Kitab Ziarah
كتاب الحج
Bab : Hewan apa yang direkomendasikan untuk dibunuh oleh Muhrim dan yang lainnya di dalam dan di luar Suaka
Seseorang bertanya kepada Ibnu 'Umar binatang mana yang bisa dibunuh oleh seorang Muhrim, lalu dia berkata: Salah satu istri Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) mengatakan kepada saya: Dia (Nabi Suci) memerintahkan untuk membunuh anjing, tikus, kalajengking, layang-layang, gagak, dan ular yang rakus (dan ini diperbolehkan) juga dalam shalat.
Lima adalah binatang buas untuk membunuh yang tidak ada dosa bagi Muhrim: gagak, layang-layang, kalajengking, tikus dan anjing liar.
Bab : Seorang Muhrim diperbolehkan mencukur kepalanya jika ada masalah, tetapi wajib mempersembahkan seorang Fidyah untuk mencukurnya, dan Mengklarifikasi apa itu Fidyah
Akulah yang untuknya ayat ini diturunkan (kepada Nabi Suci): "Siapa pun di antara kamu yang sakit atau sakit kepala, dia (boleh memberikan) kompensasi dengan sedekah atau korban" Dia berkata: Aku datang kepadanya (Nabi Suci) dan dia berkata: Datanglah sayang. Jadi saya mendekat. Dia (lagi) berkata: Mendekatlah. Jadi saya mendekat. Lalu Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Apakah hama mengganggu kamu? Ibnu Aun (salah satu perawi) berkata: Saya pikir dia (Ka'b b. Ujra) menjawab dengan setuju. Dia (Nabi Suci) kemudian memerintahkan untuk melakukan kompensasi dengan berpuasa atau dengan memberikan sedekah (memberi makan enam orang yang membutuhkan) atau dengan pengorbanan (binatang) yang tersedia.
Saya duduk bersama Ka'b (Allah berkenan kepadanya) dan dia berada di masjid. Saya bertanya kepadanya tentang ayat ini: "Kompensasi dalam (bentuk) puasa, atau Sedekah atau pengorbanan." Ka'b (Allah ridha kepadanya) berkata: Telah diturunkan dalam hal saya. Ada beberapa masalah di kepala saya. Saya dibawa ke Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dan kutu merayap di wajah saya. Setelah itu dia berkata: Saya tidak berpikir bahwa masalah Anda telah menjadi begitu tak tertahankan seperti yang saya lihat. Apakah Anda mampu membeli (pengorbanan) seekor kambing? Aku (Ka'b) berkata: Kemudian ayat ini diturunkan: "Ganti rugi (dalam bentuk) puasa atau sedekah atau korban." Dia (Nabi Suci) berkata: (Artinya) berpuasa selama tiga hari, atau memberi makan enam perscin yang membutuhkan, setengah sa' makanan untuk setiap orang yang membutuhkan. Ayat ini diungkapkan khusus untuk saya dan (sekarang) penerapannya umum untuk Anda semua.
Bab : Diperbolehkan bagi Muhrim untuk membasuh tubuh dan kepalanya
Saya tidak akan pernah berdebat dengan Anda (di masa depan).
Bab : Apa yang harus dilakukan dengan seorang Muhrim jika dia meninggal?
Mandikan dia dengan air yang dicampur (dengan daun) pohon teratai dan kaburkan dia dengan dua (helaian) kainnya dan jangan menutupi kepala dan wajahnya, karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dengan mengucapkan Talbiya.
Seseorang datang kepada Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) ketika dia berada dalam keadaan lhram. Dia jatuh dari untanya dan mematahkan lehernya. Setelah itu Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) memerintahkan untuk memandikannya dengan air (dicampur dengan daun) teratai (pohon), dan mengkawinkannya dengan dua (helaian) kain dan tidak mengoleskan parfum (padanya), menjauhkan kepalanya (dari kain kafan). Shu'ba berkata: Dia kemudian meriwayatkan kepadaku setelah ini (firman)" menjauhkan kepalanya," wajahnya keluar, karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat mengucapkan Talbiya.
Bab : Diperbolehkan bagi Muhrim untuk menetapkan syarat untuk keluar dari ihram karena sakit dan sejenisnya
Apakah Anda berniat untuk menunaikan haji? Dia berkata: Demi Allah, (aku berniat untuk melakukannya) tetapi aku sering tetap sakit, sehingga dia (Nabi Suci) berkata kepadanya: Lakukan haji tetapi dengan syarat, dan katakanlah: Ya Allah, aku akan bebas dari ihram di mana Engkau menahan aku. Dan dia (Duba'a) adalah istri Miqdad.
