Sahih al-Bukhari

Haji (Ziarah)

كتاب الحج

Bab 122: Lembaran penutup Budn harus diberikan sebagai amal

يُتَصَدَّقُ بِجِلاَلِ الْبُدْنِ

Sahih al-Bukhari 1718
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan 'Ali

Nabi (صلى الله عليه وسلم) mempersembahkan seratus Budn sebagai Hadi dan memerintahkan saya untuk membagikan daging mereka (sebagai amal) dan saya melakukannya. Kemudian dia memerintahkan saya untuk membagikan lembar penutup mereka sebagai amal dan saya melakukannya. Kemudian dia memerintahkan saya untuk membagikan kulit mereka sebagai amal dan saya melakukannya.

Bab : "... menguduskanlah Rumah-Ku bagi mereka yang mengelilinginya ..."

بَابُ: {وَإِذْ بَوَّأْنَا لإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَنْ لاَ تُشْرِكْ بِي شَيْئًا وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالاً وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ}

Sahih al-Bukhari 1719
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan Ibnu Juraij

'Ata' berkata, "Aku mendengar Jabir bin 'Abdullah berkata, 'Kami tidak pernah makan daging Budn selama lebih dari tiga hari Mina. Kemudian, Nabi (صلى الله عليه وسلم) memberi kami izin dengan mengatakan: 'Makanlah dan bawalah (daging) bersamamu. Jadi kami makan (beberapa) dan membawa (beberapa) bersama kami.' "Saya bertanya kepada 'Ata', "Apakah Jabir mengatakan (bahwa mereka terus memakan daging) sampai mereka tiba di Madinah?" 'Ata' menjawab, "Tidak."

Sahih al-Bukhari 1720
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan 'Amra

Saya mendengar 'Aisyah berkata, "Kami berangkat (dari Madinah) bersama dengan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) lima hari sebelum berakhirnya Dzul-Qa'da dengan maksud untuk menunaikan ibadah haji saja. Ketika kami mendekati Mekah, Rasul Allah memerintahkan mereka yang tidak memiliki Hadi bersama mereka untuk menyelesaikan lhram setelah melakukan Tawaf Ka'bah, (Safa dan Marwa). 'Aisha menambahkan, "Daging sapi dibawa kepada kami pada Hari Nahr dan saya berkata, 'Apa ini?' Seseorang berkata, 'Nabi (صلى الله عليه وسلم) telah menyembelih (sapi) atas nama istri-istrinya.' "

Bab 125: Menyembelih sebelum dicukur ™kepala

الذَّبْحِ قَبْلَ الْحَلْقِ

Sahih al-Bukhari 1721
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan Ibnu 'Abbas

Nabi (صلى الله عليه وسلم) ditanya tentang seseorang yang kepalanya dicukur sebelum disembelih (Hadinya) (atau upacara haji serupa lainnya). Dia menjawab, "Tidak ada bahaya, tidak ada bahaya."

Sahih al-Bukhari 1722
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan Ibnu 'Abbas

Seorang pria berkata kepada Nabi (صلى الله عليه وسلم) "Aku melakukan Tawaf-al-Ifada sebelum Rami (melemparkan kerikil ke Jamra)." Nabi (صلى الله عليه وسلم) menjawab, "Tidak ada salahnya." Pria itu berkata, "Saya telah mencukur kepala saya sebelum disembelih." Nabi (صلى الله عليه وسلم) menjawab, "Tidak ada salahnya." Dia berkata, "Aku telah menyembelih Hadi sebelum Rami." Nabi (صلى الله عليه وسلم) menjawab, "Tidak ada salahnya."

Sahih al-Bukhari 1723
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan Ibnu 'Abbas

Nabi (صلى الله عليه وسلم) ditanya oleh seorang pria yang berkata, "Aku telah melakukan Rami pada malam hari." Nabi (صلى الله عليه وسلم) menjawab, "Tidak ada salahnya di dalamnya." Seorang pria lain bertanya, "Saya telah mencukur kepala saya sebelum disembelih." Nabi (صلى الله عليه وسلم) menjawab, "Tidak ada salahnya di dalamnya."

