Sahih Muslim

Kitab Pernikahan

كتاب النكاح

Bab : Larangan menikah dengan seorang wanita dan bibi dari pihak ayah atau bibi dari pihak ibunya pada saat yang sama

Sahih Muslim 1408h

Abu Huraira radhi.yallahu 'antulah melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang persatuan seorang wanita dalam pernikahan dengan saudara perempuan ayahnya, atau dengan saudara perempuan ibunya, atau bahwa seorang wanita harus meminta perceraian untuk saudara perempuannya untuk merampas apa yang menjadi miliknya. Allah, Yang Maha Mulia dan Maha Agung, adalah Penopangnya juga.

Bab : Larangan menikah bagi orang yang berada di Ihram, dan tidak disukai baginya untuk melamar pernikahan

Sahih Muslim 1409b
Nubaih b. Wahb melaporkan

Umar b. Ubaidullah b. Ma'mar mengirim saya kepada Aban b. Utsman karena dia ingin membuat lamaran pernikahan anaknya dengan putri Shaiba b. Utsman. Dia (Aban b. Utsman) pada waktu itu (sibuk) dalam musim haji. Dia berkata: Aku menganggapnya sebagai orang dari padang gurun (karena itu adalah hal biasa) bahwa seorang Muhrim tidak dapat menikah, dan dia tidak diizinkan untuk menikah dengan siapa pun. Utsman (b. Affan) yang melaporkan hal ini kepada kami dari Rasulullah (صلى الله عليه وسلم).

Sahih Muslim 1409d
'Utsman (b. 'Affan) melaporkannya secara langsung dari Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) bahwa dia mengatakan

Seorang Muhrim tidak boleh menikah (dalam keadaan itu) atau membuat lamaran pernikahan.

Sahih Muslim 1410a
Ibnu Abbas (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan bahwa Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) menikahi Maimuna di negara Ihram. Ibnu Numair membuat penambahan ini

"Aku meriwayatkannya kepada Zuhri dan dia berkata: Yazid b. al-Asamm (Allah ridho kepadanya) memberitahuku bahwa dia (Nabi) menikahinya ketika dia bukan seorang muhrim."

Sahih Muslim 1411
Yazid b. al-Asamm melaporkan

Maimuna putri al-Harith meriwayatkan kepadaku bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menikahinya dan dia tidak berada dalam keadaan Ihram. Dan dia (Maimuna) adalah saudara perempuan ibuku dan saudara perempuan Ibnu 'Abbas (Allah ridho kepada mereka).

Bab : Larangan melamar pernikahan ketika saudara laki-laki telah melamar, kecuali dia memberikan izin atau melepaskan ide

Sahih Muslim 1413a
Abu Huraira (Allah berkenan kepadanya) melaporkan Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) telah melarang penduduk kota menjual barang dagangan penduduk desa atau menjual barang dagangan (agar orang lain dapat jatuh ke dalam jerat), atau seseorang yang membuat lamaran pernikahan ketika saudaranya telah membuat lamaran seperti itu. atau melakukan transaksi ketika saudaranya sudah masuk; dan seorang wanita meminta perceraian saudara perempuannya untuk merampas apa yang menjadi miliknya. 'Amr membuat penambahan ini

"Orang itu tidak boleh membeli bertentangan dengan saudaranya."

Sahih Muslim 1414
'Uqba b. 'Amir berkata di mimbar bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata

Seorang percaya adalah saudara dari orang percaya, jadi tidak sah bagi orang percaya untuk menawar lebih dari saudaranya, dan dia tidak boleh mengusulkan pertunangan ketika saudaranya telah melamar demikian sampai dia menyerah.

Bab : Larangan dan ketidakabsahan Perkawinan Shighar

Sahih Muslim 1415b

Sebuah hadis seperti ini telah diriwayatkan tentang kewibawaan" Abdullah b. 'Umar (Allah ridha kepada mereka) tetapi dengan sedikit variasi kata-kata.

Sahih Muslim 1416b

Hadis ini telah diriwayatkan atas otoritas Ibnu Vmar dengan rantai pemancar yang sama, tetapi tidak disebutkan Ibnu Numair.

Sahih Muslim 1417

Jabir b. Abdullah (Allah berkenan kepadanya) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang Shighar.

Bab : Memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Perkawinan

Sahih Muslim 1418
'Uqba b. Amir (Allah berkenan kepadanya) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Syarat yang paling layak yang harus dipenuhi adalah yang membuat hubungan seksual sah. Dalam riwayat yang disampaikan oleh Ibnu Muthanna (bukan kata "kondisi") itu adalah "kondisi".

