Transaksi Bisnis

كتاب البيوع

Bab : Upah - Bagian 3

Ubada b. as-Samit mengatakan bahwa dia berkata: “Wahai Rasulullah, salah seorang dari orang-orang yang telah aku ajarkan Al Quran dan Al Qur'an telah menyerahkan kepadaku busur, dan karena itu tidak dapat diperhitungkan harta benda, bolehkah aku menembaknya di jalan Allah?” Dia menjawab, “Jika Anda ingin memasang kalung api pada Anda, terimalah.” Abu Dawud dan Ibnu Majah mengirimkannya.

Bab : Membawa Tanah Tandus ke Budidaya; dan Penggunaan Air - Bagian 1

Tradisi Jabir telah disebutkan dalam pasal tentang transaksi bisnis yang dilarang (Lihat hal 610).

Dia melaporkan Rasulullah berkata, “Ada tiga orang yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka dan Dia tidak akan melihat mereka pada hari kiamat.

Seorang pria yang bersumpah palsu tentang beberapa barang dagangan yang sebelumnya telah dia terima tawaran yang lebih besar daripada yang telah diberikan sekarang; seorang pria yang bersumpah palsu setelah sholat sore untuk merampas harta benda seorang Muslim; dan seorang pria yang menahan air berlebih. Allah berfirman: “Hari ini Aku menahan rahmat-Ku kepadamu seperti kamu menahan air yang berlebihan yang tidak dihasilkan oleh usaha tanganmu”. (Bukhari dan Muslim.) *Kata untuk anugerah (fadl) sama dengan kata untuk kelebihan.

Bab : Membawa Tanah Tandus ke Budidaya; dan Penggunaan Air - Bagian 2

Tradisi Jabir, “Jika ada yang membuat tanah tandus subur...” telah disebutkan dalam pasal tentang perampasan yang salah dengan pemberian Sa'id b. Zaid dan kita akan menyebutkan tradisi Abu Sirma, “Allah akan melukai orang yang menyebabkan luka” dalam pasal tentang apa yang dilarang tentang pemisahan dalam Kitab 25.

Al-Hasan mengatakan bahwa Samura melaporkan Nabi berkata, “Jika seseorang memasang tembok di sekeliling tanah*, itu miliknya.” Abu Dawud menuliskannya. Mirqat, iii, 369 mengatakan rujukannya adalah tanah tandus.

'Alqama b. Wa'il melaporkan ayahnya mengatakan bahwa Nabi menugaskannya tanah di Hadramaut, mengirim Mu'awiyah bersamanya dan menyuruhnya untuk memberikannya kepadanya. Tirmidhi dan Darimi mentransmisikannya.

Abyad b. Hammal al-Ma'ribi mengatakan bahwa dia datang kepada Rasulullah dan memintanya untuk memberinya garam yang ada di Ma'rib*, yang dia lakukan. Ketika dia berpaling, seorang pria berkata: “Wahai Rasulullah, Engkau telah menugaskan kepadanya mata air yang abadi,” maka dia mengambilnya kembali darinya. Dia meminta tanah yang memiliki pohon arak (pohon berduri tempat unta makan) tumbuh di dalamnya, dan dia mengatakan dia bisa memiliki seperti yang berada di luar wilayah tempat unta pergi. Tirmidhi, Ibnu Majah dan Darimi menularkannya. * Kota ini adalah ibu kota kaum Sabean di Yaman, terkenal dengan bendungan.

Syarih as-sunna menceritakan tentang Nabi yang menugaskan kepada 'Abdallah b. Mas'ud ruang terbuka di Madinah antara tempat tinggal dan kebun kelapa Ansar, dan ketika B'Abd b. Zuhra berkata, “Singkirkan dari kami putra Umm 'Abd,” (Ibunya adalah Umm 'Abd putri al-Harith b. Zuhra b. Kitab), “Lalu mengapa menjawab Apakah Tuhan mengirimku? Allah tidak memberkati umat yang di dalamnya orang lemah tidak diberi haknya.” — Syariah as-Sunnah

Samura b. Jundub mengatakan bahwa dia memiliki deretan pohon palem di taman seorang pria Ansar yang memiliki keluarganya bersamanya. Samura biasa masuk, dan karena Ansari kesal dengan ini dia pergi dan menyebutkan masalah itu kepada Nabi. Dia memintanya untuk menjualnya (. yaitu dia meminta Samura untuk menjual deretan pohon palem), tetapi dia menolak, jadi dia memintanya untuk mengambil sesuatu yang lain sebagai gantinya, tetapi dia menolak. Dia kemudian berkata, “Berikan kepadanya dan Anda dapat memiliki itu dan itu,” menyebutkan sesuatu yang dengannya dia mencoba menyenangkannya, tetapi dia menolak. Karena itu dia mengatakan kepadanya bahwa dia mengganggu dan menyuruh Ansari pergi dan menebang pohon palemnya. Abu Dawud menuliskannya.

Bab : Hadiah - Bagian 1

Abu Huraira melaporkan Nabi berkata, “Menyewa rumah adalah hadiah.” (Bukhari dan Muslim.)

Dia melaporkan Rasulullah berkata, “Barangsiapa memiliki harta [diberikan kepadanya untuk keperluan dirinya sendiri dan keturunannya, itu milik orang yang diberikan kepadanya dan tidak kembali kepada orang yang memberikannya karena dia memberikan hadiah yang mungkin diwariskan.” (Bukhari dan Muslim.)

