Muwatta Malik

Cerai

كتاب الطلاق

Book 29, Hadith 19
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Malik bertanya kepada Ibnu Syihab tentang ila seorang hamba.

Ia berkata: Itu seperti ila orang merdeka, dan itu wajib atasnya, dan ila seorang hamba adalah dua bulan.

Book 29, Hadith 20
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Bahwa ia bertanya kepada al-Qasim ibn Muhammad tentang seorang laki-laki yang mencerai seorang perempuan jika ia menikahinya.

Al-Qasim ibn Muhammad berkata: Sesungguhnya seorang laki-laki menjadikan seorang perempuan atas dirinya seperti punggung ibunya jika ia menikahinya, lalu Umar ibn al-Khattab memerintahkannya, jika ia menikahinya, agar tidak mendekatinya sampai ia menunaikan kafarat orang yang menzhihar.

Book 29, Hadith 21
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Seorang laki-laki bertanya kepada al-Qasim ibn Muhammad dan Sulayman ibn Yasar tentang seorang laki-laki yang melakukan zihar terhadap istrinya sebelum ia menikahinya.

Keduanya berkata: “Jika ia menikahinya, maka janganlah ia menyentuhnya hingga ia menunaikan kafarat orang yang melakukan zihar.”

Book 29, Hadith 22
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Mengenai seorang laki-laki yang menzhihar empat orang istrinya dengan satu ucapan: tidak ada kewajiban atasnya kecuali satu kafarat.

Malik berkata: Dan demikianlah perkara yang berlaku di sisi kami. Allah Taala berfirman tentang kafarat orang yang menzhihar:

Memerdekakan seorang budak sebelum keduanya saling menyentuh. Barangsiapa tidak mendapatkannya, maka berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya saling menyentuh; barangsiapa tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin.

Malik berkata tentang seorang laki-laki yang menzhihar istrinya pada kesempatan-kesempatan yang terpisah: tidak ada kewajiban atasnya kecuali satu kafarat. Jika ia menzhihar, kemudian membayar kafarat, kemudian menzhihar lagi setelah membayar kafarat, maka ia wajib membayar kafarat lagi.

Malik berkata: Barangsiapa menzhihar istrinya kemudian mencampurinya sebelum membayar kafarat, tidak ada kewajiban atasnya kecuali satu kafarat, dan ia harus menjauhinya sampai ia membayar kafarat, dan hendaklah ia memohon ampun kepada Allah, dan itulah yang terbaik yang aku dengar.

Malik berkata: Zhihar terhadap para mahram karena persusuan dan karena nasab adalah sama.

Malik berkata: Tidak ada zhihar atas kaum perempuan.

Malik berkata tentang firman Allah Tabaraka wa Taala:

Dan orang-orang yang menzhihar istri-istri mereka kemudian kembali pada apa yang mereka ucapkan

Ia berkata: Aku mendengar bahwa tafsirnya adalah bahwa seorang laki-laki menzhihar istrinya kemudian bertekad untuk mempertahankannya dan mencampurinya. Jika ia bertekad demikian, maka kafarat telah wajib atasnya. Jika ia menceraikannya dan tidak bertekad setelah zhiharnya terhadapnya untuk mempertahankannya dan mencampurinya, maka tidak ada kafarat atasnya.

Malik berkata: Jika ia menikahinya lagi setelah itu, ia tidak boleh mencampurinya sampai ia menunaikan kafarat orang yang menzhihar.

Malik berkata tentang seorang laki-laki yang menzhihar budak perempuannya: jika ia ingin mencampurinya, maka ia wajib membayar kafarat zhihar sebelum ia mencampurinya.

Malik berkata: Tidak ada ila bagi seorang laki-laki dalam zhiharnya, kecuali jika ia berbuat mudarat dan tidak ingin kembali dari zhiharnya.

Book 29, Hadith 23
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Seorang laki-laki bertanya kepada Urwah bin az-Zubair tentang seorang laki-laki yang berkata kepada istrinya: 'Perempuan mana pun yang aku nikahi selain kamu selama kamu hidup, maka dia bagiku seperti punggung ibuku.'

Urwah bin az-Zubair berkata: 'Membebaskan seorang budak sudah cukup baginya untuk itu.'

Book 29, Hadith 24
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Malik bertanya kepada Ibnu Syihab tentang zihar seorang hamba. Ibnu Syihab berkata: 'Zihar itu seperti zihar orang merdeka.'

Malik berkata: 'Dia bermaksud bahwa zihar itu berlaku atasnya sebagaimana berlaku atas orang merdeka.'

Malik berkata: 'Zihar seorang hamba wajib atasnya, dan puasa seorang hamba dalam zihar adalah dua bulan.'

Malik berkata tentang seorang hamba yang menzihar istrinya bahwa tidak berlaku ila atasnya, dan itu karena jika ia pergi berpuasa puasa kafarat orang yang menzihar, maka talak ila akan berlaku atasnya sebelum ia selesai dari puasanya.

