Sunan Abi Dawud

Pemurnian (Kitab Al-Taharah)

كتاب الطهارة

Bab 32: Status Wajib Wudu'

فَرْضِ الْوُضُوءِ

Sunan Abi Dawud 60
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Narasi dari Abu Hurairah

Ahmad bin Muhammad bin Hanbal menceritakan kepada kami: 'Abd al-Razzaq menceritakan kepada kami: Ma'mar mengabarkan kepada kami, dari Hammam bin Munabbih, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Allah tidak menerima shalat seseorang di antara kalian apabila ia berhadas, sampai ia berwudhu."

Sunan Abi Dawud 61
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Ali bin Abutalib

Kunci shalat adalah bersuci, permulaannya adalah takbir, dan penutupannya adalah taslim.

Bab 33: Perizinan Seseorang Memperbarui Wudunya Tanpa Merusaknya

الرَّجُلِ يُجَدِّدُ الْوُضُوءَ مِنْ غَيْرِ حَدَثٍ

Sunan Abi Dawud 62
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Narasi Abdullah bin Umar

Muhammad bin Yahya bin Faris telah menceritakan kepada kami: Abdullah bin Yazid al-Muqri telah menceritakan kepada kami, dan (melalui jalur lain) Musaddad telah menceritakan kepada kami: Isa bin Yunus telah menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Abdurrahman bin Ziyad telah menceritakan kepada kami —Abu Dawud berkata: Dan saya lebih hafal/teliti terhadap hadis Ibn Yahya—, dari Ghutayf —dan Muhammad berkata: Dari Abu Ghutayf al-Hudhali—, ia berkata: Aku berada di sisi Abdullah bin Umar. Ketika dikumandangkan seruan untuk salat Zuhur, beliau berwudu lalu salat. Ketika dikumandangkan seruan untuk salat Asar, beliau berwudu lagi. Maka aku bertanya kepadanya (tentang alasannya), lalu ia menjawab: Rasulullah (ﷺ) bersabda: «Barang siapa berwudu dalam keadaan suci, maka Allah mencatat untuknya sepuluh kebaikan».

Abu Dawud berkata: Ini adalah hadis Musaddad, dan ia lebih sempurna.

Bab 34: Apa yang Memurnikan Air

مَا يُنَجِّسُ الْمَاءَ

Sunan Abi Dawud 63
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Narasi Abdullah bin Umar

Muhammad bin al-Ala', Uthman bin Abi Shaybah, al-Hasan bin Ali, dan yang lainnya menceritakan kepada kami: Abu Usamah menceritakan kepada kami, dari al-Walid bin Kathir, dari Muhammad bin Ja'far bin al-Zubayr, dari Abdullah bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya, ia berkata:

Rasulullah (ﷺ) ditanya tentang air serta binatang ternak dan buas yang mendatangi air tersebut, lalu beliau (ﷺ) bersabda:

"Apabila air itu mencapai ukuran dua qullah (dua kendi), maka ia tidak menanggung najis."

Abu Dawud berkata: Ini adalah lafazh Ibn al-Ala'. Dan Uthman serta al-Hasan bin Ali berkata: Dari Muhammad bin Abbad bin Ja'far. Abu Dawud berkata: Dan itulah yang benar.

Sunan Abi Dawud 64
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan 'Abdullah b'Umar

Rasulullah SAW ditanya tentang air yang berada di padang pasir. Lalu beliau menyebutkan semakna dengannya.

Sunan Abi Dawud 65
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan 'Abdullah b'Umar

Musa bin Ismail menceritakan kepada kami: Hammad menceritakan kepada kami: Asim bin al-Mundhir mengabarkan kepada kami, dari Ubaidullah bin Abdullah bin Umar, ia berkata: Ayahku menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Apabila air mencapai takaran dua qullah, maka ia tidak menjadi najis."

Abu Dawud berkata: Hammad bin Zaid meriwayatkan hadis ini dari Asim secara mauquf.

Bab 35: Apa yang Telah Diceritakan Tentang Sumur Buda'ah

مَا جَاءَ فِي بِئْرِ بُضَاعَةَ

Sunan Abi Dawud 66
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Abusa'id al-Khudri

Muhammad bin al-Ala', al-Hasan bin Ali, dan Muhammad bin Sulaiman al-Anbari menceritakan kepada kami, mereka berkata: Abu Usamah menceritakan kepada kami, dari al-Walid bin Katsir, dari Muhammad bin Ka'b, dari Ubaidullah bin Abdillah bin Rafi bin Khadij, dari Abu Sa'id al-Khudri, bahwa ditanyakan kepada Rasulullah (ﷺ): "Apakah kita berwudhu dari sumur Buda'ah, yang merupakan sebuah sumur yang dibuang ke dalamnya kain bekas haid, daging anjing, dan benda-benda yang berbau busuk?" Rasulullah (ﷺ) bersabda:

"Air itu suci dan tidak dinajiskan oleh sesuatu pun."
Abu Dawud berkata: Sebagian dari mereka menyebutkan: Abdurrahman bin Rafi.

