Emansipasi

كتاب العتق

Bab : Bagian 1

Abu Huraira melaporkan Rasulullah berkata, “Jika seseorang membebaskan seorang budak Muslim, Tuhan akan membebaskan dari neraka anggota tubuh untuk setiap anggotanya, bahkan bagian pribadinya untuknya.” (Bukhari dan Muslim.)

Bab : Bagian 3

Samura b. Jundub melaporkan Rasulullah berkata, “Sadaqa yang paling baik adalah syafaat yang dengannya seorang budak dibebaskan.” Baihaqi menularkannya dalam Shu'ab al-iman.

Bab : Membebaskan Budak yang dimiliki bersama, membeli kerabat, dan membebaskan selama sakit - Bagian 1

Imran b. Husain mengatakan bahwa seorang pria yang tidak memiliki properti lain membebaskan enam budaknya pada saat kematiannya. Rasul Allah memanggil mereka, dan setelah membagi mereka menjadi tiga bagian, membuang undian di antara mereka, membebaskan dua dan memelihara empat orang sebagai budak, * ia berbicara dengan keras tentang dia. Nasa'i mengirimkannya atas otoritas 'Imran, tetapi sebagai pengganti “dia berbicara keras tentang dia,” dia menyebutkan bahwa Nabi berkata, “Saya cenderung tidak berdoa untuknya.” Dalam versi Abu Dawud dia berkata, “Seandainya aku hadir sebelum pemakamannya, dia tidak akan dimakamkan di pemakaman Muslim.” Muslim menuliskannya. Prinsipnya adalah bahwa setidaknya dua pertiga dari harta orang yang meninggal harus diberikan kepada ahli waris.

Bab : Membebaskan Budak yang dimiliki bersama, membeli kerabat, dan membebaskan selama sakit - Bagian 2

Jabir dijo

Pada masa Rasulullah dan Abu Bakr kami menjual budak perempuan yang telah melahirkan anak, tetapi ketika 'Umar berkuasa dia melarang kami melakukannya dan kami berhenti. Abu Dawud menuliskannya.

Abul Malih mengatakan atas otoritas ayahnya bahwa ketika seorang pria membebaskan bagian dari seorang budak, dan masalah itu disebutkan kepada Nabi dia berkata, “Tuhan tidak memiliki pasangan,” dan memutuskan obrolan dia harus dibebaskan. Abu Dawud menuliskannya.

Umm Salama melaporkan Rasulullah sebagai mata-mata, “Ketika seorang budak dari salah seorang wanita telah membuat perjanjian untuk membeli kebebasannya dan dapat membayar harga penuh, dia harus menutupi dirinya darinya.” Tirmidhi, Abu Dawud dan Ibnu Majah mengirimkannya.

Ibnu Abbas melaporkan Nabi berkata, “Ketika seorang budak yang telah membuat perjanjian untuk membeli kebebasannya mendapat uang darah atau warisan, ia dapat mewarisi sesuai dengan sejauh mana ia telah dibebaskan.” Dalam versi Tirmidhi dia berkata, “Kecerdasan darah dibayar untuk seorang budak yang telah membuat perjanjian untuk membeli kebebasannya dengan tarif yang dibayarkan untuk orang bebas sejauh dia telah membayar uang pembelian, dan pada tingkat yang dibayarkan untuk seorang budak sejauh menyangkut sisanya,” tetapi dia menyatakan itu lemah. Abu Dawud dan Tirmidhi mengirimkannya.

Bab : Membebaskan Budak yang dimiliki bersama, membeli kerabat, dan membebaskan selama sakit - Bagian 3

'Abd ar-Rahman b. Abu 'Amra al-Ansari mengatakan bahwa ibunya bermaksud membebaskan seorang budak, tetapi dia menundanya sampai pagi, dan dia meninggal. 'Abd ar-Rahman mengatakan dia bertanya kepada al-Qasim b. Muhammad apakah akan menguntungkannya jika dia membebaskan budak atas namanya, dan al-Qasim mengatakan kepadanya bahwa Sa'd b. 'Ubada telah pergi ke Utusan Tuhan mengatakan ibunya telah meninggal dan bertanya apakah itu akan menguntungkannya jika dia membebaskan seorang budak atas namanya, dan bahwa Utusan Allah telah menjawab bahwa itu akan terjadi. Malik menularkannya.

