Mishkat al-Masabih

Transaksi Bisnis

كتاب البيوع

Bab : Transaksi Bisnis yang Dilarang - Bagian 1

Mishkat al-Masabih 2852

Jabir melaporkan Rasulullah berkata, “Seorang penduduk kota tidak boleh menjual untuk orang yang berasal dari padang gurun; jika kamu meninggalkan manusia sendirian, Allah akan memberi mereka rezeki satu sama lain.” Muslim menularkannya.

Mishkat al-Masabih 2854

Abu Huraira mengatakan bahwa Rasulullah melarang transaksi yang ditentukan dengan melemparkan batu 1, dan jenis yang melibatkan beberapa ketidakpastian2.Muslim menularkannya. Suatu jenis transaksi di mana itu dibuat mengikat ketika pembeli atau penjual melempar batu; atau di mana seseorang setuju untuk menjual kepada orang lain semua komoditas di mana batu yang dia lemparkan; atau di mana seseorang setuju untuk menjual yang lain beberapa tanah hingga kejauhan yang dia bisa melempar batu.2. Bai'al-Gharar. Seseorang mungkin menerjemahkan 'kontrak penjualan aleatori' ini, tetapi ini bukan satu-satunya istilah yang berlaku. Jenis transaksi yang dimaksud adalah transaksi di mana tidak ada jaminan bahwa penjual dapat mengirimkan barang yang ia terima pembayaran. Ini bisa termasuk barang-barang seperti menjual budak yang melarikan diri, atau ikan yang belum ditangkap, dll.

Mishkat al-Masabih 2855

Ibnu Umar mengatakan bahwa Rasulullah melarang transaksi yang disebut habal al-habala yang dilakukan pada zaman pra-Islam, di mana seorang pria membeli unta betina yang akan menjadi keturunan unta betina yang masih dalam rahim ibunya. (Bukhari dan Muslim.)

Mishkat al-Masabih 2856

Dia berkata bahwa Rasulullah melarang [mempekerjakan] penutup kuda jantan. Bukhari mengirimkannya.

Mishkat al-Masabih 2857

Jabir mengatakan bahwa Rasulullah melarang menyewa unta untuk menutupi unta betina dan menjual air dan tanah untuk digarap (Ini benar-benar mukhabara) .Muslim menularkannya.

Bab : Transaksi Bisnis yang Dilarang - Bagian 2

Mishkat al-Masabih 2862

Anas mengatakan bahwa Rasulullah melarang penjualan anggur sampai mereka menjadi hitam dan penjualan biji-bijian sampai menjadi sulit. Demikianlah Tirmidhi dan Abu Dawud menularkannya dari Anas. Penambahan yang ada di al-Masabih, yaitu, perkataannya bahwa dia melarang penjualan kurma sampai matang, hanya terjadi dalam versi mereka dari Ibnu 'Umar yang mengatakan bahwa dia melarang penjualan pohon palem sampai buahnya matang. Tirmidhi mengatakan ini adalah tradisi hasan gharib.

Mishkat al-Masabih 2867

Hakim b. Hizam mengatakan Rasulullah melarangnya menjual apa pun yang tidak ada di miliknya. Tirmidhi mengirimkannya. Dalam versi Abu Dawud dan Nasa'i, dia berkata, “Utusan Tuhan, seorang pria datang kepada saya dan ingin saya menjual sesuatu kepadanya, tetapi saya tidak memilikinya dan jadi saya membelinya untuknya dari pasar.” Dia menjawab, “Janganlah kamu menjual apa yang tidak kamu miliki.”

Mishkat al-Masabih 2873

Anas berkata bahwa Rasul Allah menawarkan untuk dijual kain pelana (kain wol yang diletakkan di atas unta di bawah pelana), dan bejana minum, berkata, “Siapa yang akan membeli kain pelana dan bejana minum ini?” Seorang pria menawarkan untuk mengambilnya seharga satu dirham dan Nabi bertanya apakah ada yang mau memberi lebih. Seorang pria menawarkan kepadanya dua dirham dan dia menjualnya kepadanya. Tirmidhi, Abu Dawud dan Ibnu Majah mengirimkannya.

Bab : Bab - Bagian 1

Mishkat al-Masabih 2875

Ibnu Umar melaporkan Rasulullah berkata, “Jika seseorang membeli pohon palem setelah mereka telah dibuahi, buahnya adalah milik penjual kecuali pembeli membuat ketentuan; dan jika seseorang membeli seorang budak yang memiliki properti, hartanya adalah milik penjual kecuali pembeli membuat ketentuan.” Muslim mentransmisikannya dan Bukhari mentransmisikan sesuatu dengan efek yang sama seperti bagian pertama saja.

Bab : Pembayaran di muka dan janji - Bagian 3

Mishkat al-Masabih 2891

Abu Sa'id al-Khudri melaporkan Rasulullah berkata, “Jika seseorang membayar di muka untuk sebuah barang yang tidak boleh dia transfer, itu kepada orang lain sebelum dia menerimanya.” Abu Dawud dan Ibnu Majah mengirimkannya.