Bab : Larangan buruan berburu bagi orang yang telah masuk Ihram untuk Haji atau Umroh atau untuk keduanya
Kami pergi bersama Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) sampai kami mencapai al-Qahah (tempat yang berjarak tiga tahap dari Madinah). Beberapa dari kami berada dalam keadaan Ihram dan beberapa dari kami tidak. Saya melihat teman-teman saya melihat ke arah sesuatu, dan ketika saya melihat saya menemukan itu adalah keledai liar. Aku menunggangi kudaku dan mengambil tombakku dan kemudian naik ke atas (kuda) dan cambukku, jatuh. Aku berkata kepada teman-temanku ketika mereka berada dalam keadaan Ihram untuk mengambil cambuk untukku, tetapi mereka berkata: Demi Allah, kami tidak dapat menolongmu dalam hal apa pun (yaitu berburu). Jadi saya turun dari kuda (kuda) dan mengambilnya (cambuk) dan naik lagi dan menangkap keledai liar itu setelah mengejarnya. Itu berada di belakang bukit dan aku menyerangnya dengan tombakku dan membunuhnya. Kemudian saya membawanya ke teman-teman saya. Beberapa dari mereka berkata: Makanlah, sementara yang lain berkata: Jangan memakannya. Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) ada di depan kami. Aku menggerakkan kudaku dan datang kepadanya (dan bertanya kepadanya), lalu dia berkata: "Itu diperbolehkan, jadi makanlah."
Ini adalah makanan yang Allah sediakan kepadamu (jadi makanlah).
"Messenoer Allah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Apakah ada di antara kamu yang memerintahkannya untuk menyerangnya atau menunjuk ke arahnya?" Dan dalam riwayat yang disampaikan oleh Shu'ba (kata-katanya adalah): "Apakah kamu menunjukkan atau apakah kamu membantu atau apakah kamu berburu?" Shu'ba berkata: Aku tidak tahu apakah dia berkata: "Apakah kamu membantu atau kamu berburu?"
" Dia (Nabi Suci) berkata: 15 Ada sesuatu dari itu? Mereka berkata: Kami memiliki kakinya bersama kami. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengambilnya dan memakannya."
"Dia (Nabi Suci) berkata: Apakah ada orang di antara kamu yang menunjuk kepadanya (untuk memburu) atau memerintahkannya (dalam bentuk apa pun)? Mereka berkata: Rasulullah, tidak sama sekali. Kemudian dia berkata: Kalau begitu makanlah."
Sementara kami bersama Talha b. Ubaidullah dan berada di negara Ihram kami disajikan seekor burung (yang dimasak). Talha sedang tidur. Beberapa dari kami memakannya dan beberapa dari kami menahan diri untuk tidak (memakannya). Ketika Talha bangun, dia setuju dengan dia yang memakannya, dan berkata: Kami memakannya bersama dengan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم).
Bab : Hewan apa yang direkomendasikan untuk dibunuh oleh Muhrim dan yang lainnya di dalam dan di luar Suaka
Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memerintahkan untuk membunuh lima hal yang berbahaya dalam keadaan lhram atau sebaliknya. Sisa hadis adalah sama.
Ada lima binatang, semuanya ganas dan berbahaya dan tidak ada dosa bagi orang yang membunuh mereka (dan ini adalah): kalajengking, gagak, layang-layang, tikus dan anjing rakus.
Aku berkata kepada Nafi: Apakah yang kamu dengar Ibn, Umar menyatakan diperbolehkan bagi seorang Muhrim untuk membunuh beberapa binatang? Nafi, berkata kepadaku bahwa 'Abdullah telah melaporkan: Aku mendengar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Lima binatang dalam membunuh yang atau dibunuhnya, tidak ada dosa: gagak, layang-layang, kalajengking, tikus dan anjing rakus.
Bab : Seorang Muhrim diperbolehkan mencukur kepalanya jika ada masalah, tetapi wajib mempersembahkan seorang Fidyah untuk mencukurnya, dan Mengklarifikasi apa itu Fidyah
Apakah hama ini mengganggu Anda? Dia (Ka'b) berkata: Ya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Mencukur kepalamu dan berikanlah makanan yang cukup untuk memberi makan enam orang yang membutuhkan (faraq sama dengan tiga sa), atau berpuasa selama tiga hari atau mempersembahkan kurban binatang kurban. Ibnu Najih (salah satu perawi) berkata: "Atau korbankan seekor kambing."
Bab : Diperbolehkan bagi seorang Muhrim untuk merawat matanya
Kami pergi dengan Aban b. Utsman (dalam keadaan lhram). Ketika kami berada di Malal, mata Umar b. Ubaidullah menjadi sakit dan, ketika kami tiba di Rauba', rasa sakit semakin hebat. Dia (Nubaib b. Wahb) mengirim (satu) kepada Aban b. Utsman untuk bertanya kepadanya (apa yang harus dilakukan). Dia mengirim dia (pesan) untuk mengoleskan lidah buaya kepada mereka, karena 'Utsman (Allah berkenan kepadanya) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengoleskan lidah buaya kepada orang yang matanya sakit dan dia berada dalam keadaan Ihram.
Nubaih b Wahb melaporkan bahwa mata Umar b. Ubaidnllah b. Ma'mar bengkak, dan dia memutuskan untuk menggunakan antimon. Aban b. 'Utsman melarangnya untuk melakukannya dan memerintahkannya untuk mengoleskan gaharu pada mereka, dan melaporkan tentang otoritas 'Utsman b. Affan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah melakukan itu.