Kitab Ziarah

كتاب الحج

Bab : Izin Tamattu'

Hadis ini diriwayatkan atas kewibawaan Jurairi dengan rantai pemancar yang sama, dan Ibnu Hatim berkata dalam riwayatnya

"Seseorang berkata sesuai dengan pendapat pribadinya, dan itu adalah Umar."

Bab : Jemaah yang melakukan Qiran tidak boleh keluar dari Ihram kecuali ketika jamaah yang melakukan Ifrad keluar dari Ihram

Hafsa (Allah ridho kepadanya), istri Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم), berkata

Rasulullah. bagaimana dengan orang-orang yang telah menunda Ihram sedangkan kamu tidak menundanya setelah 'umramu? Dia berkata: Aku telah menjulurkan rambutku dan telah mengusir binatang kurbanku, dan karena itu tidak akan menunda Ihram sampai aku mengorbankan hewan itu.

Bab : Diperbolehkan keluar dari Ihram jika seseorang dicegah untuk menyelesaikan haji; Diperbolehkan untuk melakukan Qiran dan peziarah yang melakukan Qiran harus melakukan hanya satu Tawaf dan satu Sa'i

Nafi' melaporkan bahwa Ibnu Umar berniat untuk pergi haji pada tahun ketika Haji menyerang Ibnu Zubair. Itu dikatakan kepadanya

Ada keadaan perang di antara orang-orang dan kami takut mereka akan menahan kamu, sehingga dia (Abdullah b. Umar) berkata: "Sesungguhnya di dalam Rasulullah ada teladan bagimu." Saya akan melakukan seperti yang dilakukan oleh Rasulullah (صلى الله عليه وسلم). Aku memanggil kamu sebagai saksi bahwa aku telah berjanji untuk melakukan 'umra. Dia kemudian berangkat sampai, ketika dia mencapai sisi belakang al-Baida', dia berkata: Ada satu perintah untuk haji dan umra. jadi bersaksilah. Ibnu Rumh berkata: Aku memanggil kamu sebagai saksi bahwa aku telah berjanji untuk melakukan hajjalong dengan umrahku (yaitu. Saya melakukan keduanya sebagai Qiran), dan dia mempersembahkan pengorbanan hewan yang telah dia beli di Qudaid. Dia kemudian melanjutkan mengucapkan Talbiya untuk mereka berdua bersama-sama sampai dia tiba di Mekah, Dia mengelilingi Rumah. dan (berlari) antara al-Safa' dan al-Marwa dan tidak menambahkan apa-apa ke dalamnya. Dia tidak mengorbankan hewan itu, atau mencukur kepalanya, atau memotong rambutnya, juga tidak membuat sesuatu yang halal yang haram (karena Ihram) sampai itu adalah Hari Kurban (tanggal 10 Dhu'l-Hijja). Dia kemudian mempersembahkan kurban, dan memotong rambutnya, dan melihat bahwa keliling haji dan 'umrah selesai dengan keliling pertama. Ibnu 'Umar berkata: Inilah yang dilakukan oleh Rasulullah (صلى الله عليه وسلم).

Bab : Mengklarifikasi bahwa jamaah yang telah masuk Ihram untuk Umrah tidak boleh keluar dari Ihram setelah melakukan Tawaf di hadapan Sa'i; Dan jamaah yang telah masuk Ihram untuk Haji tidak boleh keluar dari Ihram setelah melakukan Tawaf Al-Qudum, dan hal yang sama berlaku untuk jamaah haji yang melakukan Qiran

Asma binti Abu Bakar (Allah berkenan dengan th(m) berfirman

Kami datang untuk haji dalam keadaan ihram bersama Rasulullah (صلى الله عليه وسلم). Sisa hadis adalah sama kecuali (untuk kata-kata) yang dia (Zubair) katakan: Jauhkan dariku, jauhlah dariku, lalu aku berkata: Apakah kamu takut aku akan melompat ke atasmu?