Bab : Hadiah - Bagian 3

Jabir melaporkan Rasulullah berkata, “Simpan harta bendaanmu untuk dirimu sendiri dan jangan menyia-nyiakannya, karena barangsiapa memberi sewa seumur hidup, itu akan diberikan kepada orang yang diberikan kepadanya, baik selama hidupnya maupun setelah kematiannya, dan kepada keturunannya.” Muslim menularkannya.

Bab : Opsi untuk membeli Properti Tetangga - Bagian 2

Jabir melaporkan Rasulullah berkata, “Tetangga paling berhak atas hak pilihan dan pelaksanaannya harus ditunggu bahkan jika dia tidak hadir, ketika kedua properti memiliki satu jalan.” Ahmad, Tirmidhi, Abu Dawud, Ibn Majah dan Darimi mengirimkannya.

Bab : Merawat pohon palem dan Mengolah tanah dengan imbalan sebagian Produk - Bagian 1

Abdallah b. Umar berkata bahwa Rasulullah menyerahkan kepada orang-orang Yahudi di Khaibar pohon-pohon palem dan tanah Khaibar dengan syarat bahwa mereka harus menggunakan apa yang menjadi milik mereka untuk mengerjakan mereka dan bahwa dia harus memiliki setengah hasil. Muslim mentransmisikannya. Dalam versi Bukhari, dikatakan bahwa Utusan Tuhan memberikan Khaibar kepada orang-orang Yahudi untuk bekerja dan berkultivasi, sebagai imbalannya mereka akan mendapatkan setengah dari apa yang dihasilkannya.

Jabir melaporkan Rasulullah berkata, “Jika seseorang memiliki tanah, ia harus mengolahnya, atau meminjamkannya kepada saudaranya; tetapi jika ia menolak, ia harus mempertahankan tanahnya.” (Bukhari dan Muslim.)

Bab : Merawat pohon palem dan Mengolah tanah dengan imbalan sebagian Produk - Bagian 3

Qais b. Muslim mengatakan bahwa Abu Ja'far mengatakan tidak ada keluarga Emigran yang tidak mengolah tanah untuk sepertiga dan seperempat hasil bumi, dan 'Ali, Sa'd b. Malik, 'Abdallah b. Mas'ud, 'Umar b. 'Abd al-Aziz, al-Qasim, 'Urwa, keluarga Abu Bakr, keluarga 'Umar, keluarga dari 'Umar, keluarga dari keluarga dari 'Umar 'Ali, dan Ibnu Sirin membuat kontrak untuk sebagian produk dengan imbalan tanah kerja. 'Abd ar-Rahman b. al-Aswad mengatakan bahwa dia bermitra dengan 'Abd ar-Rahman b. Yazid dalam budidaya, dan 'Umar mempekerjakan orang-orang dengan syarat bahwa jika dia menyediakan benih dia harus memiliki setengah hasil panen, dan jika mereka menyediakan benih mereka harus memiliki itu dan itu. Bukhari mengirimkannya.

Bab : Upah - Bagian 1

'Abdallah b. Mughaffal mengatakan bahwa Thabit b. ad-Dahhak menegaskan bahwa Utusan Allah melarang mempekerjakan orang di tanah untuk bagian dari hasil bumi dan memerintahkan bahwa mereka harus dipekerjakan dengan upah, mengatakan tidak ada salahnya. Muslim menularkannya.

Bab : Upah - Bagian 2

'Abdullah b'Umar melaporkan Rasulullah berkata, “Berikan upahnya kepada orang yang bekerja sebelum keringatnya mengering.” Ibnu Majah mengirimkannya.

Bab : Membawa Tanah Tandus ke Budidaya; dan Penggunaan Air - Bagian 1

Tradisi Jabir telah disebutkan dalam pasal tentang transaksi bisnis yang dilarang (Lihat hal 610).

Ibnu Abbas berkata bahwa as-Sa'b b. Jath'thama menceritakan tentang mendengar Rasulullah berkata, “Tidak ada perlindungan kecuali apa yang menjadi milik Allah dan Rasul-Nya.” Bukhari mengirimkannya.

'Urwa berkata az-Zubair berselisih dengan salah seorang Ansar tentang aliran sungai di dataran lava, dan Nabi berkata, “Sirami tanahmu, Zubair, lalu biarkan air mengalir ke tetanggamu.” Sang Ansari berkata, “Itu karena dia sepupumu.” Setelah itu wajahnya berubah warna dan dia berkata, “Sirami tanahmu, Zubair, lalu simpan airnya sampai kembali ke tanggul, dan kemudian biarkan mengalir ke tetanggamu.” Maka Nabi memperhatikan hak az-Zubair dengan keputusan yang jelas ketika Ansari membuatnya marah dan dia telah memberi mereka nasihat yang akan memudahkan mereka berdua. (Bukhari dan Muslim.)

Bab : Membawa Tanah Tandus ke Budidaya; dan Penggunaan Air - Bagian 2

Tradisi Jabir, “Jika ada yang membuat tanah tandus subur...” telah disebutkan dalam pasal tentang perampasan yang salah dengan pemberian Sa'id b. Zaid dan kita akan menyebutkan tradisi Abu Sirma, “Allah akan melukai orang yang menyebabkan luka” dalam pasal tentang apa yang dilarang tentang pemisahan dalam Kitab 25.

Ibnu Abbas melaporkan Rasulullah berkata, “Muslim berbagi sama dalam tiga hal

air, rumput dan api.” Abu Dawud dan Ibnu Majah mengirimkannya.

Asmar b. Mudarris mengatakan bahwa ketika dia datang dan bersumpah setia kepada Nabi dia berkata, “Jika seseorang datang ke air, tidak ada Muslim yang datang sebelum dia, itu adalah miliknya.” Abu Dawud menuliskannya.