Sunan Ibn Majah
Bab tentang Ritual Haji
كتاب المناسك
Bab 87
الْحِجَامَةِ لِلْمُحْرِمِ
Muhammad bin ash-Shabbah telah menceritakan kepada kami: Sufyan bin ‘Uyainah telah memberitakan kepada kami, dari Yazid bin Abi Ziyad, dari Miqsam, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah ﷺ berbekam ketika sedang berpuasa dan dalam keadaan ihram.
Bakr bin Khalaf Abu Bisyr telah menceritakan kepada kami: Muhammad bin Abi adh-Dhaif telah menceritakan kepada kami, dari Ibnu Khutsaim, dari Abu az-Zubair, dari Jabir, bahwa Nabi ﷺ berbekam ketika dalam keadaan ihram karena rasa sakit yang menimpa beliau.
Bab 88
مَا يَدَّهِنُ بِهِ الْمُحْرِمِ
Ali bin Muhammad telah menceritakan kepada kami: Waki‘ telah menceritakan kepada kami: Hammad bin Salamah telah menceritakan kepada kami, dari Farqad as-Sabakhi, dari Sa‘id bin Jubair, dari Ibnu Umar, bahwa Nabi ﷺ biasa mengoleskan minyak pada kepalanya ketika dalam keadaan ihram, tetapi bukan minyak yang diberi wewangian.
Bab 89
الْمُحْرِمِ يَمُوتُ
Ali bin Muhammad telah menceritakan kepada kami: Waki‘ telah menceritakan kepada kami: Sufyan telah menceritakan kepada kami, dari ‘Amr bin Dinar, dari Sa‘id bin Jubair, dari Ibnu Abbas: “Seorang lelaki meninggal setelah tunggangannya mematahkan lehernya ketika ia sedang berihram. Nabi ﷺ bersabda, ‘Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, kafanilah ia dengan kedua pakaiannya, dan jangan tutupi wajah ataupun kepalanya, karena ia akan dibangkitkan pada Hari Kiamat dalam keadaan mengucapkan talbiyah.’” Ali bin Muhammad telah menceritakan kepada kami: Waki‘ telah menceritakan kepada kami: Syu‘bah telah menceritakan kepada kami, dari Abu Bisyr, dari Sa‘id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, riwayat yang serupa, kecuali bahwa di dalamnya digunakan ungkapan berbeda untuk menyatakan bahwa tunggangannya mematahkan lehernya, dan terdapat sabda, “Jangan dekatkan wewangian kepadanya, karena ia akan dibangkitkan pada Hari Kiamat dalam keadaan mengucapkan talbiyah.”
Bab 90
جَزَاءِ الصَّيْدِ يُصِيبُهُ الْمُحْرِمُ
Ali bin Muhammad telah menceritakan kepada kami: Waki‘ telah menceritakan kepada kami: Jarir bin Hazim telah menceritakan kepada kami, dari ‘Abdullah bin ‘Ubaid bin ‘Umair, dari ‘Abdurrahman bin Abi ‘Ammar, dari Jabir, ia berkata: “Rasulullah ﷺ menetapkan seekor domba jantan sebagai tebusan atas hyena yang dibunuh oleh orang yang sedang berihram, dan beliau memasukkannya ke dalam kategori hewan buruan.”
Muhammad bin Musa al-Qaththan al-Wasithi telah menceritakan kepada kami: Yazid bin Mauhab telah menceritakan kepada kami: Marwan bin Mu‘awiyah al-Fazari telah menceritakan kepada kami: Ali bin ‘Abdul ‘Aziz telah menceritakan kepada kami: Husain al-Mu‘allim telah menceritakan kepada kami, dari Abu al-Muhazzim, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda mengenai telur burung unta yang diambil oleh orang yang sedang berihram, “Nilainya harus dibayar.”
