembali kepadanya dan berkata

Saya tidak menemukan di antara mereka tetapi unta yang lebih baik di atas usia enam tahun. Dia (Nabi Suci) berkata: Berikanlah itu kepadanya karena orang-orang terbaik adalah orang-orang terbaik dalam melunasi hutang.

Bab : Diperbolehkannya menjual hewan untuk hewan dengan jenis yang sama dan dengan kualitas yang berbeda

Jabir (Allah ridho kepadanya) melaporkan

Datanglah seorang budak dan setia kepada Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) dalam perjalanan dia (Nabi Suci) tidak tahu bahwa dia adalah seorang budak. Kemudian datanglah tuannya dan menuntutnya kembali, lalu Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) berkata: Jual dia kepadaku. Dan dia membelinya untuk dua budak kulit hitam, dan dia tidak kemudian mengambil kesetiaan dari siapa pun sampai dia bertanya apakah dia seorang budak (atau orang bebas)

Bab : Gadai (Rahn) dan keizinannya apakah seseorang bepergian atau tidak

'Aisyah (Allah berkenan kepadanya) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) membeli beberapa biji-bijian dari seorang Yahudi secara kredit dan memberinya mantel suratnya sebagai jaminan.

'Aisyah (Allah berkenan kepadanya) melaporkan

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) membeli dari seorang Yahudi biji-bijian (sebagai pinjaman) dan menjaminkan mantel besinya.

Bab : Salam (Pembayaran di Muka)

Ibnu 'Abbas (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan bahwa ketika Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) datang ke (Madinah) dan orang-orang membayar di muka (untuk buah-buahan, dll.), Dia berkata kepada mereka

Dia yang melakukan pembayaran di muka tidak boleh melakukan pembayaran di muka kecuali untuk ukuran dan berat tertentu (dan untuk jangka waktu tertentu).

Bab : Larangan menimbun makanan pokok

Hadis ini telah diturunkan atas otoritas Sulaiman b. Bilal dari Yahya.

Bab : Larangan sumpah saat berjualan

Abu Qatada al-Ansari (Allah 'anyaniallahu 'anhu) melaporkan bahwa dia mendengar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata

Waspadalah terhadap sumpah; itu menghasilkan penjualan siap untuk suatu komoditas, tetapi menghapus berkah.

Bab : Pre-emption

Jabir bin 'Abdullah (Allah berkenan dengan mereka) mengatakan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menetapkan pre-emption dalam setiap kepemilikan bersama dan tidak dibagi - yang satu - itu dapat berupa tempat tinggal atau taman. Tidak sah baginya (bagi mitra) untuk menjualnya sampai pasangannya memberikan persetujuannya. Dia (pasangan) berhak membelinya ketika dia mau dan dia bisa meninggalkannya jika dia mau. Dan jika dia (satu mitra) menjualnya tanpa mendapatkan persetujuan dari (mitra lainnya), dia memiliki hak terbesar untuk itu.

Bab : Mengambil apa yang sah dan meninggalkan apa yang tidak jelas

AI-Nu'man b. Bashir melaporkannya dari Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم). Namun, hadis yang diriwayatkan oleh Zakariya lebih lengkap dan panjang daripada yang lain.