'Abdallah b. 'Umar melaporkan Rasulullah berkata, “Jika seseorang membeli seorang budak dan tidak membuat ketentuan tentang hartanya, dia tidak mendapatkan apa-apa.” Darimi mengirimkannya.

Bab : Bagian 1

Abu Dharr berkata dia bertanya kepada Nabi tindakan apa yang paling baik, dan dia menjawab, “Iman kepada Tuhan dan jihad di jalan-Nya.” Dia kemudian bertanya budak mana yang paling unggul 1 dan dia menjawab. “Mereka yang harganya paling tinggi dan yang paling dihargai oleh rakyatnya.” Dia bertanya apa yang harus dia lakukan jika tidak dapat bertindak sesuai 2 dan dia menjawab, “Anda harus membantu seorang pekerja, atau bekerja untuk orang yang tidak terampil.” Dia bertanya apa yang harus dia lakukan jika tidak dapat bertindak sesuai dengan itu dan dia menjawab, “Jangan menyakiti orang lain 3 karena itu adalah sadaqa yang Anda berikan kepada diri Anda sendiri.” Bukhari dan Muslim.1. yaitu untuk tujuan membebaskan mereka.2. Bahasa Arab adalah fa-in lam af'al yang agak kabur. Ini kemungkinan besar berarti dia bertanya apa yang harus dia lakukan jika tidak dapat membebaskan budak dengan kualitas seperti itu.3. Ini adalah arti yang diterima dari bahasa Arab tada'u 'un-nas min ash-sharr. Makna lain yang mungkin adalah membiarkan orang sendirian karena kejahatan mereka.

Bab : Bagian 3

L-Gharif b. 'Ayyash ad-Dailami 1 dijo

Kami pergi ke Wathila b. al-Asqa' dan berkata, “Ceritakan kepada kami tradisi yang tidak ada penambahan atau kelalaian.” Dia menjawab dengan marah, “Salah satu dari kalian membaca ketika salinan Al-Qur'an digantung di rumahnya, dan dia membuat penambahan dan kelalaian.” Kami menyatakan bahwa semua yang kami maksud adalah tradisi yang dia dengar dari Nabi, dan dia mengatakan mereka telah pergi ke Rasul Allah tentang seorang teman mereka yang pantas (yaitu, neraka) untuk pembunuhan, 2 dan dia menjawab, “Jika Anda membebaskan seorang budak atas namanya, Tuhan akan membebaskan anggota tubuh dari neraka untuk setiap anggotanya.” Abu Dawud dan Nasa'i menularkannya. Mirqat, iii, 540 memberikan al-Gharif ad-Dailami tetapi mengatakan itu harus benar Ibnu ad-Dailami. Ditambahkan bahwa Hakim dalam Mustadraknya mengatakan al-Gharif adalah laqab dari 'Abdallah b. ad-Dailami, dan bahwa dalam Jami'-al-Usul nama diberikan sebagai al-Gharif b. 'Ayyash ad-Dailami. Ini adalah bentuk dalam edisi Damaskus dari Mishkat, yang digunakan dalam terjemahan di atas. Hal ini juga diberikan oleh Ibnu Hajar, Tahdhib, viii, 245.2. Mirqat, iii, 541 menunjukkan bahwa rujukannya mungkin untuk seseorang yang telah membunuh seorang pria secara tidak sengaja.

Bab : Membebaskan Budak yang dimiliki bersama, membeli kerabat, dan membebaskan selama sakit - Bagian 1

Abu Huraira melaporkan Nabi berkata, “Jika seseorang membebaskan bagian dari seorang budak, dia harus sepenuhnya dibebaskan jika dia memiliki uang; tetapi jika dia tidak memilikinya, budak akan diminta untuk bekerja untuk membayar kebebasannya, tetapi tidak boleh terlalu dibebani.” (Bukhari dan Muslim.)

Bab : Membebaskan Budak yang dimiliki bersama, membeli kerabat, dan membebaskan selama sakit - Bagian 2

Al-Hasan, atas otoritas Samura, melaporkan Rasulullah berkata, “Jika seseorang memiliki kerabat yang berada dalam derajat terlarang, orang itu menjadi bebas.” Tirmidhi, Abu Dawud dan Ibnu Majah mengirimkannya.

