Sahih al-Bukhari

Shalat Jumat

كتاب الجمعة

Bab : Bab

Sahih al-Bukhari 882
Diriwayatkan Abu Huraira

Ketika Umar (bin Al-Khattab) sedang berkhutbah pada hari Jumat, seorang laki-laki masuk (masjid). Umar bertanya kepadanya, 'Apa yang menahanmu dari salat?' Laki-laki itu menjawab, 'Tidak ada, hanya saja ketika aku mendengar azan, aku berwudhu.' Maka Umar berkata, 'Apakah kalian tidak mendengar Nabi ﷺ bersabda: "Jika salah seorang dari kalian pergi ke salat Jumat, maka hendaklah ia mandi"?'

Bab : Apakah mandi diperlukan bagi mereka yang tidak hadir untuk shalat Jumu'ah

Sahih al-Bukhari 895
Diriwayatkan Abu Sa'id Al-Khudri

Mandi pada hari Jumat wajib bagi setiap muslim yang telah baligh.

Sahih al-Bukhari 898

Diriwayatkan oleh Aban bin Shalih, dari Mujahid, dari Thawus, dari Abu Hurairah, ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Hak Allah atas setiap muslim adalah hendaknya ia mandi (minimal) sekali dalam tujuh hari.”

Bab : Bab

Sahih al-Bukhari 900
Diriwayatkan Ibnu 'Umar

Telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Musa, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah, telah menceritakan kepada kami ‘Ubaidullah bin ‘Umar, dari Nafi‘, dari Ibnu ‘Umar, dia berkata: Seorang istri ‘Umar biasa menghadiri salat Subuh dan Isya berjamaah di masjid. Lalu dikatakan kepadanya, “Mengapa engkau keluar, padahal engkau tahu bahwa ‘Umar membenci hal itu dan ia cemburu?” Dia menjawab, “Apa yang menghalanginya untuk melarangku?” Dia berkata, “Yang menghalanginya adalah sabda Rasulullah ﷺ, “Janganlah kalian cegah hamba-hamba perempuan Allah dari masjid-masjid Allah.””

Bab : Seorang pria tidak boleh membuat saudaranya bangun untuk duduk di tempatnya

Sahih al-Bukhari 911
Diriwayatkan Ibnu Juraij

Nafi' berkata: Aku mendengar Ibnu 'Umar (radhiyallahu 'anhuma) berkata: Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) melarang seorang laki-laki menyuruh saudaranya berdiri dari tempat duduknya lalu dia duduk di tempat tersebut. Aku bertanya kepada Nafi': 'Apakah itu untuk shalat Jumat?' Dia menjawab: 'Untuk shalat Jumat dan selainnya.'

Bab : Adzan pada hari Jumat (untuk shalat Jumu'ah)

Sahih al-Bukhari 912
Diriwayatkan As-Saib bin Yazid

Pada masa Nabi, Abu Bakar, dan 'Umar, azan untuk salat Jumat biasanya dikumandangkan ketika imam duduk di mimbar. Tetapi pada masa kekhalifahan 'Utsman, ketika jumlah umat Islam bertambah banyak, ditambahkan azan ketiga di Az-Zaura'. Abu 'Abdullah berkata, 'Az-Zaura' adalah sebuah tempat di pasar Madinah.'

Bab : Satu Mu'adh-dhin pada hari Jumat

Sahih al-Bukhari 913
Diriwayatkan As-Saib bin Yazid

Orang yang menambahkan azan ketiga pada hari Jumat adalah Utsman bin Affan, semoga Allah meridainya, ketika penduduk Madinah semakin banyak. Nabi ﷺ tidak memiliki muazin selain satu, dan azan pada hari Jumat dilakukan ketika imam duduk, yaitu di atas mimbar.

Bab : Mengucapkan "Ammaba'du" dalam Khutba

Sahih al-Bukhari 926
Diriwayatkan Al-Miswar bin Makhrama

Telah menceritakan kepada kami Abu al-Yaman, dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Syuʿaib, dari az-Zuhri, dia berkata: Telah menceritakan kepadaku ʿAlī bin Husain, dari al-Miswar bin Makhramah, dia berkata: Rasulullah ﷺ berdiri, lalu aku mendengarnya setelah tasyahud mengucapkan: “Amma baʿdu.” Al-Zubaidy juga meriwayatkannya dari az-Zuhri.

Bab : Untuk duduk di antara dua Khutba

Sahih al-Bukhari 928
Diriwayatkan 'Abdullah Ibnu 'Umar

Musaddad menceritakan kepada kami: Bishr ibn al-Mufaddal menceritakan kepada kami: 'Ubaidullah menceritakan kepada kami, dari Nafi', dari 'Abdullah, ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa menyampaikan dua khutbah dan duduk di antara keduanya.

Bab : Satu jam (waktu keberuntungan) pada hari Jumat

Sahih al-Bukhari 935
Diriwayatkan Abu Huraira

Rasulullah ﷺ membicarakan hari Jumat dan bersabda, “Pada hari Jumat ada suatu saat (waktu yang baik), jika seorang Muslim mendapatkannya ketika sedang salat dan memohon sesuatu kepada Allah, niscaya Allah akan mengabulkannya.” Dan beliau (Nabi) memberi isyarat dengan tangannya bahwa waktu itu singkat.

Bab : Apabila salat telah selesai, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah.

Sahih al-Bukhari 939
Sahl

Ada seorang wanita di antara kami yang menanam sayur silq di kebunnya. Apabila tiba hari Jumat, ia mencabut akar-akar silq tersebut, lalu memasukkannya ke dalam periuk, kemudian menaburkannya dengan segenggam gandum yang telah digiling. Akar-akar silq itu menjadi kuahnya. Apabila kami selesai dari salat Jumat, kami menemuinya dan memberi salam, lalu ia mendekatkan makanan itu kepada kami, dan kami pun menyantapnya. Kami sangat mengharapkan hari Jumat karena makanan itu.

