Mishkat al-Masabih

Transaksi Bisnis

كتاب البيوع

Bab : Bab - Bagian 2

Mishkat al-Masabih 3020

'Abdullah b. 'Amr melaporkan Rasulullah berkata, “Tidak seorang pun di antara kamu boleh mengambil kembali hadiahnya, kecuali dalam kasus seorang ayah yang mengambilnya dari anaknya.” Nasa'i dan Ibnu Majah mengirimkannya.

Mishkat al-Masabih 3021

Ibnu Umar dan Ibnu Abbas melaporkan Nabi berkata, “Tidak halal bagi seorang pria untuk memberikan hadiah dan kemudian mengambilnya kembali, kecuali seorang ayah tentang apa yang dia berikan kepada anaknya. Orang yang memberikan hadiah dan kemudian mengambilnya kembali seperti seekor kucing yang makan dan muntah ketika sudah kenyang, kemudian kembali ke muntahannya.” Abu Dawud, Tirmidhi, Nasa'i dan Ibnu Majah mengirimkannya, Tirmidhi mengatakan itu adalah sahih.

Mishkat al-Masabih 3023

Jabir menceritakan Rasulullah SAW: “Barangsiapa diberi hadiah dan memiliki sarana, maka dia harus mengembalikannya, tetapi jika dia tidak memiliki sarana dia harus mengucapkan pujian, karena siapa yang mengucapkan pujian telah bersyukur, siapa yang menyembunyikan suatu perkara itu adalah orang yang tidak berterima kasih. Dan barangsiapa mengenakan apa yang tidak diberikan kepadanya adalah seperti orang yang mengenakan dua pakaian palsu.” Tirmidhi dan Abu Dawud mengirimkannya.

Bab : Opsi untuk membeli Properti Tetangga - Bagian 1

Mishkat al-Masabih 2961

Jabir mengatakan Nabi menetapkan hak untuk membeli properti tetangga berlaku untuk segala sesuatu yang tidak dibagi, tetapi ketika batas-batas ditetapkan dan jalan terpisah dibuat tidak ada pilihan. Bukhari mengirimkannya.

Mishkat al-Masabih 2962

Dia mengatakan bahwa Rasul Allah menetapkan hak pilihan atas segala sesuatu yang dibagi, baik tempat tinggal atau taman, padahal itu belum terbagi. Tidak sah untuk menjual sebelum memberi tahu pasangan seseorang yang dapat mengambilnya atau membiarkannya pergi sesuai keinginannya; tetapi jika dia menjual tanpa memberitahunya, dia memiliki hak terbesar untuk itu. Muslim menularkannya.

Mishkat al-Masabih 2965

Dia melaporkan Rasulullah berkata, “Jika kamu berselisih tentang suatu jalan, lebarnya harus dibuat tujuh hasta.” Muslim menularkannya.

Bab : Merawat pohon palem dan Mengolah tanah dengan imbalan sebagian Produk - Bagian 1

Mishkat al-Masabih 2975
Rafi' b. Khadij dijo

Kami memiliki sebagian besar lahan pertanian di Madinah, dan seorang pria akan mengeluarkan tanahnya dengan syarat bahwa dia harus memiliki apa yang diproduksi di satu bagian dan orang yang kepadanya itu dilepaskan harus memiliki apa yang diproduksi di bagian lain; tetapi kadang-kadang satu bagian menghasilkan panen sementara yang lain tidak, jadi Nabi melarang mereka untuk melakukan itu. (Bukhari dan Muslim.)