Book 29, Hadith 25
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Aisyah, Ummul Mukminin, berkata: Pada (kasus) Barirah terdapat tiga sunah. Salah satu dari tiga sunah itu adalah bahwa ia dimerdekakan lalu diberi pilihan mengenai suaminya.

Rasulullah, semoga Allah melimpahkan salawat dan salam kepadanya, bersabda: «Wala itu milik orang yang memerdekakan».

Rasulullah, semoga Allah melimpahkan salawat dan salam kepadanya, masuk sedangkan periuk sedang mendidih dengan daging, lalu dihidangkan kepada beliau roti dan lauk dari lauk yang ada di rumah.

Rasulullah, semoga Allah melimpahkan salawat dan salam kepadanya, bersabda: «Bukankah aku melihat periuk yang di dalamnya ada daging?».

Mereka berkata: «Benar, wahai Rasulullah, tetapi itu adalah daging yang disedekahkan kepada Barirah, sedangkan engkau tidak memakan sedekah».

Rasulullah, semoga Allah melimpahkan salawat dan salam kepadanya, bersabda: «Itu adalah sedekah baginya dan hadiah bagi kami».

Book 29, Hadith 30
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Apabila seorang laki-laki memberi pilihan kepada istrinya lalu istrinya memilihnya, maka itu bukanlah talak.

Malik berkata: “Dan itu adalah sebaik-baik yang aku dengar.”

Malik berkata tentang perempuan yang diberi pilihan: Apabila suaminya memberinya pilihan lalu ia memilih dirinya sendiri, maka ia telah tertalak tiga. Dan jika suaminya berkata: “Aku tidak memberimu pilihan kecuali satu,” maka ia tidak berhak atas hal itu.

Dan itu adalah sebaik-baik yang aku dengar.

Malik berkata: Dan jika ia memberinya pilihan lalu perempuan itu berkata: “Aku telah menerima satu,” dan ia berkata: “Aku tidak menghendaki ini, melainkan aku memberimu pilihan pada ketiga-tiganya sekaligus,” maka sesungguhnya jika ia tidak menerima kecuali satu, ia tetap tinggal bersamanya dalam pernikahannya, dan itu bukanlah perpisahan, jika Allah Ta‘ala menghendaki.

Book 29, Hadith 31
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Habiba bint Sahl al-Ansari adalah istri Thabit ibn Qays ibn Shammas, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar untuk salat Subuh lalu mendapati Habiba bint Sahl di depan pintunya dalam kegelapan.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: "Siapa ini?"

Dia berkata: "Saya Habiba bint Sahl, wahai Rasulullah."

Beliau berkata: "Ada apa denganmu?"

Dia berkata: "Bukan aku maupun Thabit ibn Qays", maksudnya tentang suaminya.

Ketika suaminya, Thabit ibn Qays, datang, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: "Ini Habiba bint Sahl; dia telah menyebutkan apa yang Allah kehendaki untuk dia sebutkan."

Lalu Habiba berkata: "Wahai Rasulullah, semua yang dia berikan kepadaku ada padaku."

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada Thabit ibn Qays: "Ambillah darinya."

Maka dia mengambilnya darinya, dan dia tinggal di rumah keluarganya.

Book 29, Hadith 32
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Ia melakukan khulu dari suaminya dengan seluruh harta yang dimilikinya, dan Abdullah bin Umar tidak mengingkari hal tersebut.

Malik berkata tentang wanita yang menebus dirinya dari suaminya: apabila diketahui bahwa suaminya telah menyakitinya dan menyempitkannya, dan diketahui bahwa ia telah berbuat zalim kepadanya, maka talak tetap berlaku dan ia harus mengembalikan hartanya kepadanya. Ia berkata: “Inilah yang aku dengar dan inilah yang menjadi pegangan masyarakat di sisi kami.”

Malik berkata: Tidak mengapa jika seorang wanita menebus dirinya dari suaminya dengan tebusan yang lebih banyak daripada apa yang telah diberikan suaminya kepadanya.

Book 29, Hadith 34
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Uwaimir al-Ajlani datang kepada Ashim bin Adi al-Anshari lalu berkata kepadanya: “Wahai Ashim! Bagaimana pendapatmu tentang seorang laki-laki yang mendapati seorang laki-laki lain bersama istrinya? Apakah ia membunuhnya lalu kalian membunuhnya, atau bagaimana ia harus berbuat? Tanyakanlah untukku, wahai Ashim, kepada Rasulullah, semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan, tentang hal itu.”

Lalu Ashim bertanya kepada Rasulullah, semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan, tentang hal itu, tetapi Rasulullah, semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan, membenci pertanyaan-pertanyaan itu dan mencelanya, hingga apa yang didengar Ashim dari Rasulullah, semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan, terasa berat bagi Ashim.