Sunan Abi Dawud 67
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Abusa'id al-Khudri

Ahmad bin Abi Sulaib dan 'Abdul 'Aziz bin Yahya al-Harrani telah menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Muhammad bin Salamah menceritakan kepada kami, dari Muhammad bin Ishaq, dari Saliit bin Ayyub, dari 'Ubaidullah bin 'Abdurrahman bin Rafi' al-Ansari, kemudian al-Adawi, dari Abu Sa'id al-Khudri, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah sallallahu 'alaihi wa sallam ketika dikatakan kepada beliau: Sesungguhnya air diambil untukmu dari sumur Buda'ah, dan itu adalah sumur yang dibuang ke dalamnya daging anjing, kain hajat/haid, dan kotoran manusia. Rasulullah sallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: «Sesungguhnya air itu suci, tidak ada sesuatu pun yang menajiskannya».

Abu Dawud berkata: Aku mendengar Qutaibah bin Sa'id berkata: Aku bertanya kepada penjaga sumur Buda'ah tentang kedalamannya, ia menjawab: Paling banyak airnya mencapai kemaluan (pubis). Aku bertanya: Lalu jika berkurang? Ia menjawab: Di bawah aurat.

Abu Dawud berkata: Aku memperkirakan sumur Buda'ah dengan kain selendangku, aku membentangkannya di atasnya kemudian aku mengukurnya, ternyata lebarnya enam hasta. Dan aku bertanya kepada orang yang membukakan pintu kebun untukku lalu memasukkannya ke sana: Apakah bangunannya diubah dari keadaannya semula? Ia menjawab: Tidak. Dan aku melihat di dalamnya air yang telah berubah warnanya.

Bab 36: Air Tidak Menjadi Junub (Tidak Murni)

الْمَاءِ لاَ يَجْنُبُ

Sunan Abi Dawud 68
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Narasi Abdullah bin Abbas

Salah satu istri Nabi (ﷺ) mandi dari mangkuk besar. Nabi (ﷺ) ingin melakukan wudhu atau mengambil dari air yang tersisa. Dia berkata kepadanya, “Wahai Nabi Allah, sesungguhnya aku telah dicemar secara seksual. Rasulullah SAW bersabda: “Air tidak tercemar.

Bab 37: Buang air kecil di genangan air

الْبَوْلِ فِي الْمَاءِ الرَّاكِدِ

Sunan Abi Dawud 69
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Narasi dari Abu Hurairah

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus, telah menceritakan kepada kami Zaidah, dalam hadis Hisyam, dari Muhammad, dari Abu Hurairah, dari Nabi (ﷺ) bersabda: "Janganlah seseorang di antara kalian kencing di dalam air yang tenang (tidak mengalir) lalu ia mandi darinya."

Sunan Abi Dawud 70
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Narasi Abuhurayrah

Musaddad menceritakan kepada kami, Yahya menceritakan kepada kami, dari Muhammad bin Ajlan, ia berkata: Aku mendengar ayahku menceritakan, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah (saw) bersabda: "Janganlah seseorang di antara kalian kencing di dalam air yang menggenang, lalu ia mandi di dalamnya karena junub."

Bab 38: Wudu' Dari Air Yang Tertinggal (Dalam Wadah) Setelah Seekor Anjing Mabuk Darinya

الْوُضُوءِ بِسُؤْرِ الْكَلْبِ

Sunan Abi Dawud 71
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Narasi dari Abu Hurairah

Nabi (ﷺ) bersabda: "Penyucian bejana salah seorang di antara kalian apabila dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama dengan tanah."

Abu Dawud berkata: Hadis serupa juga diriwayatkan oleh Ayyub dan Habib bin al-Syahid dari Muhammad.

Sunan Abi Dawud 72
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Tradisi serupa telah ditransmisikan oleh Abu Hurairah melalui rantai narasi yang berbeda. Tetapi versi ini telah dinarasikan sebagai pernyataan Abu Hurairah sendiri dan tidak dikaitkan dengan Nabi (sal Allaahu alayhi wa sallam). Versi ini memiliki penambahan kata-kata

Musaddad telah menceritakan kepada kami, Al-Mu'tamir yaitu Ibnu Sulaiman telah menceritakan kepada kami, (jalur lain) dan Muhammad bin 'Ubaid telah menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid telah menceritakan kepada kami, semuanya dari Aiyub, dari Muhammad, dari Abu Hurairah, dengan makna yang serupa dan mereka berdua tidak merfracakannya (sampai kepada Nabi), dan mereka menambahkan: "Dan jika seekor kucing minum darinya, maka hendaklah dicuci sekali."