Bab 91
مَا يَقْتُلُ الْمُحْرِمُ
Abu Bakr bin Abi Syaibah, Muhammad bin Basysyar, Muhammad bin al-Mutsanna, dan Muhammad bin al-Walid telah menceritakan kepada kami. Mereka berkata: Muhammad bin Ja‘far telah menceritakan kepada kami: Syu‘bah telah menceritakan kepada kami: Aku mendengar Qatadah meriwayatkan, dari Sa‘id bin al-Musayyib, dari ‘Aisyah, bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Lima binatang pengganggu boleh dibunuh baik di luar maupun di dalam tanah suci: ular, gagak belang, tikus, anjing buas, dan burung alap-alap.”
Ali bin Muhammad telah menceritakan kepada kami: ‘Abdullah bin Numair telah menceritakan kepada kami, dari ‘Ubaidullah, dari Nafi‘, dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak berdosa orang yang membunuh lima jenis hewan—atau beliau berkata: dalam hal membunuhnya—ketika sedang berihram: kalajengking, gagak, burung alap-alap, tikus, dan anjing buas.”
Abu Kuraib telah menceritakan kepada kami: Muhammad bin Fudhail telah menceritakan kepada kami, dari Yazid bin Abi Ziyad, dari Ibnu Abi Nu‘m, dari Abu Sa‘id, dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda, “Orang yang sedang berihram boleh membunuh ular, kalajengking, binatang buas yang menyerang, anjing buas, dan tikus kecil yang berbahaya.” Beliau ditanya, “Mengapa tikus disebut binatang kecil yang berbahaya?” Ia menjawab, “Karena Rasulullah ﷺ terbangun karenanya ketika tikus itu telah mengambil sumbu lampu untuk membakar rumah.”
Bab 92
مَا يُنْهَى عَنْهُ الْمُحْرِمُ مِنَ الصَّيْدِ
Abu Bakr bin Abi Syaibah dan Hisyam bin ‘Ammar telah menceritakan kepada kami. Keduanya berkata: Sufyan bin ‘Uyainah telah menceritakan kepada kami; dan Muhammad bin Ramh telah menceritakan kepada kami: al-Laits bin Sa‘d telah memberitakan kepada kami, keduanya dari Ibnu Syihab az-Zuhri, dari ‘Ubaidullah bin ‘Abdullah, dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Sha‘b bin Jatstsamah memberitakan kepada kami, ‘Rasulullah ﷺ melewatiku ketika aku berada di Abwa’ atau Waddan. Aku menghadiahkan seekor keledai liar kepada beliau, tetapi beliau mengembalikannya kepadaku. Ketika beliau melihat ketidaksenangan di wajahku, beliau bersabda, “Kami mengembalikannya bukan karena menolakmu, melainkan karena kami sedang berihram.”’”
‘Utsman bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami: ‘Imran bin Muhammad bin Abi Laila telah menceritakan kepada kami, dari ayahnya, dari ‘Abdul Karim, dari ‘Abdullah bin al-Harits, dari Ibnu Abbas, dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata: “Daging hewan buruan dibawa kepada Nabi ﷺ ketika beliau sedang berihram, tetapi beliau tidak memakannya.”
Bab 93
الرُّخْصَةِ فِي ذَلِكَ إِذَا لَمْ يُصَدْ لَهُ
Hisyam bin ‘Ammar telah menceritakan kepada kami: Sufyan bin ‘Uyainah telah menceritakan kepada kami, dari Yahya bin Sa‘id, dari Muhammad bin Ibrahim at-Taimi, dari ‘Isa bin Thalhah, dari Thalhah bin ‘Ubaidullah, bahwa Nabi ﷺ memberinya seekor keledai liar dan memerintahkannya untuk membagikannya di antara rombongan, sementara mereka sedang berihram.
Muhammad bin Yahya telah menceritakan kepada kami: ‘Abdurrazzaq telah menceritakan kepada kami: Ma‘mar telah memberitakan kepada kami, dari Yahya bin Abi Katsir, dari ‘Abdullah bin Abi Qatadah, dari ayahnya, ia berkata: “Aku keluar bersama Rasulullah ﷺ pada masa Hudaibiyah. Para sahabat beliau berihram, sedangkan aku tidak. Aku melihat seekor keledai, lalu mengejarnya dengan tungganganku dan memburunya. Aku menceritakan hal itu kepada Rasulullah ﷺ dan memberitahukan bahwa aku belum berihram serta memburunya untuk beliau. Nabi ﷺ memerintahkan para sahabatnya agar memakannya. Beliau sendiri tidak memakannya setelah aku memberitahukan bahwa aku memburunya untuk beliau.”