Bab : Tamattu' dalam Haji

Muslim al-Qurri melaporkan

Saya bertanya kepada Ibnu Abbas (Allah berkenan kepada mereka) tentang Tamattu' dalam haji dan dia mengizinkannya, sedangkan Ibnu Zubair telah melarangnya. Dia (Ibnu 'Abbas) berkata: Ini adalah ibu dari Ibnu Zubair yang menyatakan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah mengizinkannya, jadi lebih baik kamu pergi kepadanya dan bertanya kepadanya tentang hal itu. Dia (Muslim al-Qurri berkata): Jadi kami pergi kepadanya dan dia adalah seorang wanita buta yang besar dan dia berkata: Sesungguhnya Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengizinkannya.

Bab : Diperbolehkan untuk melakukan umrah selama bulan-bulan haji

Ibnu 'Abbas (Allah ridha kepada mereka) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Inilah 'Umrah yang telah kami manfaatkan. Maka barangsiapa tidak memiliki hewan korban bersamanya harus keluar dari keadaan ihram sepenuhnya, karena 'Umrah telah dimasukkan dalam haji sampai hari kiamat.

Bab : Diperbolehkan bagi jamaah yang menunaikan umrah untuk memperpendek rambutnya dan dia tidak harus mencukurnya. Dianjurkan baginya untuk mencukur rambutnya atau memperpendek di Al-Marwah

Ibnu Abbas melaporkan bahwa Mu'awiyah telah mengatakan kepada mereka

Tahukah Anda bahwa saya memotong beberapa rambut dari kepala Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) di al-Marwa dengan bantuan gunting? Aku berkata: Aku tidak mengetahuinya kecuali karena itu menjatuhkan hukuman terhadapmu.

Abd Nadra melaporkan

Ketika saya berada di perusahaan Jibir, seseorang datang dan berkata: Ada perbedaan pendapat antara Ibnu Abbas dan Ibnu Zubair tentang dua Mut'a (manfaat, Tamattul dalam haji dan pernikahan sementara dengan wanita), lalu jibir berkata: Kami telah melakukan ini selama hidup Rasulullah (saw) dan kemudian 'Umar melarang kami untuk melakukannya, dan kami tidak pernah menggunakan mereka.

Bab : Ihram dan Hadi Nabi (saws)

Hanzala al-Aslami melaporkan

Aku mendengar Abu Huraira (Allah ridha kepadanya) seperti yang meriwayatkan dari Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) yang berkata: Oleh-Nya di tangan-Nya hidupku. Ibnu Maryam (Yesus Kristus) pasti akan mengucapkan Talbiya untuk Haji atau untuk Umra atau untuk keduanya (secara bersamaan sebagai Qiran) Di lembah Rauha

Hanzala b. 'Ali al-Aslaml melaporkan bahwa dia telah mendengar Abu Huraira (Allah ridho kepadanya) mengatakan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah mengatakan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah mengatakan

Oleh-Nya di Tangan-Nya hidupku; Sisa hadis adalah sama.

Bab : Izin Tamattu'

Mutarrif melaporkan

'Imran b. Husain berkata kepadaku: Bukankah seharusnya aku meriwayatkan kepadamu sebuah hadis hari ini yang dengannya Allah akan memberi manfaat kepadamu selanjutnya – dan ingatlah bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menyuruh beberapa anggota keluarganya melakukan 'umrah dalam waktu sepuluh hari setelah Dhu'l-Hijjah. Tidak ada ayat yang diungkapkan untuk membatalkan itu, dan dia (Nabi Suci) tidak menahan diri untuk melakukannya sampai dia meninggal. Jadi setelah dia semua orang mengatakan sesuka hatinya, (tetapi itu akan menjadi pendapat pribadinya dan bukan putusan Syariah).

Imran b. Husain melaporkan

Aku meriwayatkan kepadamu sebuah hadits yang dengannya Allah akan memberi manfaat kepadamu (dan haditsnya adalah) bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menggabungkan haji dan 'umra, dan dia tidak melarang (kombinasi ini) sampai dia meninggal. (Selain itu) tidak ada yang diturunkan dalam Al-Qur'an yang melarangnya. Dan saya selalu diberkati sampai saya dicap dan kemudian itu (berkah) ditinggalkan. Saya kemudian meninggalkan branding dan itu (berkah dipulihkan).

Hadis ini telah diriwayatkan atas kewenangan Mutarrif dengan rantai pemancar yang sama.