Sunan Abi Dawud 73
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Narasi dari Abu Hurairah

Musa bin Ismail menceritakan kepada kami, Aban menceritakan kepada kami, Qatada menceritakan kepada kami, bahwa Muhammad bin Sirin menceritakan kepadanya dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Allah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika seekor anjing menjilat pada bejana, maka cuculah ia tujuh kali, dan yang ketujuh dengan tanah."

Abu Dawud berkata: Adapun Abu Salih, Abu Razin, Al-A'raj, Tsabit Al-Ahnaf, Hammam bin Munabbih, dan Abu Al-Suddi Abdurrahman, mereka meriwayatkannya dari Abu Hurairah tanpa menyebutkan tanah.

Sunan Abi Dawud 74
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Narasi Ibnu Mughaffal

Rasulullah (ﷺ) memerintahkan untuk membunuh anjing, kemudian beliau bersabda: "Ada apa dengan mereka (manusia) dan anjing-anjing itu?" Kemudian beliau memberikan keringanan (boleh memelihara) anjing untuk berburu dan anjing untuk menjaga ternak, dan beliau bersabda: "Apabila seekor anjing menjilat wadah (bejana), maka cucilah sebanyak tujuh kali, dan pada kali kedelapan gosoklah dengan tanah."

Abu Dawud berkata: Ibnu Mughaffal meriwayatkan dengan cara yang serupa.

Bab 39: Air yang Ditinggalkan Oleh Seekor Kucing

سُؤْرِ الْهِرَّةِ

Sunan Abi Dawud 75
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Narasi Abuqatadah

Abdullah bin Maslamah al-Qa'nabi menceritakan kepada kami, dari Malik, dari Ishaq bin Abdullah bin Abi Talhah, dari Humaydah bint Ubayd bin Rifa'ah, dari Kabshah bint Ka'b bin Malik – yang merupakan istri dari anak Abu Qatadah –, bahwa Abu Qatadah masuk lalu dia menuangkan air wudu untuknya. Seekor kucing datang lalu minum darinya, dan dia memiringkan wadah tersebut untuk kucing itu hingga ia minum. Kabshah berkata: Dia melihatku memperhatikannya, lalu dia bertanya, „Apakah engkau heran, wahai anak perempuan saudaraku?“ Aku menjawab, „Ya.“ Dia lalu berkata, „Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ‚Sesungguhnya ia tidak najis; ia adalah termasuk hewan-hewan yang sering berkeliling di antara kalian‘“.

Sunan Abi Dawud 76
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Narasi Aisha, Ummul Mu'minin

Abdullah bin Maslamah menceritakan kepada kami: Abdul-Aziz menceritakan kepada kami, dari Dawud bin Salih bin Dinar at-Tammar, dari ibunya, bahwasanya majikannya mengutusnya membawa harisah (bubur daging) kepada Aisyah radhiyallahu 'anha. Ia berkata: Aku mendapatinya sedang shalat, lalu ia memberi isyarat kepadaku untuk meletakkannya. Datanglah seekor kucing lalu memakan sebagian darinya. Ketika ia selesai dari shalatnya, ia memakan dari bekas tempat kucing itu makan, seraya berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya ia tidak najis; ia termasuk hewan yang sering keliling di antara kalian." Dan aku sungguh melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu dengan sisa air dari kucing tersebut.

Bab 40: Wudu' Dari Air yang Ditinggalkan Seorang Wanita

الْوُضُوءِ بِفَضْلِ وَضُوءِ الْمَرْأَةِ

Sunan Abi Dawud 77
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Narasi Aisha

Aisyah meriwayatkan: "Aku dan Rasulullah (ﷺ) biasa mandi dari satu wadah yang sama, sedangkan kami berdua dalam keadaan junub."

Sunan Abi Dawud 78
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Narasi Aisha, Ummul Mu'minin

Tanganku dan tangan Rasulullah (ﷺ) bergantian mengambil air dari satu bejana yang sama saat kami berwudhu.

Sunan Abi Dawud 79
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Ibnu Umar

Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Hammad, dari Ayyub, dari Nafi', dan (jalur lain) - telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Maslamah, dari Malik, dari Nafi', dari Ibnu 'Umar, ia berkata: «Para lelaki dan perempuan pada masa Rasulullah (ﷺ) biasa berwudhu dari satu wadah secara bersama-sama» - Musaddad berkata - «semuanya.»