Mishkat al-Masabih 2976

'Amr mengatakan bahwa dia menyatakan keinginan kepada Ta'us bahwa dia akan meninggalkan praktik mempekerjakan orang di tanah dengan imbalan sebagian pro-duksi, karena orang-orang menegaskan bahwa Nabi telah melarangnya. Dia menjawab 'Amr bahwa dia hanya memberi mereka sesuatu dan membantu mereka, menambahkan bahwa orang yang paling terpelajar, yang berarti Ibnu 'Abbas, telah memberitahunya bahwa Nabi tidak melarangnya, tetapi berkata, “Lebih baik bagi salah satu dari Anda untuk meminjamkan kepada saudaranya daripada mengambil uang yang ditentukan darinya.” (Bukhari dan Muslim.)

Bab : Merawat pohon palem dan Mengolah tanah dengan imbalan sebagian Produk - Bagian 2

Mishkat al-Masabih 2979

Rafi' b. Khadij melaporkan Nabi berkata, “Jika seseorang menabur di tanah orang lain tanpa izin mereka, dia tidak berhak atas hasil panen apa pun, tetapi dia mungkin mendapatkan apa pun biayanya.” Tirmidhi dan Abu Dawud mengirimkannya, Tirmidhi mengatakan ini adalah tradisi gharib.

Bab : Upah - Bagian 1

Mishkat al-Masabih 2983

Abu Huraira melaporkan Nabi berkata, “Allah tidak mengutus seorang nabi yang tidak bekerja sebagai gembala.” Teman-temannya bertanya apakah ini juga benar tentang dia dan dia menjawab, “Ya, saya dulu menjadi gembala bagi orang-orang Mekah untuk pembayaran beberapa qirat.” Bukhari mengirimkannya.

Mishkat al-Masabih 2985

Ibnu Abbas mengatakan beberapa sahabat Nabi melewati tempat penyiraman di mana ada seseorang yang telah disengat kalajengking atau digigit ular. Salah seorang penghuni tempat penyiraman mendatangi mereka dan bertanya apakah ada di antara mereka yang bisa menggunakan pesona, karena di tempat penyiraman ada seorang pria yang telah disengat kalajengking atau digigit ular. Seorang di antara mereka pergi dan membacakan Fatihat al-Kitab sebagai balasan untuk beberapa domba, dan dia sembuh. Tetapi ketika dia membawa domba-domba itu kepada teman-temannya, mereka tidak setuju dengan perkataan itu, “Kamu telah menerima pembayaran untuk Kitab Allah.” Ketika mereka datang ke Madinah dan memberitahukan Rasul Allah bahwa dia telah menerima pembayaran untuk Kitab Allah, dia menjawab, “Yang paling layak kamu bayar adalah Kitab Allah.” Bukhari mengirimkannya. Dalam sebuah versi dia berkata, “Kamu telah melakukan yang benar. Bagilah mereka dan beri aku bagian bersamamu.”

Bab : Upah - Bagian 2

Mishkat al-Masabih 2986
Kharija b. as-Salt mengutip pamannya yang mengatakan

Kami datang kepada kaum Arab setelah meninggalkan Rasul Allah dan mereka berkata, “Kami diberitahu bahwa kamu telah membawa apa yang baik dari orang ini. Apakah Anda punya obat, atau jimat, karena kami memiliki orang gila-gilaan yang dirantai?” Ketika kami menjawab bahwa kami telah melakukannya, mereka membawa seorang orang gilaan yang dirantai dan saya membacakan Fatihat al-Kitab di atasnya tiga hari pagi dan sore, mengumpulkan air liur saya dan kemudian memuntahkannya, dan dia tampak seolah-olah dia dibebaskan dari ikatan. Mereka memberi saya beberapa pembayaran, tetapi saya menolak untuk menerimanya sampai saya bertanya kepada Nabi. Ketika saya melakukannya, dia berkata, “Terimalah itu*, karena demi hidupku, beberapa orang menerimanya sebagai pesona yang tidak berharga, tetapi Anda telah melakukannya untuk yang asli.” Ahmad dan Abu Dawud menularkannya. * Secara harfiah “makan”.