Bab : Menjual Unta dan Menetapkan bahwa seseorang dapat menungganginya

Jabir b. 'Abdullah (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan

Saya pergi melakukan ekspedisi dengan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم). Dia menyusul saya dan saya berada di atas unta pembawa air yang telah lelah dan tidak berjalan (berlari). Dia (Nabi Suci) berkata kepadaku: Ada apa dengan untamu? Saya berkata: Ini sakit. Dia (Nabi Suci) melangkah di belakang dan mengendarainya dan berdoa untuk itu, dan kemudian selalu bergerak di depan unta lain. Dia (kemudian) berkata: Bagaimana kamu menemukan untamu? Aku berkata: Baiklah, dengan rahmat doamu, baik-baik saja. Dia berkata: Maukah kamu menjual unta ini kepadaku? Saya merasa malu (untuk mengatakannya, "Tidak") karena kami tidak memiliki unta lain untuk membawa air, tetapi (kemudian) saya berkata: Ya, dan saya menjualnya kepadanya dengan syarat bahwa (saya akan diizinkan) untuk menungganginya sampai saya tiba di Madinah. Aku berkata kepadanya: Rasulullah, aku baru menikah, jadi aku meminta izinnya (untuk mendahului kafilah). Dia mengizinkan saya, dan saya tiba di Madinah jauh lebih awal dari orang lain, sampai saya mencapai tujuan saya. Di sana paman dari pihak ibu saya menemui saya dan bertanya tentang unta, dan saya mengatakan kepadanya apa yang telah saya lakukan sehubungan dengan itu. Dia menegur saya dalam hubungan ini. Dia (Jabir) berkata: Ketika aku meminta izinnya (untuk mendahului kafilah) Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bertanya kepadaku apakah aku telah menikahi seorang perawan atau non-perawan. Saya berkata kepadanya: Saya telah menikahi seorang yang tidak perawan. Dia berkata: Mengapa kamu tidak menikahi seorang perawan yang akan bermain denganmu dan kamu akan bermain dengannya? Saya berkata kepadanya: Rasulullah, ayah saya meninggal (atau dia jatuh sebagai martir), dan saya memiliki adik perempuan untuk (menjaga), jadi saya tidak suka gagasan bahwa saya harus menikahi seorang wanita yang seperti mereka dan dengan demikian tidak dapat mengajari mereka sopan santun dan menjaga mereka dengan baik. Jadi aku telah menikahi seorang yang tidak perawan sehingga dia dapat menjaga mereka dan mengajarkan mereka sopan santun, Ketika Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) datang ke Madinah, aku pergi kepadanya pada pagi hari dengan unta. Dia membayar harganya dan mengembalikan itu (unta) kepadaku.

Jabir b. 'Abdullah (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan

Kami bersama Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dalam perjalanan dan unta saya yang dimaksudkan untuk membawa air tertinggal. Sisa hadits itu sama dan disebutkan juga: Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menusuknya dan kemudian berkata kepadaku: Berkendaralah atas nama Allah. Dia terus-menerus menambahkan (dalam doa untuk saya) dan terus berkata. Semoga Allah mengampuni Anda!

Jabir (Allah ridho kepadanya) melaporkan bahwa Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) berkata kepadanya

Aku telah membawa untamu seharga empat dinar, dan kamu boleh menungganginya ke Madinah.

Bab : Diperbolehkan untuk meminjamkan hewan dan disarankan untuk membayar penuh, memberikan sesuatu yang lebih baik daripada yang berutang

Abu Huraira (Allah 'anyaniallahu 'anhu) melaporkan

Datanglah seseorang meminta unta dari Rasulullah (صلى الله عليه وسلم). Dia (Nabi Suci) berkata: Berilah dia (unta) pada usia itu atau yang lebih dewasa, dan berkata: Yang terbaik di antara kamu adalah orang yang terbaik dalam melunasi hutang.

Bab : Salam (Pembayaran di Muka)

Ibnu Abu Najih telah meriwayatkan hadis seperti ini dengan rantai pemancar yang sama, tetapi dia tidak menyebutkan

"untuk jangka waktu tertentu".

Bab : Larangan menimbun makanan pokok

Ma'mar (Allah ridha kepadanya) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Dia yang menimbun adalah orang berdosa. Dikatakan kepada Sa'id (b. al-Musayyib): Kamu juga menimbun. Sa'id berkata: Ma'mar yang meriwayatkan hadis ini juga menimbun.

Ma'mar b. Abdullah melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Tidak ada yang menimbun kecuali orang berdosa.

Bab : Larangan melakukan kesalahan, penyitaan tanah secara tidak sah dll

Hadits ini telah diriwayatkan atas kewibawaan Abu Salama dengan rantai pemancar lainnya.

Bab : Lebar jalan jika ada perselisihan tentang hal itu

Abu Haraira melaporkan Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Ketika Anda tidak setuju tentang suatu jalan, lebarnya harus dibuat tujuh hasta.