Kitab Hukuman Hukum
كتاب الحدود
Bab : Hadd untuk mencuri dan ambang batas minimum
'Aisyah melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memotong tangan seorang pencuri seharga seperempat dinar ke atas.
Aku mendengar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Tangan (pencuri) tidak boleh dipotong melainkan seperempat dinar dan apa yang ada di atas itu.
Sebuah hadis seperti ini telah diriwayatkan atas otoritas Yazid b. 'Abdullah b. al-Had dengan rantai pemancar yang sama.
'Aisyah melaporkan bahwa selama hidup Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) tangan pencuri tidak dipotong dengan harga perisai, mantel besi atau baju besi dan keduanya berharga.
Biarlah ada kutukan Allah atas pencuri yang mencuri telur dan tangannya dipotong, dan mencuri tali dan tangannya dipotong.
Bab : memotong tangan pencuri dari bangsawan dan lainnya; larangan menjadi perantara sehubungan dengan hukuman Hudud
'Aisyah melaporkan bahwa seorang wanita dari suku Makhzum biasa meminjam barang-barang (dari orang-orang) dan kemudian menyangkal (karena mengambilnya). Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) memerintahkan tangannya untuk dipotong. Kerabatnya datang ke Usama b. Zaid dan berbicara kepadanya (memintanya untuk menjadi perantara atas namanya). Dia berbicara kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) tentang dia. Sisa hadis adalah sama.
Bab : Orang yang mengaku kepada Zina
Seseorang yang telah mendengar Jabir b. 'Abdullah mengatakan ini memberitahukan kepadaku sebagai berikut: Aku adalah salah satu dari mereka yang melempari dia. Kami melempari dia dengan batu di tempat shalat (baik 'Id atau pemakaman). Ketika batu-batu itu menyakitinya, dia melarikan diri. Kami menangkapnya di Harra dan melempari dia dengan batu (sampai mati).
Hadis ini telah diriwayatkan melalui rantai pemancar lain.
Hadits ini telah diriwayatkan tentang otoritas Abu Huraira melalui rantai pemancar lainnya.
Ketika dia dibawa kepada Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) saya melihat Ma'iz b. Malik-orang bertubuh pendek dengan otot yang kuat, tidak memiliki jubah di sekelilingnya. Dia memberikan kesaksian terhadap dirinya sendiri empat kali bahwa dia telah berzina, lalu Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Mungkin (kamu menciumnya atau memeluknya). Dia berkata: Tidak. oleh Tuhan, orang yang menyimpang (dari jalan kebajikan) telah melakukan perzinahan. Kemudian dia melempari dia dengan batu (sampai mati), dan kemudian menyampaikan alamat: Lihatlah, ketika kami berangkat untuk Jihad demi Allah, salah seorang dari kamu tertinggal dan menjerit seperti suara kambing jantan, dan memberikan sedikit susu. Demi Allah, jika aku menangkapnya, aku pasti akan menghukumnya.
"Dia membuat pengakuan telah melakukan perzinahan, tiga kali."
Bab : Merajam orang Yahudi dan Ahl Adh-Dhimmah untuk Zina
Ibnu Umar melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melempari batu sampai mati orang-orang Yahudi, baik laki-laki maupun perempuan, yang telah berzina. Orang-orang Yahudi membawa mereka kepada Rasulullah (semoga dia shallallahu 'ahu). Sisa hadis adalah sama.
"Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) mengucapkan penghakiman dan dia dilempari batu (sampai mati)" Dan dia tidak menyebutkan apa-apa setelah itu yang berkaitan dengan wahyu ayat-ayat.
Saya bertanya kepada 'Abdullah b. Abu Aufi apakah Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menganugerahkan (hukuman) rajam (sampai mati). Dia berkata: Ya. Aku berkata: Setelah Sura al-Nur diturunkan atau sebelum itu? Dia berkata: Saya tidak tahu.
Hadis ini telah diturunkan atas otoritas Abu Huraira dan Zaid b. Khalid al-Juhani dengan cara yang sama seperti yang disampaikan oleh Malik dengan (perbedaan) ini tnat ada keraguan apakah penjualannya (budak perempuan yang berzina) disebutkan setelah ketiga atau keempat kalinya.
Bab : Menunda hukuman Hadd dalam kasus wanita yang baru saja melahirkan
"Mereka yang sudah menikah dan mereka yang belum menikah." Ada juga tambahan di dalamnya: "Aku mengampuninya sampai dia baik-baik saja."
Bab : Hadd hukuman karena minum alkohol
Hukuman yang paling ringan (untuk minum) adalah delapan puluh (garis-garis) dan 'Umar menetapkan hukuman ini.
Aku melihat bahwa Walid dibawa kepada Utsmin b. 'Affan karena dia telah shalat dua rakaat shalat subuh, dan kemudian dia berkata: Aku membuat kenaikan untukmu. Dan dua orang memberikan kesaksian menentangnya. Salah satunya adalah Humran yang mengatakan bahwa dia telah minum anggur. Yang kedua memberikan kesaksian bahwa dia telah melihatnya muntah. Utsman berkata: Dia tidak akan muntah (anggur) kecuali dia meminumnya. Dia berkata: 'Ali, berdiri dan cambuk dia. 'Ali berkata: Hasan, berdirilah dan cambuk dia. Kemudian Hasan berkata: Biarlah dia menderita panas (Khilafah) yang telah menikmati kesejukannya. ('Ali merasa kesal dengan ucapan ini) dan dia berkata: 'Abdullah b. Ja'far, berdiri dan cambuk dia, dan dia mulai mencambuknya dan 'Ali menghitung bilur-bilurnya sampai empat puluh. Dia (Hadrat 'Ali) berkata: Berhentilah sekarang, dan kemudian berkata: Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) memberikan empat puluh bilur, dan Abu Bakar juga memberikan empat puluh bilur, dan Umar memberikan delapan puluh bilur, dan semua ini termasuk dalam kategori Sunnab, tetapi yang ini (empat puluh bilur) lebih berharga bagiku.
Bab : Jumlah bulu mata dalam kasus ta'zeer
Tidak ada yang boleh diberikan lebih dari sepuluh cambukan, tetapi dalam hal ada Hadd dari Huded Allah.