Penjualan dan Perdagangan
كتاب البيوع
Bab : Penjualan bahan makanan dan penyimpanannya
Bahwa yang terakhir berkata, “Siapa yang memiliki perubahan?” Talha berkata, “Aku (akan mendapat ganti) ketika penjaga toko kami datang dari hutan.” Malik bin Aus menceritakan dari 'Umar bin Al-Khattab: Rasulullah saw bersabda, “Tukar emas dengan emas adalah riba, kecuali jika itu dari tangan ke tangan dan sama jumlahnya, dan gandum gandum untuk gandum adalah riba kecuali jika itu berbentuk tangan dengan tangan dan sama jumlahnya, dan kurma untuk kurma adalah riba kecuali jika dari tangan ke tangan dan jumlahnya sama. Dan jelai untuk jelai adalah riba kecuali jika itu dari tangan ke tangan dan sama jumlahnya.”
Bab : Penjualan bahan makanan sebelum menerimanya
Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang membeli makanan tidak boleh menjualnya sebelum diukur untuknya.” Sebagai gantinya, Isma`il menceritakan, “Dia tidak boleh menjualnya sebelum menerimanya.”
Bab : Menjual dengan lelang
Seorang pria memutuskan bahwa seorang budaknya akan dibebaskan setelah kematiannya dan kemudian dia membutuhkan uang, maka Nabi (saw) mengambil budak itu dan berkata, “Siapa yang akan membeli budak ini dari saya?” Nu'aim bin 'Abdullah membelinya dengan harga itu dan itu dan Nabi (saw) memberinya budak.
Bab : An-Naish
Rasulullah saw melarang Najsh.
Bab : Al-Limas atau Mulamasa
Nabi (saw) melarang dua jenis pakaian; (salah satunya) adalah duduk dengan kaki terangkat sambil dibungkus dengan satu pakaian. (Yang lain) adalah mengangkat pakaian itu di pundak seseorang. Dan juga melarang dua jenis penjualan: Al-Limais dan An-Nibadh.
Bab : Munabadha
Nabi (saw) melarang dua jenis pakaian dan dua jenis penjualan, yaitu Mulamasa dan Munabadha.
Bab : Penjual tidak diperbolehkan memelihara hewan yang tidak diperah untuk waktu yang lama
Barangsiapa membeli seekor domba yang tidak diperah dalam waktu yang lama, maka ia dapat mengembalikannya bersama satu sa kurma; dan Nabi (saw) melarang menemui penjual di jalan (karena ia tidak mengetahui harga pasar dan ia dapat menjual barangnya dengan harga murah).
Bab : Seorang penduduk kota tidak boleh membeli barang untuk penghuni gurun dan membebankan komisi sebagai broker
Kami dilarang bahwa seorang penduduk kota harus menjual barang-barang dari penduduk gurun.
Bab : Penjualan anggur kering untuk anggur kering dan makanan untuk makanan
Rasulullah (saw) melarang muzabana; dan Muzabana adalah penjualan kurma segar untuk kurma tua kering dengan ukuran, dan penjualan anggur segar untuk anggur kering berdasarkan ukuran.
Bab : Jual perak untuk perak
(Mengenai pertukaran) bahwa dia mendengar Rasulullah berkata, “Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali beratnya sama, dan janganlah kamu menjual perak kecuali beratnya sama.”
Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali setara beratnya, dan jangan jual lebih sedikit dengan jumlah yang lebih besar atau sebaliknya; dan janganlah menjual perak dengan perak kecuali setara beratnya, dan janganlah menjual lebih sedikit dengan jumlah yang lebih besar atau sebaliknya dan jangan menjual emas atau perak yang tidak ada pada saat pertukaran dengan emas atau perak yang ada.
Bab : Al-Muzabana, Al-Araya
Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kamu menjual buah kurma sampai mereka bebas dari segala bahaya yang dirusak atau rusak; dan janganlah kamu menjual kurma segar untuk kurma kering.” Diriwayatkan Salim dan 'Abdullah dari Zaid bin Habit' “Kemudian Rasulullah (saw) mengizinkan penjualan buah-buahan matang di pohon untuk kurma segar atau kurma kering di Bai'al-'Araya, dan tidak mengizinkannya untuk jenis penjualan lainnya.”
Rasulullah saw melarang Muzabana dan Muhaqala; dan Muzabana berarti menjual kurma matang untuk kurma yang masih ada di pohon.
Nabi (saw) melarang Muzabana dan Muhaqala.
Rasulullah saw menyuruh pemilik 'Araya untuk menjual buah-buahan di pohon dengan cara perkiraan.
Bab : Penjualan kurma masih di pohon
Nabi (saw) melarang penjualan buah-buahan kecuali buah matang, dan tidak satupun dari mereka boleh dijual kecuali dengan dinar atau dirham (yaitu uang), kecuali pohon 'Araya (yang kurma dapat dijual untuk kurma).
Bab : Penjualan buah-buahan sebelum manfaatnya terbukti
Zaid bin Thabit (ra) berkata, “Pada masa hidup Rasulullah (saw), orang-orang biasa berdagang dengan buah-buahan. Ketika mereka memotong buah kurma mereka dan pembeli datang untuk mendapatkan hak mereka, penjual akan berkata, 'Kurma saya sudah busuk, mereka dilanda penyakit, mereka menderita Qusham (penyakit yang menyebabkan buah jatuh sebelum matang). ' Mereka akan terus mengeluh tentang cacat dalam pembelian mereka. Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kamu menjual buah-buahan sebelum manfaatnya terbukti (yaitu bebas dari segala bahaya rusak atau rusak), sebagai nasihat karena mereka terlalu banyak bertengkar.” Kharija bin Zaid bin Thabit mengatakan bahwa Zaid bin Thabit (ra) dulu tidak menjual buah tanahnya sampai Pleiades muncul dan orang dapat membedakan buah kuning dari yang merah (matang).
Bab : Untuk membeli kurma untuk Riba-Al-Fadl
Rasulullah saw menunjuk seseorang sebagai gubernur Khaibar. Gubernur itu membawakan kepadanya jenis kurma yang sangat baik (dari Khaibar). Rasulullah SAW bertanya, “Apakah semua tanggal Khaibar seperti ini?” Dia menjawab, “Demi Allah, tidak, wahai Rasulullah! Tetapi kami menukar satu Sa dari (jenis tanggal) ini dengan dua Sas dari tanggal kami dan dua Sas untuk tiga dari kami.” Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kamu berbuat demikian (karena itu sejenis riba) melainkan jual kurma campuran (dengan kualitas yang lebih rendah) dengan uang, lalu belilah kurma yang baik dengan uang itu.”
Bab : Bai'al-Mukhadara
Rasulullah saw melarang Muhaqala, Mukhadara, Mulamasa, Munabadha dan Muzabana. (Lihat glosarium dan Hadits sebelumnya untuk arti istilah-istilah ini.)
Bab : Membeli dan menjual dengan Mushrikun dan musuh
Kami bersama Nabi (saw) ketika seorang penyembah berhala tinggi dengan rambut panjang yang tidak terawat datang mengemudikan domba-dombanya. Rasulullah SAW bertanya kepadanya, “Apakah domba-domba itu dijual atau untuk hadiah?” Si penyembah berhala menjawab, “Mereka dijual.” Nabi (saw) membeli seekor domba darinya.