Bab : Menahan Barang Sampai Harganya Naik - Bagian 2

Mishkat al-Masabih 2893

Umar melaporkan Nabi berkata, “Barangsiapa membawa barang untuk dijual diberkati dengan nasib baik, tetapi siapa yang menyimpannya sampai harga naik, dia terkutuk.” Ibnu Majah dan Darimi mengirimkannya.

Bab : Menahan Barang Sampai Harganya Naik - Bagian 3

Mishkat al-Masabih 2895

'Umar b. al-Khattab mengatakan mendengar Rasulullah berkata, “Jika seseorang menyimpan gandum dari umat Islam menunggu harganya naik, Tuhan akan memukulnya dengan penyakit kusta tuberkular* dan kebangkrutan.” Ibnu Majah, Baihaqi, dalam Shu'ab al-iman, dan Razin dalam bukunya mengirimkannya. * Judham.

Mishkat al-Masabih 2896

Ibnu Umar melaporkan Rasulullah berkata, “Barangsiapa menahan gandum selama empat puluh hari dengan menginginkan harga yang tinggi, dia telah meninggalkan Tuhan dan Allah telah meninggalkannya.” Razin mengirimkannya.

Bab : Kebangkrutan dan Jeda - Bagian 1

Mishkat al-Masabih 2899

Abu Huraira melaporkan Rasulullah berkata, “Jika seseorang menjadi bangkrut dan seorang kreditur menemukan harta miliknya bersamanya, dia lebih berhak mendapatkannya daripada orang lain.” (Bukhari dan Muslim.)

Mishkat al-Masabih 2900

Abu Sa'id mengatakan bahwa pada masa Nabi seorang pria menderita kerugian yang mempengaruhi buah-buahan yang telah dia beli dan berhutang besar, jadi utusan Tuhan menyuruh orang-orang untuk memberinya sadaqa dan mereka melakukannya, tetapi karena itu tidak cukup untuk membayar utang secara penuh, Rasulullah berkata kepada krediturnya, “Ambillah apa yang dapat Anda temukan, tetapi hanya itu yang Anda miliki.” Muslim menularkannya.

Mishkat al-Masabih 2902

Abu Qatada melaporkan Rasulullah berkata, “Jika seseorang ingin Tuhan menyelamatkannya dari kecemasan hari kiamat, dia harus memberikan jeda kepada orang yang berada dalam keadaan sulit, atau melunasi hutangnya.” Muslim menularkannya.

Mishkat al-Masabih 2908

Ka'b b. Malik mengatakan bahwa pada masa Rasulullah dia meminta di masjid untuk membayar hutang yang harus dibayarkan kepadanya dari Ibnu Abu Hadrad dan suara mereka naik sampai Rasul Allah, yang ada di rumahnya, mendengar mereka. Dia pergi kepada mereka dan melepaskan tirai kamarnya memanggil Ka'b b. Malik memanggilnya dengan namanya. Dia menjawab, “Untuk melayani Anda, wahai Rasulullah”, di mana dia membuat isyarat dengan tangannya yang menunjukkan bahwa dia harus membayar setengah dari hutangnya, dan ketika Ka'b menyatakan kesediaannya dia mengatakan kepada yang lain untuk bangkit dan melunasi utangnya. (Bukhari dan Muslim.)

Mishkat al-Masabih 2910

Abu Huraira melaporkan Nabi berkata, “Jika seseorang menerima barang-barang orang lain untuk membayar kembali, Tuhan akan membayarnya; tetapi jika ada yang menerimanya dengan maksud untuk menyia-nyiakannya, Tuhan akan menghancurkan hartanya.” Bukhari mengirimkannya.

Mishkat al-Masabih 2911

Abu Qatada menceritakan tentang seorang pria yang berkata, “Katakanlah kepadaku, wahai Rasulullah, jika aku terbunuh di jalan Allah dengan menunjukkan kesabaran, mencari pahala dari Tuhan, maju dan tidak mundur, akankah Allah menghapus dosa-dosaku?” Dia menjawab, “Ya,” tetapi ketika pria itu berpaling dia memanggilnya dan berkata, “Ya, kecuali hutang. Demikianlah kata Gabriel.” Muslim menularkannya.

Bab : Kebangkrutan dan Jeda - Bagian 2

Mishkat al-Masabih 2914
Abu Khalda az-Zuraqi dijo

Kami pergi ke Abu Huraira mengenai seorang teman kami yang bangkrut dan dia berkata, “Inilah yang diputuskan oleh Rasul Allah tentang dia. Jika seseorang meninggal atau bangkrut, pemilik barang berhak atas barang-barang itu jika dia menemukan barangnya yang sebenarnya.” Syafi'i dan Ibnu Majah mengirimkannya.