Mishkat al-Masabih 2988

Al-Husain b. 'Ali melaporkan Rasulullah berkata, “Pengemis memiliki hak, bahkan jika dia datang dengan kuda*.” *Tradisi ini berarti bahwa seseorang tidak boleh menuduh seorang pengemis berpura-pura palsu karena membutuhkan, bahkan ketika keadaan menunjukkan bahwa memang demikian. Ahmad dan Abu Dawud mengirimkannya. Dalam al-Masabih diberikan dalam bentuk mursal.

Bab : Membawa Tanah Tandus ke Budidaya; dan Penggunaan Air - Bagian 1

Tradisi Jabir telah disebutkan dalam pasal tentang transaksi bisnis yang dilarang (Lihat hal 610).

Mishkat al-Masabih 2991

'Aisyah melaporkan Nabi berkata, “Barangsiapa mengembangkan tanah yang tidak memiliki pemiliknya, memiliki hak terbaik untuk itu.” 'Urwa mengatakan bahwa 'Umar memberikan keputusan yang sesuai selama kekhalifahannya. Bukhari mengirimkannya.

Bab : Membawa Tanah Tandus ke Budidaya; dan Penggunaan Air - Bagian 2

Tradisi Jabir, “Jika ada yang membuat tanah tandus subur...” telah disebutkan dalam pasal tentang perampasan yang salah dengan pemberian Sa'id b. Zaid dan kita akan menyebutkan tradisi Abu Sirma, “Allah akan melukai orang yang menyebabkan luka” dalam pasal tentang apa yang dilarang tentang pemisahan dalam Kitab 25.

Mishkat al-Masabih 2997

Putri Asma' Abu Bakr mengatakan bahwa Rasulullah menugaskan beberapa pohon palem untuk az-Zubair. Abu Dawud menuliskannya.

Bab : Hadiah - Bagian 1

Mishkat al-Masabih 3012

Beliau berkata bahwa rezeki hidup yang diizinkan oleh Rasul Allah adalah (hanya orang yang harus berkata, “Itu untuk kamu dan keturunanmu.” Ketika dia berkata, “Itu milikmu selama kamu hidup,” ia kembali kepada pemiliknya. (Bukhari dan Muslim.)

Bab : Bab - Bagian 1

Mishkat al-Masabih 3016

Abu Huraira melaporkan Rasulullah berkata, “Jika seseorang dipersembahkan kemangi, dia tidak boleh menolaknya, karena kemangi itu ringan untuk dibawa dan memiliki aroma yang manis.” Muslim menularkannya.

Bab : Bab - Bagian 2

Mishkat al-Masabih 3022

Abu Huraira mengatakan bahwa seorang Arab gurun menyerahkan kepada Utusan Allah seekor unta betina muda, sebagai imbalannya dia memberinya enam unta muda. Dia tidak senang, dan ketika Nabi mendengar itu, dia memuji dan memuji Tuhan dan berkata, “Maka dan dengan demikian memberiku seekor unta betina dan aku memberinya enam unta betina muda sebagai imbalannya, tetapi dia tidak senang. Saya merasa cenderung menerima hadiah hanya dari seorang Qurashi, seorang Ansari, seorang Thaqafi, atau seorang Dausi.” Tirmidhi, Abu Dawud dan Nasa'i mengirimkannya.

Mishkat al-Masabih 3030

Abu 'Utsman an-Nahdi melaporkan Rasulullah berkata, “Apabila salah seorang di antara kamu diberi kemangi dia tidak boleh menolaknya, karena ia telah keluar dari surga.” Tirmidhi menularkannya dalam bentuk mursal.

Mishkat al-Masabih 3024

Usama b. Zaid melaporkan Rasulullah berkata, “Jika seseorang diperlakukan dengan kebaikan dan menyatakan kepada dermawannya keinginan agar Tuhan memberinya pahala yang baik, dia telah sepenuhnya menyatakan pujiannya.” Tirmidhi mengirimkannya.