Ketika Ashim kembali kepada keluarganya, Uwaimir datang kepadanya lalu berkata: “Wahai Ashim! Apa yang dikatakan Rasulullah, semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan, kepadamu?”

Ashim berkata kepada Uwaimir: “Engkau tidak membawakanku kebaikan. Rasulullah, semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan, telah membenci pertanyaan yang aku tanyakan kepada beliau.”

Uwaimir berkata: “Demi Allah! Aku tidak akan berhenti hingga aku menanyakannya kepada beliau.”

Lalu Uwaimir maju hingga datang kepada Rasulullah, semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan, di tengah-tengah manusia, dan berkata: “Wahai Rasulullah! Bagaimana pendapatmu tentang seorang laki-laki yang mendapati seorang laki-laki lain bersama istrinya? Apakah ia membunuhnya lalu kalian membunuhnya, atau bagaimana ia harus berbuat?”

Rasulullah, semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan, bersabda: “Telah diturunkan tentang dirimu dan tentang pasanganmu, maka pergilah dan bawalah dia.”

Sahl berkata: Lalu keduanya melakukan li‘an, dan aku bersama orang-orang di sisi Rasulullah, semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan. Ketika keduanya selesai dari li‘an mereka, Uwaimir berkata: “Aku telah berdusta terhadapnya, wahai Rasulullah, jika aku mempertahankannya.” Lalu ia menceraikannya tiga kali sebelum Rasulullah, semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan, memberinya perintah.

Malik berkata: Ibnu Syihab berkata: “Hal itu setelahnya menjadi sunah bagi dua orang yang saling melakukan li‘an.”

Book 29, Hadith 36
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Urwah bin Az-Zubair biasa berkata tentang anak dari wanita yang di-liʿan dan anak zina bahwa apabila ia meninggal, ibunya mewarisinya sesuai haknya dalam Kitab Allah Taʿala, dan saudara-saudaranya seibu mewarisi hak-hak mereka, dan sisanya diwarisi oleh para mawali ibunya jika ibunya adalah seorang wanita yang dimerdekakan. Dan jika ia adalah seorang wanita Arab, ia mewarisi haknya, dan saudara-saudaranya seibu mewarisi hak-hak mereka, dan apa yang tersisa adalah untuk kaum muslimin.

Malik berkata: Dan dari Sulaiman bin Yasar telah sampai kepadaku hal yang sama. Dan demikianlah aku mendapati para ahli ilmu di negeri kami.

Book 29, Hadith 37
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Muhammad ibn Iyas ibn al-Bukayr berkata: Seorang laki-laki mencerai istrinya dengan talak tiga sebelum ia menggaulinya, kemudian ia ingin menikahinya, lalu ia datang untuk meminta fatwa, maka aku pergi bersamanya untuk bertanya atas namanya.

Lalu ia bertanya kepada Abdullah ibn Abbas dan Abu Hurairah tentang hal itu, maka keduanya berkata: “Kami tidak berpendapat bahwa engkau boleh menikahinya sampai ia menikah dengan suami lain selain engkau.”

Ia berkata: “Sesungguhnya talakku terhadapnya hanyalah satu kali.”

Ibn Abbas berkata: “Sesungguhnya engkau telah melepaskan dari tanganmu apa yang dahulu menjadi kelebihan bagimu.”

Book 29, Hadith 38
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Muawiyah bin Abi Ayyasy al-Anshari sedang duduk bersama Abdullah bin az-Zubair dan Ashim bin Umar bin al-Khaththab. Ia berkata: Maka datang kepada mereka berdua Muhammad bin Iyas bin al-Bukair lalu berkata: 'Seorang laki-laki dari penduduk gurun telah menceraikan istrinya tiga kali sebelum menggaulinya. Apakah pendapat kalian berdua?'

Abdullah bin az-Zubair berkata: 'Dalam perkara ini kami tidak memiliki pernyataan. Pergilah kepada Abdullah bin Abbas dan Abu Hurairah, karena aku meninggalkan mereka berdua di sisi Aisyah. Tanyakanlah kepada mereka berdua, lalu datanglah kepada kami dan beritahukanlah kepada kami.'

Ia pun pergi dan bertanya kepada mereka berdua. Ibnu Abbas berkata kepada Abu Hurairah: 'Berikan fatwa, wahai Abu Hurairah, karena telah datang kepadamu suatu masalah yang pelik.'

Abu Hurairah berkata: 'Satu (talak) memisahkannya, dan tiga (talak) mengharamkannya sampai ia menikah dengan suami selainnya.' Ibnu Abbas berkata seperti itu.

Malik berkata: 'Dan demikianlah perkara itu menurut kami. Dan wanita yang pernah menikah, apabila seorang laki-laki menikahinya lalu belum menggaulinya, maka statusnya berjalan seperti perawan: satu (talak) memisahkannya dan tiga (talak) mengharamkannya sampai ia menikah dengan suami selainnya.'