Mutarrif melaporkan

'Imran b. Husain menyuruh aku selama sakitnya yang dia meninggalkan, dan berkata: Aku menceritakan kepadamu beberapa hadis yang mungkin bermanfaat bagimu setelah aku. Jika aku hidup, kamu menyembunyikan (fakta bahwa ini telah diturunkan olehku), dan jika aku mati, maka kamu meriwayatkannya jika kamu suka (dan ini adalah): Aku diberkati, dan ingatlah bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menggabungkan haji dan umra. Kemudian tidak ada ayat yang diungkapkan tentang hal itu dalam Kitab Allah (yang menghapuskannya) dan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) tidak melarang (melakukannya). Dan apa pun yang dikatakan seseorang (, Umar) adalah di luar pendapat pribadinya.

'Imran b. Husain (Allah ridho kepadanya) melaporkan

Kami melakukan Tamattu' (Haji dan 'Umrah yang digabungkan bersama) bersama Rasulullah (صلى الله عليه وسلم), dan tidak ada yang diungkapkan dalam Al-Qur'an (tentang pembatalan praktik ini), dan apa pun yang dikatakan seseorang (Hadhrat 'Umar) adalah pendapat pribadinya. 'Imran b. Husain meriwayatkan hadits ini (dalam kata-kata ini juga): "Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) melakukan haji Tamattu' dan kami juga melakukannya bersamanya."

Bab : Kewajiban bagi Jemaah Haji yang sedang melakukan Tamattu' untuk mempersembahkan korban; Jika dia tidak memiliki hewan untuk dikorbankan, dia harus berpuasa selama tiga hari selama haji dan tujuh hari ketika dia kembali ke keluarganya

Hadits ini telah diriwayatkan atas otoritas 'Aisyah. Istri Rasulullah (صلى الله عليه وسلم), tentang Tamattu' Haji dan 'Umra' dan pelaksanaan Tamattu' oleh orang-orang yang ditemaninya.

Bab : Jemaah yang melakukan Qiran tidak boleh keluar dari Ihram kecuali ketika jamaah yang melakukan Ifrad keluar dari Ihram

Hafsa (Allah ridha kepadanya) melaporkan

Aku berkata: "Rasulullah, apa masalahnya denganmu sehingga kamu tidak menunda Ihram? Sisa hadis adalah sama.

Bab : Diperbolehkan keluar dari Ihram jika seseorang dicegah untuk menyelesaikan haji; Diperbolehkan untuk melakukan Qiran dan peziarah yang melakukan Qiran harus melakukan hanya satu Tawaf dan satu Sa'i

Nafi' melaporkan bahwa Ibnu Umar bermaksud untuk pergi haji (pada tahun itu) ketika Haji menyerang Ibnu Zubair, dan dia meriwayatkan kisah itu seperti (diriwayatkan di atas), dan dia biasa mengatakan di akhir hadits

Dia yang menggabungkan haji dengan umra, baginya satu keliling sudah cukup, dan dia tidak menunda Ihram sampai dia menyelesaikan keduanya.

Bab : Ifrad dan Qiran

Anas (Allah berkenan kepadanya) bersabda

Saya mendengar Rasul Allah (saw) mengucapkan Talbiya untuk haji dan umra. Bakr (salah satu perawi) berkata: Aku meriwayatkannya kepada Ibnu 'Umar, dan kemudian dia berkata: Dia (Nabi Suci) mengucapkan Talbiya untuk haji saja. Aku bertemu Anas dan menceritakan kepadanya kata-kata Ibnu 'Umar, dan kemudian dia berkata: Engkau memperlakukan kami bukan tetapi hanya sebagai anak-anak. Saya mendengar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengucapkan Talbiya baik untuk 'Umrah maupun Haji.

Bab : Disarankan bagi jamaah haji untuk melakukan Tawaf Al-Qudum dan As-Sa'i setelahnya

Amr b. Dinar berkata

Kami bertanya kepada Ibnu Umar tentang seseorang yang datang untuk Umrah dan mengelilingi Rumah, tetapi dia tidak berlari antara al-Safa' dan al-Marwa, apakah dia diizinkan (menunda Ihram) dan berhubungan seks dengan istrinya. Dia menjawab: Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengelilingi Rumah tujuh kali dan berdoa dua rakaat setelah tinggal (di 'Arafat), dan berlari antara al-Safa dan al-Marwa tujuh kali." Sesungguhnya ada di dalam Rasulullah suatu teladan bagimu" (xxxill. 21).