Sahih al-Bukhari 1724
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan Abu Musa

Saya bertemu dengan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) ketika dia berada di Al-Batha. Dia bertanya kepada saya, "Apakah Anda bermaksud untuk menunaikan haji?" Saya menjawab dengan setuju. Dia bertanya, "Untuk apa kamu menganggap lhram?" Saya menjawab, "Saya telah mengambil ihram dengan niat yang sama seperti Nabi (صلى الله عليه وسلم)." Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Engkau telah melakukannya dengan baik! Pergilah dan lakukan Tawaf mengelilingi Ka'bah dan antara Safa dan Marwa." Kemudian saya pergi ke salah satu wanita Bani Qais dan dia mengeluarkan kutu dari kepala saya. Kemudian, saya mengambil ihram untuk haji. Jadi, saya biasa memberikan putusan ini kepada rakyat sampai kekhalifahan 'Umar. Ketika saya memberitahunya tentang hal itu, dia berkata, "Jika kita mengambil (mengikuti) Kitab Suci, maka itu memerintahkan kita untuk menyelesaikan haji dan 'umrah (haji-at-Tamattu') dan jika kita mengikuti tradisi Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) maka Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) tidak menyelesaikan lhramnya sampai Hadi sampai ke tujuannya (telah disembelih). (yaitu Haji-al-Qiran). (Lihat Hadis No. 630)

Bab 126: Siapa pun yang mengacaukan rambut kepalanya saat berihram

مَنْ لَبَّدَ رَأْسَهُ عِنْدَ الإِحْرَامِ وَحَلَقَ

Sahih al-Bukhari 1725
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan Ibnu 'Umar

Hafsa berkata, "Wahai Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)! Apa yang salah dengan orang-orang; mereka menyelesaikan ihram mereka setelah mengerjakan 'Umra, tetapi kamu belum menyelesaikannya setelah 'Umramu?" Dia menjawab, "Aku mengasutkan rambutku dan telah menghiasi Hadiku. Jadi, saya tidak dapat menyelesaikan Ihram saya sampai saya menyembelih (Hadi saya). "

Bab 127: Mencukur kepala dan memotong rambut kepala pendek setelah menyelesaikan Ihram

الْحَلْقِ وَالتَّقْصِيرِ عِنْدَ الإِحْلاَلِ

Sahih al-Bukhari 1726
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan Ibnu 'Umar

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) (p.b.u.h) (mencukur kepalanya setelah menunaikan hajinya.

Sahih al-Bukhari 1727
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan 'Abdullah bin 'Umar

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Ya Allah! Berbelas kasihanlah kepada mereka yang dicukur kepala." Orang-orang berkata, "Wahai Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)! Dan (berdoa kepada Allah untuk) orang-orang yang memotong rambut mereka pendek." Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Ya Allah! Berbelas kasihanlah kepada mereka yang dicukur kepala." Orang-orang berkata, "Wahai Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)! Dan mereka yang memotong pendek rambutnya." Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda (ketiga kalinya), "Dan kepada mereka yang memotong rambutnya pendek." Nafi' mengatakan bahwa Nabi (صلى الله عليه وسلم) telah bersabda sekali atau dua kali, "Ya Allah! Berbelas kasihanlah kepada mereka yang dicukur kepalanya," dan pada keempat kalinya dia menambahkan, "Dan kepada mereka yang rambutnya dipotong pendek."

Sahih al-Bukhari 1728
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan Abu Huraira

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Ya Allah! Ampunilah mereka yang mencukur kepalanya." Orang-orang bertanya. "Juga mereka yang memotong pendek rambutnya?" Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Ya Allah! Ampunilah mereka yang mencukur kepalanya." Orang-orang berkata, "Juga mereka yang memotong rambut mereka pendek?" Nabi (berdoa kepada Allah bagi mereka yang dicukur kepalanya dan) pada ketiga kalinya berkata, "juga (ampuni) mereka yang memotong rambutnya pendek."

Sahih al-Bukhari 1729
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan 'Abdullah

Nabi (صلى الله عليه وسلم) dan beberapa sahabatnya mencukur kepala mereka dan beberapa lainnya memotong rambut mereka pendek.

Sahih al-Bukhari 1730
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan Muawiya

Saya memotong pendek rambut Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dengan pisau panjang.