Bab : Tidur siang setelah Jumu'ah (shalat)

Sahih al-Bukhari 941
Diriwayatkan Sahl

Kami biasa melaksanakan salat Jumat bersama Nabi (ṣallallāhu ʿalayhi wa sallam), kemudian kami melakukan qailulah (tidur siang).

Bab : Untuk membersihkan gigi dengan Siwak pada hari Jumat

Sahih al-Bukhari 887
Diriwayatkan Abu Huraira

Rasulullah ﷺ bersabda, "Kalau tidak memberatkan umatku atau manusia, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak pada setiap salat."

Sahih al-Bukhari 889
Diriwayatkan Hudhaifa

Muhammad bin Katsir telah menceritakan kepada kami, dia berkata: Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Manshur dan Husain, dari Abu Wa'il, dari Hudzaifah, dia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam apabila bangun di malam hari, beliau membersihkan mulutnya.

Bab : Untuk mempersembahkan shalat Jumu'ah dan Khutba di desa dan kota

Sahih al-Bukhari 893
Diriwayatkan Ibnu 'Umar

Telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Muhammad, dia berkata: telah mengabarkan kepada kami Abdullah, dia berkata: telah mengabarkan kepada kami Yunus, dari az-Zuhri, dia berkata: telah mengabarkan kepada kami Salim bin Abdullah, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin.” Dan al-Laits menambahkan: Yunus berkata: Ruzaiq bin Hukaim menulis surat kepada Ibnu Syihab — dan saya bersamanya saat itu di Wadi al-Qura —: “Apakah engkau berpendapat bahwa aku boleh melaksanakan shalat Jumat?” Ruzaiq adalah seorang pejabat atas tanah yang digarapnya, dan bersamanya ada sekelompok orang Sudan dan lainnya. Ruzaiq saat itu menjabat sebagai gubernur Ailah. Maka Ibnu Syihab menulis surat — dan saya mendengarnya — memerintahkannya untuk melaksanakan shalat Jumat, mengabarinya bahwa Salim telah menceritakan kepadanya bahwa Abdullah bin Umar berkata: “Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ‘Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Imam (penguasa) adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rumah tersebut. Seorang pelayan adalah pemimpin atas harta tuannya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas harta tersebut.’ Dia berkata: Dan aku mengira beliau juga bersabda: ‘Seorang laki-laki adalah pemimpin atas harta ayahnya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas harta tersebut. Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.’”

Bab : Apakah mandi diperlukan bagi mereka yang tidak hadir untuk shalat Jumu'ah

Sahih al-Bukhari 894
Diriwayatkan 'Abdullah bin 'Umar

Telah menceritakan kepada kami Abu al-Yaman, dia berkata: telah mengabarkan kepada kami Syu'aib, dari az-Zuhri, dia berkata: telah menceritakan kepadaku Salim bin 'Abdullah, bahwa dia mendengar 'Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Barangsiapa di antara kalian datang untuk shalat Jumat, maka hendaknya dia mandi.'

Bab : Waktu untuk Jumu'ah (shalat) jatuh pada saat matahari terbenam (yaitu tepat setelah tengah hari)

Sahih al-Bukhari 904
Diriwayatkan Anas bin Malik

Nabi ﷺ biasa melaksanakan salat Jumat ketika matahari tergelincir.

Bab : Seseorang tidak boleh memisahkan dua orang pada hari Jumat

Sahih al-Bukhari 910
Diriwayatkan Salman Al-Farsi

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mandi pada hari Jumat, lalu bersuci semampunya, kemudian memakai minyak atau wewangian, lalu berangkat (ke masjid) dan tidak memisahkan antara dua orang, lalu shalat sesuai yang ditetapkan baginya, kemudian ketika imam keluar (untuk khutbah) ia diam, maka diampuni dosanya antara Jumat tersebut dan Jumat berikutnya.”

Bab : Untuk duduk di mimbar sementara Adzan diucapkan

Sahih al-Bukhari 915
Diriwayatkan As-Sa'ib bin Yazid I

Yahya bin Bukayr menceritakan kepada kami, dia berkata: Al-Layth menceritakan kepada kami, dari Uqayl, dari Ibnu Syihab, bahwa as-Sa'ib bin Yazid mengabarkan kepadanya bahwa adzan kedua pada hari Jumat diperintahkan oleh Utsman ketika jumlah orang di masjid bertambah. Adzan pada hari Jumat sebelumnya hanya dikumandangkan setelah imam duduk (di mimbar).

Bab : Adzan sebelum menyampaikan Khutba

Sahih al-Bukhari 916
Diriwayatkan Az-Zuhri

Telah menceritakan kepada kami Muḥammad ibn Muqātil, dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami ʿAbdullāh, dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Yūnus, dari az-Zuhrī, dia berkata: Aku mendengar as-Sāʾib ibn Yazīd berkata: “Sesungguhnya azan pada hari Jumat pada mulanya dikumandangkan ketika imam duduk di atas mimbar pada hari Jumat di zaman Rasulullah —ṣallallāhu ʿalaihi wa sallam—, Abu Bakr, dan ʿUmar —raḍiyallāhu ʿanhumā—. Ketika manusia semakin banyak pada masa kekhalifahan ʿUthmān —raḍiyallāhu ʿanhu—, beliau memerintahkan azan ketiga pada hari Jumat, lalu azan itu dikumandangkan di az-Zawrāʾ, dan perkara itu tetap berlangsung demikian.”