Bab 94
تَقْلِيدِ الْبُدْنِ
Muhammad bin Ramh telah menceritakan kepada kami: al-Laits bin Sa‘d telah memberitakan kepada kami, dari Ibnu Syihab, dari ‘Urwah bin az-Zubair dan ‘Amrah binti ‘Abdurrahman, bahwa ‘Aisyah, istri Nabi ﷺ, berkata: “Rasulullah ﷺ biasa mengirim hewan kurban dari Madinah. Aku lalu memilin kalung-kalung untuk hewan kurban beliau. Setelah itu, beliau tidak menjauhi apa pun yang dijauhi oleh orang yang sedang berihram.”
Abu Bakr bin Abi Syaibah meriwayatkan kepada kami: Abu Muawiyah meriwayatkan kepada kami, dari Al-A'masy, dari Ibrahim, dari Al-Aswad, dari Aisyah, istri Nabi ﷺ, ia berkata: “Aku biasa menganyam kalung-kalung untuk hewan kurban Nabi ﷺ. Beliau lalu memasangkan kalung pada hewan kurbannya dan mengirimkannya. Setelah itu beliau tetap tinggal tanpa menjauhi sesuatu pun yang dijauhi oleh orang yang sedang berihram.”
Bab 95
تَقْلِيدِ الْغَنَمِ
Abu Bakr bin Abi Syaibah dan Ali bin Muhammad meriwayatkan kepada kami, keduanya berkata: Abu Muawiyah meriwayatkan kepada kami, dari Al-A'masy, dari Ibrahim, dari Al-Aswad, dari Aisyah, ia berkata: “Pada suatu kesempatan, Rasulullah ﷺ mengirimkan kambing-kambing ke Baitullah lalu memasangkan kalung pada hewan-hewan itu.”
Bab 96
إِشْعَارِ الْبُدْنِ
Abu Bakr bin Abi Syaibah dan Ali bin Muhammad meriwayatkan kepada kami, keduanya berkata: Waki' meriwayatkan kepada kami, dari Hisyam Ad-Dastawa'i, dari Qatadah, dari Abu Hassan Al-A'raj, dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi ﷺ memberi tanda pada hewan kurban di sisi kanan punuknya dan mengusap darah darinya. Dalam riwayat Ali terdapat tambahan: “di Dzul Hulaifah” dan “beliau mengalungkannya dengan dua sandal.”
Abu Bakr bin Abi Syaibah meriwayatkan kepada kami: Hammad bin Khalid meriwayatkan kepada kami, dari Aflah, dari Al-Qasim, dari Aisyah, bahwa Nabi ﷺ memasangkan kalung pada hewan-hewan kurban, memberi tanda pada mereka, lalu mengirimkannya, tanpa menjauhi sesuatu pun yang dijauhi oleh orang yang sedang berihram.
Bab 97
مَنْ جَلَّلَ الْبَدَنَةَ
Muhammad bin Ash-Shabbah meriwayatkan kepada kami: Sufyan bin Uyainah memberitakan kepada kami, dari Abdul Karim, dari Mujahid, dari Ibnu Abi Laila, dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata: “Rasulullah ﷺ memerintahkanku untuk mengurus unta-unta kurbannya, membagikan penutup punggung dan kulitnya, serta tidak memberikan apa pun darinya kepada penyembelih. Beliau bersabda, ‘Kami yang akan memberinya upah.’”
Bab 98
الْهَدْىِ مِنَ الإِنَاثِ وَالذُّكُورِ
Abu Bakr bin Abi Syaibah dan Ali bin Muhammad meriwayatkan kepada kami, keduanya berkata: Waki' meriwayatkan kepada kami: Sufyan meriwayatkan kepada kami, dari Ibnu Abi Laila, dari Al-Hakam, dari Miqsam, dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi ﷺ memasukkan di antara unta-unta kurbannya seekor unta milik Abu Jahal yang memakai cincin hidung dari perak.