Bab 128: Untuk memotong rambut kepala pendek setelah 'Umra

تَقْصِيرِ الْمُتَمَتِّعِ بَعْدَ الْعُمْرَةِ

Sahih al-Bukhari 1731
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan Ibnu 'Abbas

Ketika Nabi (صلى الله عليه وسلم) datang ke Mekah, dia memerintahkan para sahabatnya untuk melakukan Tawaf di sekitar Ka'bah dan antara Safa dan Marwa, untuk menyelesaikan Ihram mereka dan mencukur atau memotong rambut mereka.

Bab 129: Kunjungan (Ka'bah) untuk melakukan (Tawaf-al-Ifada) pada Hari Nahr

الزِّيَارَةِ يَوْمَ النَّحْرِ

وَقَالَ أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ وَابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ أَخَّرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الزِّيَارَةَ إِلَى اللَّيْلِ. وَيُذْكَرُ عَنْ أَبِي حَسَّانَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَزُورُ الْبَيْتَ أَيَّامَ مِنًى.
Sahih al-Bukhari 1732
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Diriwayatkan Nafi' bahwa Ibnu 'Umar (ra) hanya melakukan satu Tawaf. Dia akan tidur siang dan kemudian kembali ke Mina. Itu terjadi pada hari Nahr (pembantaian).

Sahih al-Bukhari 1733
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan 'Aisha

Kami menunaikan ibadah haji dengan Nabi (صلى الله عليه وسلم) dan melakukan Tawaf-al-ifada pada Hari Nahr (penyembelihan). Safiya mengalami haid dan para Nabi menginginkan darinya apa yang diinginkan seorang suami dari istrinya. Aku berkata kepadanya, "Wahai Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)! Dia sedang mengalami menstruasi." Dia berkata, "Apakah dia akan menahan kita?" Kami memberitahukan kepadanya bahwa dia telah melakukan Tawaf-al-Ifada pada Hari Nahr. Dia berkata, "(Kalau begitu kamu bisa) pergi."

Bab 130: Rami dari Jamra setelah Maghrib atau kepala dicukur sebelum menyembelih Hadi

إِذَا رَمَى بَعْدَ مَا أَمْسَى أَوْ حَلَقَ قَبْلَ أَنْ يَذْبَحَ نَاسِيًا أَوْ جَاهِلاً

Sahih al-Bukhari 1734
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan Ibnu 'Abbas

Nabi (صلى الله عليه وسلم) ditanya tentang penyembelihan, pencukuran (kepala), dan melakukan Rami sebelum atau sesudah waktunya. Dia berkata, "Tidak ada salahnya dalam hal itu."

Sahih al-Bukhari 1735
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan Ibnu 'Abbas

Nabi (صلى الله عليه وسلم) ditanya (sehubungan dengan upacara haji) di Mina pada Hari Nahr dan dia menjawab bahwa tidak ada salahnya. Kemudian seorang pria berkata kepadanya, "Aku mencukur kepalaku sebelum disembelih." Dia menjawab, "Pembantaian (sekarang) dan tidak ada salahnya di dalamnya." (Yang lain) orang berkata, "Aku melakukan Rami (Jimar) setelah tengah hari." Nabi (صلى الله عليه وسلم) menjawab, "Tidak ada salahnya di dalamnya."

Bab 131: Untuk memberikan putusan agama saat mengendarai binatang

الْفُتْيَا عَلَى الدَّابَّةِ عِنْدَ الْجَمْرَةِ

Sahih al-Bukhari 1736
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan 'Abdullah bin 'Amr

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berhenti (untuk sementara waktu di dekat Jimar di Mina) selama haji terakhirnya dan orang-orang mulai bertanya kepadanya. Seorang pria berkata, "Tanpa tahu saya mencukur kepala saya sebelum disembelih." Nabi menjawab, "Pembantaian (sekarang) dan tidak ada salahnya di dalamnya." Seorang pria lain berkata, "Tanpa sadar aku menyembelih Hadi sebelum melakukan Rami." Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Lakukan Rami sekarang dan tidak ada salahnya di dalamnya." Jadi, pada hari itu, ketika Nabi (صلى الله عليه وسلم) ditanya tentang apa pun (tentang upacara haji) yang dilakukan sebelum atau sesudah (waktu yang ditentukan), jawabannya adalah, "Lakukanlah (sekarang) dan tidak ada salahnya."