Ibnu Umar melaporkan Rasulullah berkata, “Jika seseorang membebaskan seorang budak yang memiliki properti, dia mendapatkan harta budak itu, kecuali tuannya menetapkan sebaliknya.” Abu Dawud dan Ibnu Majah mengirimkannya.

Bab : Bagian 2

Al-Bara'b. 'Azib menceritakan tentang seorang Arab gurun yang datang kepada Nabi dan berkata, “Ajarilah aku suatu tindakan yang akan membawa saya ke surga.” Dia menjawab, “Anda telah mengajukan pertanyaan besar dalam beberapa kata. Bebaskan, seorang pria dan membebaskan seorang budak.” Dia bertanya apakah keduanya bukan hal yang sama, dan dia menjawab, “Tidak; membebaskan seorang pria adalah melakukannya sendiri, dan membebaskan seorang budak berkontribusi terhadap harganya. Anda juga harus meminjamkan untuk memerah susu unta betina yang memiliki banyak susu dan bersikap baik terhadap kerabat yang berbuat salah. Jika Anda tidak dapat melakukannya, beri makan yang lapar, berikan minuman kepada yang haus, rekomendasikan apa yang memiliki reputasi baik dan larang apa yang tidak terhormat. Dan jika kamu tidak dapat melakukannya, jauhilah lidahmu dari segala sesuatu kecuali yang baik.” Baihaqi menularkannya dalam Shu'ab al-iman.

Bab : Membebaskan Budak yang dimiliki bersama, membeli kerabat, dan membebaskan selama sakit - Bagian 1

Ibnu Umar melaporkan Rasulullah berkata, “Jika seseorang membebaskan bagiannya dalam seorang budak dan memiliki cukup uang untuk membayar harga penuh untuknya, harga yang adil untuk budak harus ditetapkan, rekan-rekannya diberikan saham mereka, dan budak itu dibebaskan dengan demikian; jika tidak, ia dibebaskan hanya sejauh bagian orang pertama.” (Bukhari dan Muslim.)

Jabir mengatakan bahwa seorang pria Ansar menyatakan bahwa seorang budak akan bebas setelah kematiannya, tetapi dia tidak memiliki harta lain, jadi ketika Nabi mendengar hal itu dia berkata, “Siapa yang akan membelinya dari saya?” Dan Nu'aim b. an-Nahham membelinya dengan harga delapan ratus dirham. Sebuah versi oleh Muslim mengatakan Nu'aim b. 'Abdallah al-'Adawi membelinya dengan harga delapan ratus dirham yang dia bawa kepada Nabi yang, ketika dia menyerahkannya kepada pria itu, berkata, “Belanjakan dulu untuk dirimu sendiri untuk memberikan diri sendiri sadaqa

Jika ada yang tersisa, berikan kepada keluargamu; jika ada yang tersisa ketika mereka menerima sesuatu, berikan kepada kerabatmu; dan jika ada yang tersisa ketika mereka menerima sesuatu, lakukanlah demikian dan begini,” artinya harus dibagikan di depannya, di sebelah kanan dan di sebelah kirinya. (Bukhari dan Muslim.)

Bab : Membebaskan Budak yang dimiliki bersama, membeli kerabat, dan membebaskan selama sakit - Bagian 2

Safina katanya

Saya adalah budak Umm Salama, dan dia berkata, “Saya akan membebaskan Anda, tetapi saya menetapkan bahwa Anda harus melayani Rasul Tuhan selama Anda hidup” Saya menjawab, “Bahkan jika Anda tidak membuat ketentuan dengan saya, saya tidak akan meninggalkan Utusan Tuhan selama saya hidup”. Dia kemudian membebaskan saya dan membuat ketentuan dengan saya. Abu Dawud dan Ibnu Majah mengirimkannya.

'Amr b. Syu'aib, atas wewenang ayahnya, mengatakan bahwa kakeknya melaporkan Rasulullah berkata, “Jika seseorang setuju untuk membiarkan budaknya membeli kebebasannya dengan seratus uqiya dan dia membayar semuanya kecuali sepuluh (atau dia berkata, sepuluh dinar), dan dia kemudian tidak dapat menyelesaikan jumlahnya, dia tetap menjadi budak.” Tirmidhi, Abu Dawud dan Ibnu Majah mengirimkannya.