Bab : Mencari izin dari seorang wanita yang sudah menikah sebelumnya dengan kata-kata, dan seorang perawan dengan diam

Sahih Muslim 1419b

Hadis ini telah diriwayatkan melalui rantai pemancar lain.

Sahih Muslim 1421b
Ibnu Abbas (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Seorang wanita yang telah menikah sebelumnya (Thayyib) memiliki hak lebih atas pribadinya daripada walinya. Dan seorang perawan juga harus dikonsultasikan, dan keheningannya menyiratkan persetujuannya.

Bab : Dianjurkan untuk menikah dan mengatur pernikahan di Syawal, dan disarankan untuk menyempurnakan pernikahan di bulan itu

Sahih Muslim 1423a
'Aisyah (Allah berkenan kepadanya) melaporkan

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menikah dengan saya di Syawal dan membawa saya ke rumahnya sebagai pengantin wanita selama Syawal. Dan siapa di antara istri-istri Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) yang lebih disayanginya daripada aku, dan 'Aisyah menyukai bahwa para wanita (keluarganya) harus masuk ke rumah-rumah sebagai pengantin pada bulan Syawal.

Sahih Muslim 1423b

Hadis ini telah diriwayatkan atas otoritas Sufyan dengan rantai pemancar yang sama, tetapi dia tidak menyebutkan tindakan 'Aisyah (diterima sebagai istri di rumah Nabi Suci).

Bab : Dianjurkan bagi orang yang ingin menikahi seorang wanita untuk melihat wajah dan tangannya sebelum melamarnya

Sahih Muslim 1424b
Abu Huraira (Allah 'anyaniallahu 'anhu) melaporkan

Seorang pria datang kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dan berkata: Aku telah menikah dengan seorang wanita Ansar, lalu Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) berkata: Apakah kamu meliriknya, karena ada sesuatu di mata Ansar? Dia berkata: Aku melirik dia, lalu dia berkata: Untuk apa kamu menikahinya? Dia berkata: Untuk empat 'uqiya. Setelah itu Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Untuk empat 'uqiya; Sepertinya Anda menggali perak dari sisi gunung ini (dan itulah sebabnya Anda siap membayar mas kawin dalam jumlah besar). Kami tidak memiliki apa-apa yang harus kami berikan kepada Anda. Ada kemungkinan bahwa kami dapat mengirim Anda ke (ekspedisi) di mana Anda mungkin mendapatkan (rampasan). Jadi dia mengirim orang itu (dalam ekspedisi) yang dikirim ke Bani 'Abs.

Bab : Mahar. Diperbolehkan bagi mas kawin untuk mengajarkan Al-Quran, cincin besi atau apa pun, dalam jumlah kecil atau besar, dan dianjurkan untuk itu adalah Lima Ratus Dirham

Sahih Muslim 1427d
Hadis ini telah diriwayatkan pada otoritas Humaid dengan rantai pemancar yang sama kecuali (dengan sedikit perubahan kata-kata ini) yang dikatakan 'Abd al-Rahman

"Saya menikahi seorang wanita."

Sahih Muslim 1427g
Shu'ba telah meriwayatkan hadits ini dengan rantai pemancar yang sama kecuali untuk (perubahan ini) yang dia katakan bahwa seseorang dari antara putra-putra 'Abd al Rahman berkata

"dari emas".

Bab : Kejam membunuh budak perempuan seseorang, kemudian menikahinya

Sahih Muslim 1365d
Hadis ini telah diriwayatkan melalui rantai pemancar lain tentang otoritas Anas bahwa Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) membebaskan Safiyya, dan emansipasinya diperlakukan sebagai hadiah pernikahannya, dan dalam hadis yang disampaikan oleh Mu'adh atas kewibawaan ayahnya (kata-katanya)

"Dia (Nabi Suci) menikahi Safiyya dan menganugerahkan emansipasinya sebagai hadiah pernikahannya."

Bab : Pernikahan Zainab Binti Jahsh, Wahyu (ayat) jilbab, dan konfirmasi pentingnya pesta pernikahan.

Sahih Muslim 1428c
Anas (Allah ridho kepadanya) melaporkan

Saya tidak melihat Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengadakan pesta pernikahan (pada pernikahan) salah satu (istrinya) seperti yang dia lakukan dalam kasus (pernikahannya dengan) Zainab, karena kemudian dia mengorbankan seekor kambing (pada kesempatan ini).